Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wita di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jln Sei Sembilan Kel.Selisun Kec.Nunukan Selatan, Kab.Nunukan, Saat itu Terdakwa dan KORBAN sedang berbaring dikamar diatas kasur, kemudian KORBAN meminta Terdakwa membuka chatingan pada aplikasi Media Sosial WHATSAPP (WA), dan Instagram (IG), kemudian Terdakwa membuka aplikasi tersebut pada Hp Terdakwa. Kemudian KORBAN duduk dan melihat dan membaca Chatingan dengan seorang perempuan dengan kata-kata mesra sehingga KORBAN marah kepada Terdakwa kemudian menendang leher Terdakwa satu kali yang saat itu dalam posisi berbaring sehingga Terdakwa pun emosi kemudian membalas dengan memukul dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal dan memukul pada bagian kepala belakang, dan kiri kemudian Terdakwa sempat menendang dengan kaki kanan pada bagian kepala dan punggung kirinya dan semua hal tersebut Terdakwa lakukan dalam posisi berbaring sedangkan KORBAN dalam posisi duduk menghadap kepada Terdakwa sehingga pukulan Terdakwa tersebut adalah pukulan kedalam. Kemudian pada saat sedang berkelahi tersebut Ibu Terdakwa Sdri GENOVEVA datang kekamar dengan membawa kayu hendak memukul Terdakwa dengan mengatakan “KENAPA KAU PUKUL SI SERLI ITU ANAK ORANG” Seketika Terdakwa berhenti melakukan pemukulan tersebut selanjutnya KORBAN langsung berlari keluar dari kamar dan ibu Terdakwa pun tidak jadi memukul Terdakwa |