Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Nnk AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama AGUS Lahir di NUNUKAN pada tanggal  26 JANUARI 1988 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT2112201034672, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan dengan AGUS ALWI  lahir  di NUNUKAN pada tanggal 02 JANUARI 1988 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor B8839885 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak