Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2024/PN Nnk 1.Nanda Bagus Pramukti,S.H.
2.Noor Azizah, S.H.
MOHAMMAD NUR HAMDAN Als HAMDAN Bin MASRUHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-266/O.4.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nanda Bagus Pramukti,S.H.
2Noor Azizah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD NUR HAMDAN Als HAMDAN Bin MASRUHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD NUR HAMDAN Als HAMDAN Bin MASRUHIN bersama-sama saksi MANSUR LAWANG Als MANSUR Bin LAWANG, dan saksi MUHTAR WANI Bin WANI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Dewi Sartika RT 06, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi MANSUR LAWANG Als MANSUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang membawa bungkusan plastic hitam berisi sabu ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Dewi Sartika RT.06, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris, Kab. Nunukan. Kemudian setibanya di rumah Terdakwa Saksi MANSUR menunggu pembeli datang, Terdakwa pun mengetahui bahwa Saksi MANSUR sedang memiliki atau menguasai sabu karena sebelumnya Saksi MANSUR sering berjualan sabu di rumah Terdakwa. Setelah menunggu beberapa jam tidak ada yang membeli sabu tersebut kemudian Saksi MANSUR pulang ke rumahnya dengan membawa sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi MANSUR mengatakan “ADA ORANG NYARI” dan Saksi MANSUR jawab “SEBENTAR”. Kemudian Saksi MANSUR langsung datang ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi MANSUR meletakkan kantong plastik yang didalamnya terdapat dompet warna coklat berisi sabu di atas meja dapur dan menggambil satu persatu apabila ada yang membeli. Beberapa saat kemudian Saksi MANSUR melakukan transaksi jual beli sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus yang terdiri dari 1 (satu) bungkus ukuran sedang dan 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil yang pada saat itu disaksikan juga oleh Terdakwa dan Saksi MUHTAR WANI. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Saksi MANSUR mengajak Terdakwa dan Saksi MUHTAR WANI untuk mengkonsumsi sabu bersama. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, Saksi MANSUR kembali menyimpan sisa sabu yaitu 47 (empat puluh tujuh) bungkus sabu dengan ukuran berbeda-beda yang secara keseluruhan telah ditimbang memiliki berat netto 31,02 (tiga puluh satu koma nol dua) gram.
  • Beberapa jam kemudian sekira pukul 22.30 Wita, Saksi SUDIRMAN (Anggota Polsubsektor Sei Menggaris) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Rt.06, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris, Kab. Nunukan, sering dijadikan sebagai tempat penjualan Narkotika Jenis sabu kemudian melakukan penggeledahan rumah dibantu oleh saksi JOKO WARIS dan saksi RUDY BUDIMAN (Anggota Satgas Pamtas Nunukan) yang disaksikan oleh saksi ARIFUDDIN Bin MANNA dan mendapati 3 (tiga) orang laki-laki di rumah tersebut yaitu Terdakwa, Saksi MANSUR dan Saksi MUHTAR, dalam kondisi baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Golongan I jenis sabu. Selanjutnya Saksi SUDIRMAN dan rekan melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lalu menemukan 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang mana Saksi MANSUR mengakui bahwa dirinyalah pemilik dari ke 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastic transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Bahwa kemudian ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap (bong), 1 (satu) Buah Pipet warna transparan, 2 (dua) Buah Korek Gas, 3 (tiga) Buah HP Andoid, 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna Coklat, 10 (sepuluh) lembar Plastik trasnparan berbentuk persegi, 7 (tujuh) Lembar Uang rupiah pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), 13 (tiga belas) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) Lembar Uang rupiah pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), 3 (tiga) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah). Selanjutnya saksi SUDIRMAN dan rekan membawa Terdakwa, saksi MANSUR dan SAKSI MUHTAR WANI beserta barang bukti yang telah ditemukan ke kantor Polsek Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi MANSUR LAWANG Als MANSUR Bin LAWANG, dan saksi MUHTAR WANI Bin WANI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor 55/ 11012.00/IV/2024 pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan telah dilakukan penimbangan atas barang bukti Tersangka atas nama MANSUR LAWANG Als MANSUR Bin LAWANG yang disaksikan oleh ISMAIL, SH. selaku Penyidik Reskrim Polsek Nunukan dan KRISTINA TAPPI selaku Pengelola Agunan pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan, dengan rincian sebagai berikut:

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

BB1

3,62

0,38

3,24

BB2

3,05

0,38

2,67

BB3

3,54

0,38

3,16

BB4

3,41

0,38

3,03

BB5

2,96

0,38

2,58

BB6

3,36

0,38

2,98

BB7

3,1

0,38

2,72

BB8

2,84

0,38

2,46

BB9

3,52

0,38

3,14

BB10

1,03

0,38

0,65

BB11

1,27

0,38

0,89

BB12

0,16

0,04

0,12

BB13

0,12

0,04

0,08

BB14

0,17

0,04

0,13

BB15

0,22

0,04

0,18

BB16

0,16

0,04

0,12

BB17

0,23

0,04

0,19

BB18

0,17

0,04

0,13

BB19

0,24

0,04

0,2

BB20

0,2

0,04

0,16

BB21

0,18

0,04

0,14

BB22

0,22

0,04

0,18

BB23

0,16

0,04

0,12

BB24

0,24

0,04

0,2

BB25

0,18

0,04

0,14

BB26

0,17

0,04

0,13

BB27

0,14

0,04

0,1

BB28

0,17

0,04

0,13

BB29

0,09

0,03

0,06

BB30

0,1

0,03

0,07

BB31

0,12

0,03

0,09

BB32

0,09

0,03

0,06

BB33

0,1

0,03

0,07

BB34

0,06

0,03

0,03

BB35

0,06

0,03

0,03

BB36

0,08

0,03

0,05

BB37

0,11

0,03

0,08

BB38

0,09

0,03

0,06

BB39

0,07

0,03

0,04

BB40

0,09

0,03

0,06

BB41

0,08

0,03

0,05

BB42

0,1

0,03

0,07

BB43

0,09

0,03

0,06

BB44

0,07

0,03

0,04

BB45

0,05

0,03

0,02

BB46

0,1

0,03

0,07

BB47

0,07

0,03

0,04

TOTAL NETTO

31,02 gram

 

 

Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan 0,104 (nol koma satu nol empat) gram untuk diuji lab forensic kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah 30,916 (tiga puluh koma sembilan satu enam) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03906/NNF/2024 hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh 1. DEFA JAUMIL S.I.K. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. 3. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik MANSUR LAWANG Als MANSUR Bin LAWANG --- 12543/2024/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

 

---------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------

 

 

 

 

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD NUR HAMDAN Als HAMDAN Bin MASRUHIN bersama-sama saksi MANSUR LAWANG Als MANSUR Bin LAWANG, dan saksi MUHTAR WANI Bin WANI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Dewi Sartika RT 06, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita Saksi MANSUR LAWANG Als MANSUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang membawa bungkusan plastic hitam berisi sabu ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Dewi Sartika RT.06, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris, Kab. Nunukan. Kemudian setibanya di rumah Terdakwa Saksi MANSUR menunggu pembeli datang, Terdakwa pun mengetahui bahwa Saksi MANSUR sedang memiliki atau menguasai sabu karena sebelumnya Saksi MANSUR sering berjualan sabu di rumah Terdakwa. Setelah menunggu beberapa jam tidak ada yang membeli sabu tersebut kemudian Saksi MANSUR pulang ke rumahnya dengan membawa sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi MANSUR mengatakan “ADA ORANG NYARI” dan Saksi MANSUR jawab “SEBENTAR”. Kemudian Saksi MANSUR langsung datang ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi MANSUR meletakkan kantong plastik yang didalamnya terdapat dompet warna coklat berisi sabu di atas meja dapur dan menggambil satu persatu apabila ada yang membeli. Beberapa saat kemudian Saksi MANSUR melakukan transaksi jual beli sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus yang terdiri dari 1 (satu) bungkus ukuran sedang dan 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil yang pada saat itu disaksikan juga oleh Terdakwa dan Saksi MUHTAR WANI. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Saksi MANSUR mengajak Terdakwa dan Saksi MUHTAR WANI untuk mengkonsumsi sabu bersama. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, Saksi MANSUR kembali menyimpan sisa sabu yaitu 47 (empat puluh tujuh) bungkus sabu dengan ukuran berbeda-beda yang secara keseluruhan telah ditimbang memiliki berat netto 31,02 (tiga puluh satu koma nol dua) gram.
  • Beberapa jam kemudian sekira pukul 22.30 Wita, Saksi SUDIRMAN (Anggota Polsubsektor Sei Menggaris) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Rt.06, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris, Kab. Nunukan, sering dijadikan sebagai tempat penjualan Narkotika Jenis sabu kemudian melakukan penggeledahan rumah dibantu oleh saksi JOKO WARIS dan saksi RUDY BUDIMAN (Anggota Satgas Pamtas Nunukan) yang disaksikan oleh saksi ARIFUDDIN Bin MANNA dan mendapati 3 (tiga) orang laki-laki di rumah tersebut yaitu Terdakwa, Saksi MANSUR dan Saksi MUHTAR, dalam kondisi baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Golongan I jenis sabu. Selanjutnya Saksi SUDIRMAN dan rekan melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lalu menemukan 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang mana Saksi MANSUR mengakui bahwa dirinyalah pemilik dari ke 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastic transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Bahwa kemudian ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap (bong), 1 (satu) Buah Pipet warna transparan, 2 (dua) Buah Korek Gas, 3 (tiga) Buah HP Andoid, 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna Coklat, 10 (sepuluh) lembar Plastik trasnparan berbentuk persegi, 7 (tujuh) Lembar Uang rupiah pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), 13 (tiga belas) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) Lembar Uang rupiah pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), 3 (tiga) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah). Selanjutnya saksi SUDIRMAN dan rekan membawa Terdakwa, saksi MANSUR dan SAKSI MUHTAR WANI beserta barang bukti yang telah ditemukan ke kantor Polsek Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi MANSUR LAWANG Als MANSUR Bin LAWANG, dan saksi MUHTAR WANI Bin WANI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor 55/ 11012.00/IV/2024 pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nunukan telah dilakukan penimbangan atas barang bukti Tersangka atas nama MANSUR LAWANG Als MANSUR Bin LAWANG yang disaksikan oleh ISMAIL, SH. selaku Penyidik Reskrim Polsek Nunukan dan KRISTINA TAPPI selaku Pengelola Agunan pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan, dengan rincian sebagai berikut:

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

BB1

3,62

0,38

3,24

BB2

3,05

0,38

2,67

BB3

3,54

0,38

3,16

BB4

3,41

0,38

3,03

BB5

2,96

0,38

2,58

BB6

3,36

0,38

2,98

BB7

3,1

0,38

2,72

BB8

2,84

0,38

2,46

BB9

3,52

0,38

3,14

BB10

1,03

0,38

0,65

BB11

1,27

0,38

0,89

BB12

0,16

0,04

0,12

BB13

0,12

0,04

0,08

BB14

0,17

0,04

0,13

BB15

0,22

0,04

0,18

BB16

0,16

0,04

0,12

BB17

0,23

0,04

0,19

BB18

0,17

0,04

0,13

BB19

0,24

0,04

0,2

BB20

0,2

0,04

0,16

BB21

0,18

0,04

0,14

BB22

0,22

0,04

0,18

BB23

0,16

0,04

0,12

BB24

0,24

0,04

0,2

BB25

0,18

0,04

0,14

BB26

0,17

0,04

0,13

BB27

0,14

0,04

0,1

BB28

0,17

0,04

0,13

BB29

0,09

0,03

0,06

BB30

0,1

0,03

0,07

BB31

0,12

0,03

0,09

BB32

0,09

0,03

0,06

BB33

0,1

0,03

0,07

BB34

0,06

0,03

0,03

BB35

0,06

0,03

0,03

BB36

0,08

0,03

0,05

BB37

0,11

0,03

0,08

BB38

0,09

0,03

0,06

BB39

0,07

0,03

0,04

BB40

0,09

0,03

0,06

BB41

0,08

0,03

0,05

BB42

0,1

0,03

0,07

BB43

0,09

0,03

0,06

BB44

0,07

0,03

0,04

BB45

0,05

0,03

0,02

BB46

0,1

0,03

0,07

BB47

0,07

0,03

0,04

TOTAL NETTO

31,02 gram

 

 

Dari penimbangan tersebut berat bersih narkotika disisihkan 0,104 (nol koma satu nol empat) gram untuk diuji lab forensic kemudian sisa berat bersih narkotika tersebut adalah 30,916 (tiga puluh koma sembilan satu enam) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03906/NNF/2024 hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh 1. DEFA JAUMIL S.I.K. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. 3. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik MANSUR LAWANG Als MANSUR Bin LAWANG --- 12543/2024/NNF -- berupa Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

---------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------

 

KETIGA

------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD NUR HAMDAN Als HAMDAN Bin MASRUHIN, pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dewi Sartika RT 06, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.00 Wita Saksi MANSUR mengajak Terdakwa dan Saksi MUHTAR WANI bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Dewi Sartika RT 06 Desa Tabur Lestari Kec. Sei Menggaris Kab Nunukan untuk mengkonsumsi sabu.
  • Bahwa cara Terdakwa mengonsumsi sabu yaitu Saksi MANSUR mengeluarkan 1 (satu) bungkus ukuran kecil dari dalam saku Saksi MANSUR, selanjutnya Saksi MANSUR memotong sedikit bagian ujungnya dan Saksi MANSUR tuang di atas kaca fanbo setelah itu Saksi MANSUR membakarnya dan berselang beberapa menit hingga terdapat asap yang muncul lalu Terdakwa, Saksi MANSUR dan Saksi MUHTAR WANI menghisap secara bergantian sampai habis.
  • Setelah selesai mengkonsumsi sabu Terdakwa dan Saksi MANSUR beristirahat duduk sambil bermain HP di dapur sementara Saksi MUHTAR duduk diteras depan. Kemudian sekira pukul 22.30 Wita, Saksi SUDIRMAN (Anggota Polsubsektor Sei Menggaris) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Rt.06, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei Menggaris, Kab. Nunukan, sering dijadikan sebagai tempat penjualan Narkotika Jenis sabu kemudian melakukan penggeledahan rumah dibantu oleh saksi JOKO WARIS dan saksi RUDY BUDIMAN (Anggota Satgas Pamtas Nunukan) yang disaksikan oleh saksi ARIFUDDIN Bin MANNA dan mendapati 3 (tiga) orang laki-laki di rumah tersebut yaitu Terdakwa, Saksi MANSUR dan Saksi MUHTAR, dalam kondisi baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Golongan I jenis sabu. Selanjutnya Saksi SUDIRMAN dan rekan melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lalu menemukan 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang mana Saksi MANSUR mengakui bahwa dirinyalah pemilik dari ke 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastic transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Bahwa kemudian ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap (bong), 1 (satu) Buah Pipet warna transparan, 2 (dua) Buah Korek Gas, 3 (tiga) Buah HP Andoid, 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna Coklat, 10 (sepuluh) lembar Plastik trasnparan berbentuk persegi, 7 (tujuh) Lembar Uang rupiah pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), 13 (tiga belas) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) Lembar Uang rupiah pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), 3 (tiga) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar Uang rupiah pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah). Selanjutnya saksi SUDIRMAN dan rekan membawa Terdakwa, saksi MANSUR dan SAKSI MUHTAR WANI beserta barang bukti yang telah ditemukan ke kantor Polsek Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 03906/NNF/2024 hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh 1. DEFA JAUMIL S.I.K. 2. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. 3. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik MANSUR LAWANG Als MANSUR Bin LAWANG --- 12543/2024/NNF --- berupa Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/124/IV/2024/Si-Dokkes tanggal 05 April 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. FANYTHA LIBRA KARMILA selaku dokter pemeriksa pada Dokkes Polres Nunukan, diterangkan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap seorang laki-laki bernama MOHAMMAD NUR HAMDAN Als HAMDAN Bin MASRUHIN dengan hasil pemeriksaan urine positif AMP (amphetamine)  sehingga disimpulkan Terdakwa terindikasi mengkonsumsi narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika, tidak ada memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya