Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa SAHARUDDIN Als SAHAR Bin ALIMUDDIN, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ujang Dewa RT.03 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 wita, saat itu Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Ujang Dewa Rt. 13 Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, didatangi oleh Anak Saksi AKBAR als BENSON dan berkata kapada Terdakwa “bang sahar pinjam motor kita”, lalu Terdakwa berkata “nanti rusak lagi motorku” kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON berkata “abang mau bagus motor kita kah” lalu Terdakwa menjawab “maulah” kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON berkata “sinilah pale aku mau cari uang” lalu Terdakwa menunjukkan kunci motornya yang tergantung dengan berkata “ada tergantung disitu kuncinya”. Kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON langsung mengambil kunci lalu menghidupkan motor milik Terdakwa, lalu Terdakwa berkata kepada Anak Saksi AKBAR als BENSON dengan uacapan “tidak usah tunjuk aku ya, hati-hati motorku” yang tiada lain maksud dari perkataan tersebut adalah melarang Anak Saksi AKBAR als BENSON turut serta menyebut nama Terdakwa jika Anak Saksi AKBAR als BENSON melakukan tindak pidana untuk mendapatkan uang tunai memperbaiki motor tersebut. Setelah itu Anak Saksi AKBAR als BENSON menggunakan motor Terdakwa untuk melakukan pencurian uang tunai di sebuah kios yang berada di Pasar Inhutani Kabupaten Nunukan, namun karena tidak menemukan lokasi pencurian yang tepat dan bensin motor juga akan habis akhirnya Anak Saksi AKBAR als BENSON memutuskan untuk pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wita Anak Saksi AKBAR als BENSON tiba kembali di rumah Terdakwa yang berada di Jln. Ujang Dewa Rt.03 Kel. Nunukan Sselatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara dan berkata kepada Terdakwa “lapar aku” lalu Terdakwa menyuruh istri Terdakwa memanaskan soto ayam untuk dimakan oleh Anak Saksi AKBAR als BENSON. Setelah Anak Saksi AKBAR als BENSON selesai makan, Terdakwa bertanya “bagaimana itu motor ongkos pembayarannya belum dibayar?”, lalu Anak Saksi AKBAR als BENSON menjawab “aku pinjam motor pulang kerumah cari uang sama mamaku” kemudian Terdakwa menjawab “jangan lama aku mau pakai motor kepasar belanja”, lalu Anak Saksi AKBAR als BENSON pergi dari rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Beat Street warna hitam milik Terdakwa, sedangkan Terdakwa duduk didalam warung bersama Saksi FIRMANSYAH als FIRMAN. Kemudian sekira pukul 16.00 wita ketika Terdakwa sedang duduk dan mengobrol bersama Saksi FIRMANSYAH als FIRMAN tiba-tiba datang Anak Saksi AKBAR als BENSON lalu langsung merogoh kantong celana sebelah kanannya dan mengeluarkan beberapa lembar uang pecahan Rp.50.000,- dan Rp.100.000,- lalu uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan berkata “hitung uangnya” kemudian Terdakwa jawab “masuk dalam rumah” lalu Terdakwa bersama Anak Saksi AKBAR als BENSON masuk ke dalam kamar rumah Terdakwa. Setelah berada di dalam kamar, Terdakwa langsung menghitung uang tersebut berjumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Anak Saksi AKBAR als BENSON hanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) saja, lalu Terdakwa meletakkan uang tersebut diatas meja menjadi dua bagian, kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON berkata “ambil lah bang ini satu juta buat kau, ini satu juta buat aku”. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Anak Saksi AKBAR als BENSON dengan berkata “bagaimana pembayaran ongkos perbaikan motor” lalu Anak Saksi AKBAR als BENSON menjawab “dibayar cicillah, 450 ribu dulu dibayar sisanya nanti, satu juta kau ambil, sisanya simpankan uangku”. Setelah itu Terdakwa bersama Anak Saksi AKBAR als BENSON keluar kamar, namun sebelum itu Anak Saksi AKBAR als BENSON meminta uangnya sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa langsung menyerahannya. Tak berselang lama Anak Saksi AKBAR als BENSON pergi dengan meminjam motor Terdakwa dengan berkata “pinjam dulu motor aku mau jalan” lalu Terdakwa bertanya “mau kemana?” kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON berkata “pulang kerumah” selanjutnya Anak Saksi AKBAR als BENSON langsung jalan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa;
- Bahwa uang tunai dengan total sebanyak Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah Terdakwa terima dari Anak Saksi AKBAR als BENSON digunakan untuk:
- Sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar perbaikan motor dibengkel;
- Sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa berikan lagi kepada Anak Saksi AKBAR als BENSON karena saat itu meminta;
- Sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa belanjakan rokok dan makanan untuk Terdakwa dan Anak Saksi AKBAR als BENSON;
Total sisa sebanyak Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian yang diberikan kepada Terdakwa sisa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang dititipkan oleh Anak Saksi AKBAR als BENSON kepada Terdakwa tersisa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SAHARUDDIN Als SAHAR Bin ALIMUDDIN, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ujang Dewa RT.03 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 wita, saat itu Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Ujang Dewa Rt. 13 Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, didatangi oleh Anak Saksi AKBAR als BENSON dan berkata kapada Terdakwa “bang sahar pinjam motor kita” , lalu Terdakwa berkata “nanti rusak lagi motorku” kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON berkata “abang mau bagus motor kita kah” lalu Terdakwa menjawab “maulah” kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON berkata “sinilah pale aku mau cari uang” lalu Terdakwa menunjukkan kunci motornya yang tergantung dengan berkata “ada tergantung disitu kuncinya”. Kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON langsung mengambil kunci lalu menghidupkan motor milik Terdakwa, lalu Terdakwa berkata kepada Anak Saksi AKBAR als BENSON dengan uacapan “tidak usah tunjuk aku ya, hati-hati motorku” yang tiada lain maksud dari perkataan tersebut adalah melarang Anak Saksi AKBAR als BENSON turut serta menyebut nama Terdakwa jika Anak Saksi AKBAR als BENSON melakukan tindak pidana untuk mendapatkan uang tunai memperbaiki motor tersebut. Setelah itu Anak Saksi AKBAR als BENSON menggunakan motor Terdakwa untuk melakukan pencurian uang tunai di sebuah kios yang berada di Pasar Inhutani Kabupaten Nunukan, namun karena tidak menemukan lokasi pencurian yang tepat dan bensin motor juga akan habis akhirnya Anak Saksi AKBAR als BENSON memutuskan untuk pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wita Anak Saksi AKBAR als BENSON tiba kembali di rumah Terdakwa yang berada di Jln. Ujang Dewa Rt.03 Kel. Nunukan Sselatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara dan berkata kepada Terdakwa “lapar aku” lalu Terdakwa menyuruh istri Terdakwa memanaskan soto ayam untuk dimakan oleh Anak Saksi AKBAR als BENSON . Setelah Anak Saksi AKBAR als BENSON selesai makan, Terdakwa bertanya “bagaimana itu motor ongkos pembayarannya belum dibayar?”, lalu Anak Saksi AKBAR als BENSON menjawab “aku pinjam motor pulang kerumah cari uang sama mamaku” kemudian Terdakwa menjawab “jangan lama aku mau pakai motor kepasar belanja”, lalu Anak Saksi AKBAR als BENSON pergi dari rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Beat Street warna hitam milik Terdakwa, sedangkan Terdakwa duduk didalam warung bersama Saksi FIRMANSYAH als FIRMAN. Kemudian sekira pukul 16.00 wita ketika Terdakwa sedang duduk dan mengobrol bersama Saksi FIRMANSYAH als FIRMAN tiba-tiba datang Anak Saksi AKBAR als BENSON lalu langsung merogoh kantong celana sebelah kanannya dan mengeluarkan beberapa lembar uang pecahan Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000,- lalu uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan berkata “hitung uangnya” kemudian Terdakwa jawab “masuk dalam rumah” lalu Terdakwa bersama Anak Saksi AKBAR als BENSON masuk ke dalam kamar rumah Terdakwa. Setelah berada di dalam kamar, Terdakwa langsung menghitung uang tersebut berjumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun saat itu Terdakwa memberitahukan kepada Anak Saksi AKBAR als BENSON hanya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) saja, lalu Terdakwa meletakkan uang tersebut diatas meja menjadi dua bagian, kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON berkata “ambil lah bang ini satu juta buat kau, ini satu juta buat aku”. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Anak Saksi AKBAR als BENSON dengan berkata “bagaimana pembayaran ongkos perbaikan motor” lalu Anak Saksi AKBAR als BENSON menjawab “dibayar cicillah, 450 ribu dulu dibayar sisanya nanti, satu juta kau ambil, sisanya simpankan uangku”. Setelah itu Terdakwa bersama Anak Saksi AKBAR als BENSON keluar kamar, namun sebelum itu Anak Saksi AKBAR als BENSON meminta uangnya sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa langsung menyerahannya. Tak berselang lama Anak Saksi AKBAR als BENSON pergi dengan meminjam motor Terdakwa dengan berkata “pinjam dulu motor aku mau jalan” lalu Terdakwa bertanya “mau kemana?” kemudian Anak Saksi AKBAR als BENSON berkata “pulang kerumah” selanjutnya Anak Saksi AKBAR als BENSON langsung jalan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa;
- Bahwa uang tunai dengan total sebanyak Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah Terdakwa terima dari Anak Saksi AKBAR als BENSON digunakan untuk:
- Sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar perbaikan motor dibengkel;
- Sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa berikan lagi kepada Anak Saksi AKBAR als BENSON karena saat itu meminta;
- Sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa belanjakan rokok dan makanan untuk Terdakwa dan Anak Saksi AKBAR als BENSON ;
Total sisa sebanyak Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian yang diberikan kepada Terdakwa sisa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang dititipkan oleh Anak Saksi AKBAR als BENSON kepada Terdakwa tersisa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari mana Anak Saksi AKBAR als BENSON mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut. Terdakwa mengenal Anak Saksi AKBAR als BENSON sejak tahun 2018 dan tidak memiliki pekerjaan maupun uang tunai sebanyak itu, serta Anak Saksi AKBAR als BENSON baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan dengan perkara tindak pidana pencurian.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah STNK Sepeda motor an. SANYA SOMI BOLEN No Pol KU 2287 NP Nomor Rangka : MH1JPZ213KK556334. Nomor Mesin JFZ2E1555856;
|