Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa DARWIS Bin DENG MANGAWING (Alm) bersama-sama Saksi SAPARUDIN Als UDIN Bin ABDUL GANI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso RT. 006 RW.002, Desa Tanjung Karang, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa Darwis Bin Deng Mangawing (Alm) sudah mengenal Saksi Saparudin Als Udin Bin Abdul Gani (Alm) sejak 4 (empat) tahun yang lalu yang mana Terdakwa ikut bekerja dengan Saksi Saparudin di toko milik Saksi Sapauridn dengan pekerjaan yaitu membantu dalam menimbang udang untuk dijual.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita, saat itu Saksi Saparudin yang sedang berada di rumahnya mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berkata “KAU MAU KAH”, lalu Terdakwa menjawab “BISA, KALAU ADA”, dan tidak berselang lama Terdakwa melihat Saksi Saparudin mengambil barang berupa Narkotika Gol I jenis Sabu yang telah disimpan oleh Saksi Saparudin di dalam tas genggam warna biru Navy. Kemudian Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kaca fanbo lalu tidak berselang lama Saksi Saparuidn dan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu secara bersamaan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wita, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Saparudin. Kemudian Terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang tidak diketahui oleh Terdakwa datang ke rumah Saksi Sapaurudin untuk membeli Narkotika Gol I jenis Sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian tidak berselang lama datang sdr. SAHRIL dan seseorang yang Terdakwa tidak kenal di rumah Saksi Saparudin yang mana 2 (dua) orang tersebut mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu di rumah Saksi Saparudin. Kemudian sekira pukul 22.00 Wita, Saksi Saparudin kembali mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan cara yaitu Saksi Saparudin menyuruh Terdakwa untuk mengambil sebuah botol yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu. Kemudian tidak berselang lama setelah Terdakwa menyiapkan botol tersebut, lalu Saksi Saparudin dan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut bersamaan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wita, saat itu datang Saksi Merlin dan Saksi Ma’arif serta pertugas polisi lainnya dari Satresnarkoba Polres Nunukan di rumah Saksi Saparudin. Kemudian petugas polisi menayakan keberadaan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Saksi Saparudin, lalu Saksi Saparudin langsung menunjuk tas yang terletak diatas meja dengan berkata “DI TAS PAK”. Kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan badan pada Saksi Saparudin namun tidak ditemukan Narkotika Gol I jenis Sabu. Kemudian petugas polisi menemukan Narkotika Gol I jenis Sabu sebanyak 16 (enam belas) bungkus di dalam Tas milik Saksi Saparudin tersebut. Selanjutnya Saksi Saparudin dan Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian, kemudian Saksi Saparudin dan Terdakwa dibawa menuju ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/31/11012.00/2025, pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. HERMAN PETRUS SURYA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti an. SAPARUDIN Als UDIN Bin ABDUL GANI (Alm) dengan hasil : 16 (enam belas) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 6,23 (enam koma dua puluh tiga) gram dan berat Netto ± 4,61 (empat koma enam puluh satu) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ±0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 03665/NNF/2025, tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 11362/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ± 0,090 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi Saparudin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa DARWIS Bin DENG MANGAWING (Alm) bersama-sama Saksi SAPARUDIN Als UDIN Bin ABDUL GANI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso RT. 006 RW.002, Desa Tanjung Karang, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita, saat itu Saksi Saparudin Als Udin Bin Abdul Gani (Alm) yang sedang berada di rumahnya mengajak Terdakwa Darwis Bin Deng Mangawing (Alm) untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berkata “KAU MAU KAH”, lalu Terdakwa menjawab “BISA, KALAU ADA”, dan tidak berselang lama Terdakwa melihat Saksi Saparudin mengambil Narkotika Gol I jenis Sabu yang telah disimpan oleh Saksi Saparudin di dalam tas genggam warna biru Navy.Kemudian Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kaca fanbo lalu Saksi Saparuidn dan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu secara bersamaan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wita, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Saparudin. Kemudian Terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang tidak diketahui oleh Terdakwa datang ke rumah Saksi Sapaurudin untuk membeli Narkotika Gol I jenis Sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian tidak berselang lama datang sdr. SAHRIL dan seseorang yang Terdakwa tidak kenal di rumah Saksi Saparudin yang mana 2 (dua) orang tersebut mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu di rumah Saksi Saparudin. Kemudian sekira pukul 22.00 Wita, Saksi Saparudin kembali mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan cara yaitu Saksi Saparudin menyuruh Terdakwa untuk mengambil sebuah botol yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu. Kemudian tidak berselang lama setelah Terdakwa menyiapkan botol tersebut, lalu Saksi Saparudin dan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut secara bersama-sama;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wita, saat itu datang Saksi Merlin dan Saksi Ma’arif serta pertugas polisi lainnya dari Satresnarkoba Polres Nunukan di rumah Saksi Saparudin. Kemudian petugas polisi menayakan keberadaan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Saksi Saparudin, lalu Saksi Saparudin langsung menunjuk tas yang terletak diatas meja dengan berkata “DI TAS PAK”. Kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan badan pada Saksi Saparudin namun tidak ditemukan Narkotika Gol I jenis Sabu. Kemudian petugas polisi menemukan Narkotika Gol I jenis Sabu sebanyak 16 (enam belas) bungkus di dalam Tas milik Saksi Saparudin tersebut. Selanjutnya Saksi Saparudin dan Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian dan tidak berselang lama petugas polisi juga mengamankan Saksi Rico. Kemudian Saksi Saparuidn, Terdakwa, dan Saksi Rico dibawa oleh petugas polisi ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/31/11012.00/2025, pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. HERMAN PETRUS SURYA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti an. SAPARUDIN Als UDIN Bin ABDUL GANI (Alm) dengan hasil : 16 (enam belas) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 6,23 (enam koma dua puluh tiga) gram dan berat Netto ± 4,61 (empat koma enam puluh satu) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ±0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 03665/NNF/2025, tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 11362/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ± 0,090 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/061/III/2025/Si-Dokkes tanggal 29 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. FANYTHA LIBRA KARMILA selaku Dokter Pemeriksa (Dokter Klinik Polres Nunukan), telah dilakukan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap Terdakwa DARWIS Bin DENG MANGAWING (Alm) dengan metode Drugs Urine Screening Test, dengan hasil terdapat tanda ketergantungan Narkoba/ Napza.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan Nomor: B/207/VII/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Ketua TAT Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan Asesmen Terpadu An. Terdakwa Darwis Bin Deng Mangawing (Alm) dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu kategori berat dengan pola penggunaan situasional, didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------- |