Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa I HILARIUS MARSELINUS MAS PATI als HILA Anak dari FRANSISKUS PATI, dan Terdakwa II ALFRIDUS BALIBO als VINDRI anak dari ANDREAS NON BALIBO pada hari Jumat tanggal 02 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan. Pemda Block V-19 PT.KHL 3 Desa Taubaru Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “terang-terangan dan dengan tenaga bersama dimuka umum menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I HILARIUS, dan Terdakwa II ALFRIDUS pada hari kamis, tanggal 01 Mei 2025 bertempat di Base Came Hotel PT.KHL 3 Kec. Tulinonsoi Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa I HILARIUS bersama dengan Terdakwa II ALFRIDUS menyetel musik dengan volume kecil kemudian sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa II ALFRIDUS membesarkan volume musik menjadi kencang dan terus menyala hingga larut malam, dan keesokan harinya pada hari jumat tanggal 02 Mei sekitar pukul 01.00 wita datang 2 orang satpam dari PT.KHL yang berboncengan menghampiri Terdakwa I HILARIUS, dan Terdakwa II ALFRIDUS, dan menegur Terdakwa I HILARIUS dan Terdakwa II ALFRIDUS dengan mengatakan “Musiknya tolong pelanin saja” , kemudian Terdakwa II ALFRIDUS langsung mengecilkan volume musik, kemudian kedua orang sapam langsung pergi, dan setelah melihat jarak sapam sudah cukup jauh, Terdakwa II ALFRIDUS kembali membesarkan volume musi, sehingga setelah 15 menit kemudian 2 (dua) orang sapam yang sebelumnya sempat menegur para Terdakwa kembali lagi dan terjadi pertengkaran mulut dikarenakan para Terdakwa tidak mau mendengar nasehat tersebut, kemudian salah satu sapam emosi dan menampar pipi Terdakwa II ALFRIDUS sebanyak 2 ( dua ) kali di pipi kanan dan kiri yang kemudian, kembali menampar Terdakwa I HILARIUS sebanyak 3 ( Tiga ) kali, dan langsung pergi meninggalkan para Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa I HILARIUS dan Terdakwa II ALFRIDUS dalam kondisi mabuk dan dan tidak terima setelah dilakukan penamparan oleh sapam dari PT.KHL, sehingga Terdakwa I HILARIUS kembali ke rumah untuk mengambil sebuah parang, kemudian Terdakwa I HILARIUS dan Terdakwa II ALFRIDUS mengikuti sapam ke pos, menggunakan Motor Yamaha Vega R warna Hitam Tanpa No Pol milik Terdakwa I HILARIUS, sesampainya di Jalan. Pemda Block V-19 PT.KHL 3 Desa Taubaru Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sekitar pukul 02.00 WITA, dan tidak mendapati 2 orang sapam yang telah menampar Terdakwa I HILARIUS dan Terdakwa II ALFRIDUS, namun melihat 1 (satu) unit motor Vixion warna merah putih nopol KT 2689 SL terparkir di samping pos sapam, kemudian Terdakwa I HILARIUS bersama dengan Terdakwa II ALFRIDUS turun dari sepeda motor dan Terdakwa II ALFRIDUS mengambil parang milik Terdakwa I HILARIUS, lalu naik ke Pos Sapam dan menebas 2 bola lampu hingga pecah dan memotong jok motor Vixion warna merah putih nopol KT 2689 SL milik Saksi MARSELINUS dan menimpas tanki sepeda motor sebanyak 1 kali, selanjutnya Terdakwa I HILARIUS mengambil parang yang di pegang oleh Terdakwa II ALFRIDUS dan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I HILARIUS menimpas spidometer motor sersebut sebanyak 2 kali. Setelah itu Terdakwa I HILARIUS, dan Terdakwa II ALFRIDUS berdua kembali ke Base Came Hotel PT.KHL 3 Kec. Tulinonsoi Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Bahwa setelah sampai di Base Came Hotel PT.KHL 3 Kec. Tulinonsoi Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa I HILARIUS, dan Terdakwa II ALFRIDUS langsung berisitriahat, namun setelah selisih 30 menit kemudian Terdakwa II ALFRIDUS kembali mengajak Terdakwa I HILARIUS untuk ke post mencari kedua orang sapam tersebut. Terdakwa I HILARIUS setuju dan langsung menghidupkan Motor Yamaha Vega R warna Hitam Tanpa No Pol milik Terdakwa I HILARIUS, dan menuju ke Jalan. Pemda Block V-19 PT.KHL 3 Desa Taubaru Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara sambil membawa parang lagi. Sesampainya, di pos sapam terdapat banyak banyak teman - teman sapam yang berada di Pos , melihat hal tersebut kemudian Terdakwa I HILARIUS, dan Terdakwa II ALFRIDUS tidak singgah di pos melaikan melarikan diri menuju jalan aspal, kemudian pada saat Terdakwa I HILARIUS, dan Terdakwa II ALFRIDUS dikejar oleh sapam yang berada di pos, namun Terdakwa II ALFRIDUS menyuruh Terdakwa I HILARIUS untuk turun dari motor di karenakan posisi jalan yang menanjak yang mengakitbatkan motor tidak bisa jalan, setelah Terdakwa I HILARIUS turun dari motor, datang beberapa sapam namun Terdakwa II ALFRIDUS langsung lari meninggalkan Terdakwa I HILARIUS sendirian, dan melihat hal tersebut beberapa sapam langsung mengelilingi Terdakwa I HILARIUS, kemudian Terdakwa I HILARIUS langsung mengambil parang miliiknya sambil mengayun-ayunkan parang di depan sapam-sapam, dan mengenai Saksi MAMAS MASDEDI pada bagian paha, kemudian Terdakwa I HILARIUS berhasil melarikan diri masuk ke dalam semak - semak rumput untuk sembunyi hingga pagi hari.
- Bahwa kemudian pukul 12.00 WITA Terdakwa I HILARIUS kembali menuju ke pos sapam guna mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa I HILARIUS
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HILARIUS, dan Terdakwa II ALFRIDUS mengakibatkan motor Vixion warna merah putih nopol KT 2689 SL milik Saksi MARSELINUS mengalami kerusakan dan kerugian apabila di tafsir dengan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban MAMAS mengalami luka pada kaki kanan, namun masih dapat beraktifitas seperti biasa.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 393 / Pusmak / VER / V / 2025, tanggal 03 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Agustinus Wael, Dokter pada UPT Puskesmas Sanur, Desa Sanur, Kecamatan Tulin, Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. MAMAS MASDEDI seorang Laki-Laki dengan Umur 37 Tahun dengan kesimpulan terdapat luka yang sudah dijahit dan terawat kassa, berbentuk garis dengan ujung lancip dengan panjang 4 cm (empat sentimeter) dan lebar 1 cm (satu sentimeter), perlukaan ini disebabkan karena kekerasan akibat benda tajam.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit motor merk YAMAHA VIXION warna putih merah dengan Nomor Polisi : KT 2689 SL, No. Mesin : 1PA-054601 No.Rangka : MH31 PA002DK054693;
- 2 (dua) buah lampu penerangan warna putih;
- 1 (satu) bilah parang berukuran ±60 cm;
- 1 (satu) unit motor YAMAHA VEGA R warna hitam tanpa No Pol dengan No.Rangka : MH3UE1240MJ053424;
|