| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I RIZKI Als HJ RIZKI Binti ABU dan Terdakwa II BUNGA TANG Als MAMA RAMBO Binti TEKKA, pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pintu Masuk Pangkalan Hj. Putri yang berada di Jalan Tien Soeharto RT. 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, Saksi HJ. SURIATY saat sedang berada di Tawau, Malaysia, keluar dari Kos Saksi HJ. SURIATY lalu melihat Terdakwa HJ. BUNGA TANG, kemudian Saksi HJ. SURIATY menanyakan mengenai Terdakwa RIZKI yang merupakan anak dari Terdakwa HJ. BUNGA TANG. Selanjutnya Terdakwa HJ. BUNGA TANG memberitahukan perkataan Saksi HJ. SURIATY kepada Terdakwa RIZKI, dan Terdakwa RIZKI merasa tersinggung terhadap perkataan Saksi HJ. SURIATY. Kemudian Terdakwa RIZKI menghubungi Saksi HJ. SURIATY melalui chat dan telepon whatsapp untuk mengkonfirmasi perkataan Saksi HJ. SURIATY, namun Saksi HJ. SURIATY tidak menjawab sehingga Terdakwa RIZKI menjadi semakin kesal dan membuat status whatsapp yang menyinggung Saksi HJ. SURIATY. Setelah itu, pada hari Minggu 12 Oktober 2025 Saksi HJ. SURIATY mendatangi rumah Terdakwa HJ. BUNGA TANG yang beralamat di Jln. Tanjung RT 002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk bertemu dengan Terdakwa RIZKI yang tinggal bersama dengan HJ. BUNGA TANG. Kemudian Saksi HJ. SURIATY hanya bertemu dengan Terdakwa HJ. BUNGA TANG, lalu Saksi HJ. SURIATY menanyakan keberadaan Terdakwa RIZKI namun Terdakwa RIZKI sedang berada di Tarakan.
- Bahwa pada hari Jumat 17 Oktober 2025, Saksi HJ. SURIATY, pulang dari Sebatik ke Nunukan melalui pangkalan Haji Putri dan ketika keluar untuk menunggu anak Saksi HJ. SURIATY menjemput, Saksi HJ. SURIATY melihat Terdakwa HJ. BUNGA TANG dan Terdakwa RIZKI. Kemudian Terdakwa HJ. BUNGA TANG dan Terdakwa RIZKI menghampiri Saksi HJ. SURIATY. Selanjutnya Terdakwa HJ. BUNGA TANG memegang tangan Saksi HJ. SURIATY, ketika tangan Saksi HJ. SURIATY dipegang, Terdakwa RIZKI langsung memukul Saksi HJ. SURIATY menggunakan kedua tangannya yang mengenai muka serta kepala Saksi HJ. SURIATY dan Terdakwa HJ. BUNGA TANG juga ikut memukul kepala serta punggung Saksi HJ. SURIATY secara berulang kali hingga jilbab dan anting yang digunakan oleh Saksi HJ. SURIATY terlepas. Kemudian datang orang-orang sekitar lokasi kejadian untuk melerai, namun Terdakwa RIZKI kembali menendang Saksi HJ. SURIATY sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai paha kanan Saksi HJ. SURIATY sehingga Saksi HJ. SURIATY tersungkur dan selanjutnya dilerai kembali oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RIZKI dan Terdakwa HJ. BUNGA TANG, Saksi HJ. SURIATY kehilangan anting sebelah kiri dan mengalami luka mengeluarkan darah di bagian pipi sebelah kiri dan pipi sebelah kanan, bengkak pada bagian kepala atas dan bagian belakang, memar pada bagian telinga sebelah kiri, luka lecet dan mengeluarkan darah di bagian lengan tangan kanan;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: O28 / VR / RHS / PUSK-NNK / X / 2025, tanggal 20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yuliyana Sari, Dokter pada Puskesmas Nunukan, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. HJ. SURIATY seorang Perempuan dengan Umur 48 Tahun dengan kesimpulan terdapat:
- Benjolan di area kepala depan sewarna kulit teraba lunak dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 3 cm;
- Luka memar di area kelopak mata sebelah kanan berwarna merah kebiruan dengan ukuran panjang 1 cm x lebar 2,5 cm;
- Luka memar di area pipi bagian atas sebelah kiri dekat bawah mata berwarna merah kebiruan dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 1,5 cm;
- Luka gores di area ujung mata sebelah kiri berwarna kemerahan dengan panjang 3 cm x lebar 0,5 cm;
- Luka memar di area pipi bagian atas sebelah kanan di bawah mata berwarna merah kebiruan dengan ukuran panjang 3,5 cm x lebar 3 cm;
- 4 (empat) buah luka memar di area lengan bawah sebelah kanan dengan ukuran yakni masing-masing dengan ukuran panjang 2 cm x lebar 1 cm, panjang 2,5 cm x lebar 1,5 cm, panjang 4 cm x lebar 1,5 cm, dan panjang 1 cm x lebar 2 cm;
- Luka lecet di lengan bawah sebelah kanan, kulit terkelupas kemerahan, darah kemerahan mengering dengan ukuran panjang 0,5 cm x lebar 1,cm;
- Luka lecet kemerahan di lutut sebelah kanan berwarna kemerahan, darah mengering, dengan ukuran panjang 1 cm x lebar 0,5 cm.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I RIZKI Als HJ RIZKI Binti ABU dan Terdakwa II BUNGA TANG Als MAMA RAMBO Binti TEKKA, pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pintu Masuk Pangkalan Hj. Putri yang berada di Jalan Tien Soeharto RT. 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, Saksi HJ. SURIATY saat sedang berada di Tawau, Malaysia, keluar dari Kos Saksi HJ. SURIATY lalu melihat Terdakwa HJ. BUNGA TANG, kemudian Saksi HJ. SURIATY menanyakan mengenai Terdakwa RIZKI yang merupakan anak dari Terdakwa HJ. BUNGA TANG. Selanjutnya Terdakwa HJ. BUNGA TANG memberitahukan perkataan Saksi HJ. SURIATY kepada Terdakwa RIZKI, dan Terdakwa RIZKI merasa tersinggung terhadap perkataan Saksi HJ. SURIATY. Kemudian Terdakwa RIZKI menghubungi Saksi HJ. SURIATY melalui chat dan telepon whatsapp untuk mengkonfirmasi perkataan Saksi HJ. SURIATY, namun Saksi HJ. SURIATY tidak menjawab sehingga Terdakwa RIZKI menjadi semakin kesal dan membuat status whatsapp yang menyinggung Saksi HJ. SURIATY. Setelah itu, pada hari Minggu 12 Oktober 2025 Saksi HJ. SURIATY mendatangi rumah Terdakwa HJ. BUNGA TANG yang beralamat di Jln. Tanjung RT 002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara untuk bertemu dengan Terdakwa RIZKI yang tinggal bersama dengan HJ. BUNGA TANG. Kemudian Saksi HJ. SURIATY hanya bertemu dengan Terdakwa HJ. BUNGA TANG, lalu Saksi HJ. SURIATY menanyakan keberadaan Terdakwa RIZKI namun Terdakwa RIZKI sedang berada di Tarakan.
- Bahwa pada hari Jumat 17 Oktober 2025, Saksi HJ. SURIATY, pulang dari Sebatik ke Nunukan melalui pangkalan Haji Putri dan ketika keluar untuk menunggu anak Saksi HJ. SURIATY menjemput, Saksi HJ. SURIATY melihat Terdakwa HJ. BUNGA TANG dan Terdakwa RIZKI. Kemudian Terdakwa HJ. BUNGA TANG dan Terdakwa RIZKI menghampiri Saksi HJ. SURIATY. Selanjutnya Terdakwa HJ. BUNGA TANG memegang tangan Saksi HJ. SURIATY, ketika tangan Saksi HJ. SURIATY dipegang, Terdakwa RIZKI langsung memukul Saksi HJ. SURIATY menggunakan kedua tangannya yang mengenai muka serta kepala Saksi HJ. SURIATY dan Terdakwa HJ. BUNGA TANG juga ikut memukul kepala serta punggung Saksi HJ. SURIATY secara berulang kali hingga jilbab dan anting yang digunakan oleh Saksi HJ. SURIATY terlepas. Kemudian datang orang-orang sekitar lokasi kejadian untuk melerai, namun Terdakwa RIZKI kembali menendang Saksi HJ. SURIATY sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai paha kanan Saksi HJ. SURIATY sehingga Saksi HJ. SURIATY tersungkur dan selanjutnya dilerai kembali oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RIZKI dan Terdakwa HJ. BUNGA TANG, Saksi HJ. SURIATY kehilangan anting sebelah kiri dan mengalami luka mengeluarkan darah di bagian pipi sebelah kiri dan pipi sebelah kanan, bengkak pada bagian kepala atas dan bagian belakang, memar pada bagian telinga sebelah kiri, luka lecet dan mengeluarkan darah di bagian lengan tangan kanan;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: O28 / VR / RHS / PUSK-NNK / X / 2025, tanggal 20 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yuliyana Sari, Dokter pada Puskesmas Nunukan, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. HJ. SURIATY seorang Perempuan dengan Umur 48 Tahun dengan kesimpulan terdapat:
- Benjolan di area kepala depan sewarna kulit teraba lunak dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 3 cm;
- Luka memar di area kelopak mata sebelah kanan berwarna merah kebiruan dengan ukuran panjang 1 cm x lebar 2,5 cm;
- Luka memar di area pipi bagian atas sebelah kiri dekat bawah mata berwarna merah kebiruan dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 1,5 cm;
- Luka gores di area ujung mata sebelah kiri berwarna kemerahan dengan panjang 3 cm x lebar 0,5 cm;
- Luka memar di area pipi bagian atas sebelah kanan di bawah mata berwarna merah kebiruan dengan ukuran panjang 3,5 cm x lebar 3 cm;
- 4 (empat) buah luka memar di area lengan bawah sebelah kanan dengan ukuran yakni masing-masing dengan ukuran panjang 2 cm x lebar 1 cm, panjang 2,5 cm x lebar 1,5 cm, panjang 4 cm x lebar 1,5 cm, dan panjang 1 cm x lebar 2 cm;
- Luka lecet di lengan bawah sebelah kanan, kulit terkelupas kemerahan, darah kemerahan mengering dengan ukuran panjang 0,5 cm x lebar 1,cm;
- Luka lecet kemerahan di lutut sebelah kanan berwarna kemerahan, darah mengering, dengan ukuran panjang 1 cm x lebar 0,5 cm.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------- |