Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira jam 01.00 wita di Blok A 2 Rayon A Plasma PT. KHL Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini atas nama tersangka KAROLIUS KARATIA Als TIA Anak dari BATINPIL yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan berupa buah kelapa sawit sebanyak 35 tandan / 595 Kg yang sebelumnya telah di panen oleh karyawan perusahaan PT.KHL dengan cara msukan kedalam karung kemudian tersangka angkut menggunakan motor dan dikumpulkan didalam satu tempat.  rencananya buah kelapa sawit tersebut akan tersangka jual kepada pengepul yang ada di kec.Sebuku namun pada saat tersangka sedang mengabil buah kelapa sawit didapati oleh sekuryti yang sedang berpatroli kemudian tersangka dibawa dan diamankan pos Sekuryti PT.KHL untuk dilakukan intrograsi awal, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian berikut dengan barang bukti, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk dituntut dan disidangkan sesuai dengan tempat kejadian perkaranya (locus delictie), yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan |