Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
RUSLI Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 308/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2598/O.5.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa RUSLI Bin USMAN, pada hari Selasa tanggal 19 Bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sekitar jam 21.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di kios bensin milik Saksi NIRWANA yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Rt. 11 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa 19 Agustus 2025, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi NIRWANA yang pada saat itu kondisi rumah sedang tidak ada orang, dan Saksi NIRWANA sedang tidak berada di rumah, Terdakwa telah tinggal bersama dengan Saksi NIRWANA sejak awal tahun 2025, dikarenakan pada saat itu Terdakwa  membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencari uang dari barang-barang di sekitar Terdakwa yang dapat dijual untuk menghasilkan uang, kemudian sekitar pukul 21.50 WITA Terdakwa mengintip kios bensin milik Saksi NIRWANA, dan Terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) buah jerigen berisikan bensin di dalam kios bensin milik Saksi NIRWANA tersebut, kemudian Terdakwa menarik dengan cara membongkar jaring kawat yang berfungsi sebagai penghalang pada kios bensin milik Saksi NIRWANA tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa, sehingga jaring kawat pada kios bensin milik Saksi NIRWANA tersebut terlepas setengah, setelah itu Terdakwa memasukan tangan Terdakwa melalui celah yang telah terbuka dan mengambil 2 (dua) buah jerigen berisikan bensin kemudian Terdakwa mengeluarkannya melalui celah yang telah Terdakwa buat dengan cara merusak atau membongkar jaring kawat dari kios tersebut kemudian Terdakwa, mencoba mengembalikan kondisi jaring kawat tersebut kembali ke bentuk semula dengan cara menyangkutkan pada paku paku yang ada di sekitar kios bensin tersebut. Setelah itu Terdakwa membawa 2 (dua) buah jerigen berisikan bensin tersebut ke pinggir jalan, kemudian Terdakwa melihat seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan meminta tolong untuk mengantar Terdakwa ke rumah Saksi ARDUS kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut pergi, setelah sampai di rumah Saksi ARDUS, Terdakwa menjual bensin tersebut kepada Saksi ARDUS dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) / 33 liter, atau per 1 (satu) jerigen berisikan bensin, sehingga total untuk 2 (dua) buah jerigen berisikan bensin yang Terdakwa jual tersebut dihargai dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Setelah menjual 2 (dua) buah jerigen berisikan bensin milik Saksi NIRWANA, Terdakwa langsung pergi membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menggunakan sisa uang tersebut untutk bermain judi online sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan sisa Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual 2 (dua) buah jerigen berisikan bensin tersebut seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah menggunakan untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),untuk bermain judi online sebesar Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah), dan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 2 (dua) buah jerigen berisikan bensin, dan kemudian Terdakwa jual, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu Saksi NIRWANA.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi NIRWANA mengalami kerugian sebesar Rp.680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

-------      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya