Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa FADLIANSYAH Als YUDI BIN M. YUSUF HB, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dalam rentan waktu sekira pukul 08.00 Wita s.d. 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di Jalan Iskandar Muda RT15, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di Jalan Bhayangkara RT11, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 saat Terdakwa sedang berada dirumah nya yang beralamat di Jalan Bahari RT.19, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, timbul niat untuk mencuri barang milik orang lain dikarenakan tidak memiliki uang untuk biaya kehidupan sehari-hari. Kemudian Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian barang-barang milik orang lain, lalu terbersit dipikiran Terdakwa untuk mencuri kendaraan bermotor yang dapat digunakan terlebih dahulu. Setelah itu Terdakwa mengambil sebuah kunci yang menyerupai anak kunci motor yang berada di rumahnya, lalu sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa bergegas keluar rumah dengan berjalan kaku untuk melakukan aksi nya. Saat Terdakwa melintas di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tepatnya di seberang jalan dari rumah milik Saksi SILVESTER AMAPETEN, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU yang merupakan motor milik Saksi SILVESTER AMAPETEN, lalu Terdakwa mendekati motor tersebut kemudian mengeluarkan anak kunci yang dibawa dari rumah nya lalu menggunakan anak kunci tersebut untuk menyalakan mesin motor. Setelah mesin motor menyala, Terdakwa bergegas mengambil dan membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi Jalan Tanjung. Selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU menuju ke sebuah toko yang berada di Jalan Iskandar Muda RT15, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dimana sekira pukul 09.00 Wita sesampainya di jalan tersebut Terdakwa melihat sebuah mobil bak terbuka (pick up) yang ditinggal oleh pengendaranya dan memuat beras sedang terparkir di depan toko milik Saksi RAHMAH, lalu Terdakwa mendekati mobil bak terbuka tersebut dan memarkirkan motor yang dikendarai sambil memantau kondisi sekitar wilayah yang sepi, kemudian Terdakwa melihat muatan mobil adalah barang sembako yang diantaranya yakni beras ukuran berat 10 kg milik Saksi RAHMAH, lalu Terdakwa mengambil beras tersebut yang bermerk Beras Putih sebanyak 5 (lima) karung dan menaruh nya di bagian depan pijakan kaki sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU, lalu Terdakwa bergegas meninggalkan Jalan Iskandar Muda menuju ke Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk langsung menjual 5 (lima) karung beras ukuran berat 10 kg merk Beras Putih tersebut. Kemudian Terdakwa mendapatkan sebuah toko pedagang milik Saksi RENI dan menghampiri toko tersebut lalu Terdakwa menawarkan Saksi RENI untuk membeli 5 (lima) karung beras ukuran berat 10 kg merk Beras Putih dengan harga sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Saksi RENI menyepakati hal tersebut. Setelah menjual 5 (lima) karung beras ukuran berat 10 kg merk Beras Putih, Terdakwa bergegas pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU. Pada saat perjalanan, tebersit dipikiran Terdakwa untuk berniat mencuri kembali di tempat lain dan Terdakwa memutuskan mencari terget lokasi di sekitar Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa tiba di sekitar Jalan Bhayangkara dan menemukan sebuah toko sembako milik Saksi MARKUS RANTE yang dalam pengamatan Terdakwa dengan kondisi sekitar toko yang sangat sepi dan tidak di jaga oleh pemilik toko serta terdapat beras yang dijual dan diletakkan dibagian depan toko tersebut, lalu Terdakwa mendekat ke depan toko kemudian memarkirkan motor yang dikendarai lalu mengambil 4 (empat) karung beras ukuran berat 10 kg merk Kerapu Sunuh milik Saksi MARKUS RANTE lalu diletakkan di bagian depan pijakan kaki sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU, kemudian langsung bergegas meninggalkan lokasi Toko Sembako Jalan Bhayangkara menuju pulang ke rumah nya. Setelah sampai dirumah nya, Terdakwa menyimpan 4 (empat) karung beras ukuran berat 10 kg merk Kerapu Sunuh di sebuah rumah kosong tepat disamping rumah tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa hendak menyimpan sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU ke Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa tiba di Jalan Tanjung lalu memarkirkan sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU di pinggir jalan yang lokasi nya tidak jauh dari Terdakwa mengambil motor tersebut sebelumnya, kemudian Terdakwa pulang berjalan kaki ke rumahnya;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU dengan nomor rangka MH1JM1126KK317815 / nomor mesin JM11E2299803 milik Saksi SILVESTER AMAPETEN , 5 (lima) karung beras ukuran berat 10 kg merk Beras Putih milik Saksi RAHMAH, dan 4 (empat) karung beras ukuran berat 10 kg merk Kerapu Sunuh milik Saksi MARKUS RANTE tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga Saksi SILVESTER AMAPETEN mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), Saksi RAHMAH mengalami kerugian sebesar Rp.590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Saksi MARKUS RANTE mengalami kerugian sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) atau dengan total kerugian para korban sebesar Rp.19.070.000,- (sembilan belas juta tujuh puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa FADLIANSYAH Als YUDI BIN M. YUSUF HB, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dalam rentan waktu sekira pukul 08.00 Wita s.d. 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di Jalan Iskandar Muda RT15, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di Jalan Bhayangkara RT11, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 saat Terdakwa sedang berada dirumah nya yang beralamat di Jalan Bahari RT.19, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, timbul niat untuk mencuri barang milik orang lain dikarenakan tidak memiliki uang untuk biaya kehidupan sehari-hari. Kemudian Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian barang-barang milik orang lain, lalu terbersit dipikiran Terdakwa untuk mencuri kendaraan bermotor yang dapat digunakan terlebih dahulu. Sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa bergegas keluar rumah dengan berjalan kaki untuk melakukan aksi nya. Saat Terdakwa melintas di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tepatnya di seberang jalan dari rumah milik Saksi SILVESTER AMAPETEN, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU yang merupakan motor milik Saksi SILVESTER AMAPETEN, lalu Terdakwa mendekati motor tersebut kemudian mengeluarkan sebuah kunci kontak motor yang dibawa dari rumah lalu menggunakan kunci tersebut untuk menyalakan mesin motor. Setelah mesin motor menyala, Terdakwa bergegas mengambil dan membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi Jalan Tanjung. Selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU menuju ke sebuah toko yang berada di Jalan Iskandar Muda RT15, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dimana sekira pukul 09.00 Wita sesampainya di jalan tersebut Terdakwa melihat sebuah mobil bak terbuka (pick up) yang ditinggal oleh pengendaranya dan memuat beras sedang terparkir di depan toko milik Saksi RAHMAH, lalu Terdakwa mendekati mobil bak terbuka tersebut dan memarkirkan motor yang dikendarai sambil memantau kondisi sekitar wilayah yang sepi, kemudian Terdakwa melihat muatan mobil adalah barang sembako yang diantaranya yakni beras ukuran berat 10 kg milik Saksi RAHMAH, lalu Terdakwa mengambil beras tersebut yang bermerk Beras Putih sebanyak 5 (lima) karung dan menaruh nya di bagian depan pijakan kaki sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU, lalu Terdakwa bergegas meninggalkan Jalan Iskandar Muda menuju ke Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk langsung menjual 5 (lima) karung beras ukuran berat 10 kg merk Beras Putih tersebut. Kemudian Terdakwa mendapatkan sebuah toko pedagang milik Saksi RENI dan menghampiri toko tersebut lalu Terdakwa menawarkan Saksi RENI untuk membeli 5 (lima) karung beras ukuran berat 10 kg merk Beras Putih dengan harga sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Saksi RENI menyepakati hal tersebut. Setelah menjual 5 (lima) karung beras ukuran berat 10 kg merk Beras Putih, Terdakwa bergegas pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU. Pada saat perjalanan, tebersit dipikiran Terdakwa untuk berniat mencuri kembali di tempat lain dan Terdakwa memutuskan mencari terget lokasi di sekitar Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa tiba di sekitar Jalan Bhayangkara dan menemukan sebuah toko sembako milik Saksi MARKUS RANTE yang dalam pengamatan Terdakwa dengan kondisi sekitar toko yang sangat sepi dan tidak di jaga oleh pemilik toko serta terdapat beras yang dijual dan diletakkan dibagian depan toko tersebut, lalu Terdakwa mendekat ke depan toko kemudian memarkirkan motor yang dikendarai lalu mengambil 4 (empat) karung beras ukuran berat 10 kg merk Kerapu Sunuh milik Saksi MARKUS RANTE lalu diletakkan di bagian depan pijakan kaki sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU, kemudian langsung bergegas meninggalkan lokasi Toko Sembako Jalan Bhayangkara menuju pulang ke rumah nya. Setelah sampai dirumah nya, Terdakwa menyimpan 4 (empat) karung beras ukuran berat 10 kg merk Kerapu Sunuh di sebuah rumah kosong tepat disamping rumah tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa hendak menyimpan sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU ke Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa tiba di Jalan Tanjung lalu memarkirkan sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU di pinggir jalan yang lokasi nya tidak jauh dari Terdakwa mengambil motor tersebut sebelumnya, kemudian Terdakwa pulang berjalan kaki ke rumahnya;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2862 NU dengan nomor rangka MH1JM1126KK317815 / nomor mesin JM11E2299803 milik Saksi SILVESTER AMAPETEN , 5 (lima) karung beras ukuran berat 10 kg merk Beras Putih milik Saksi RAHMAH, dan 4 (empat) karung beras ukuran berat 10 kg merk Kerapu Sunuh milik Saksi MARKUS RANTE tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga Saksi SILVESTER AMAPETEN mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), Saksi RAHMAH mengalami kerugian sebesar Rp.590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Saksi MARKUS RANTE mengalami kerugian sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) atau dengan total kerugian para korban sebesar Rp.19.070.000,- (sembilan belas juta tujuh puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------
|