Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
SYAMSUL BIN ASIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2590/O.5.16/Etl.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL BIN ASIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa Terdakwa SYAMSUL Bin ASIS, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 13.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Dermaga Sungai Ular, Kec. Sei Menggaris, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan titik koordinat Lat: 4. 159640o N, Lng: 117.528788o E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut, serta melakukan perbuatan, percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganiasasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Saksi ANWAR ASIS, Saksi BAMBANG, Saksi SELIS MANGGOAH dan Saksi FEKY S. LIUBANA, Warga Negara Indonesia/WNI (secara bersama-sama disebut Para WNI) yang mendapatkan tawaran dari Sdr. SOFYAN untuk pergi bekerja ke Malaysia sebagai operator alat berat di daerah Kelabakan, Sabah, Malaysia, tiba di daerah Kab. Nunukan pada tanggal 07 Juli 2025. Kemudian Para WNI tersebut tinggal selama kurang lebih                 5 (lima) hari di Rumah Keluarga Saksi ANWAR ASIS di Jalan TVRI, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, hingga Saksi ANWAR ASIS menerima arahan dari Sdr. SOFYAN jika dirinya dan 3 (tiga) orang WNI akan dijemput oleh orang suruhan Sdr. SOFYAN di Dermaga Sungai Ular, Kec. Sei Menggaris, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 08.00 WITA, Para WNI tersebut berangkat dari Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan dengan menggunakan speedboad tujuan Dermaga Sungai Ular. Sesampainya di Dermaga Sungai Ular, Para WNI tersebut menunggu kedatangan orang suruhan Sdr. SOFYAN yakni Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 Waktu Malaysia, Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU yang telah diperintah oleh Sdr. SOFYAN untuk menjemput Para WNI tersebut, berangkat dari Kelabakan, Sabah, Malaysia menggunakan perahu milik Terdakwa menuju Dermaga Sungai Ular, dimana Terdakwa telah berkomunikasi dan mengetahui wajah Saksi ANWAR ASIS. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU tiba di Dermaga Sungai Ular dan bertemu dengan Saksi ANWAR ASIS. Lalu Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU meminta uang kepada Saksi ANWAR ASIS untuk mengisi bensin perahu karena bensin perahu tersebut habis, namun Saksi ANWAR ASIS menjelaskan tidak memiliki uang, lalu Saksi ANWAR ASIS kembali ke parkiran untuk memanggil 3 (tiga) orang WNI lainnya;
  • Bahwa diwaktu yang hampir bersamaan sekira pukul 13.10 WITA, Saksi AHMAD HASAN (Anggota Tentara Nasional Indonesia/TNI) yang sedang bertugas di Dermaga Sungai Ular, melihat aktivitas yang mencurigakan dari Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU, dan melaporkan aktivitas tersebut kepada Komandan Pos (Danpos) Sungai Ular yaitu Saksi JUMADI. Selanjutnya Saksi JUMADI, Saksi AHMAD HASAN dan 2 (dua) orang anggota TNI lainnya dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU, dari hasil pemeriksaan diketahui jika Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU adalah WNA Malaysia yang datang untuk menjemput 4 (empat) orang WNI untuk dibawa menuju ke luar negeri Malaysia. Selanjutnya Saksi JUMADI dan Saksi AHMAD HASAN meminta Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU untuk naik ke atas Dermaga dan saat itu Saksi JUMADI dan Saksi AHMAD HASAN juga menemukan 3 (tiga) orang WNI yang akan dijemput oleh Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU yakni Saksi ANWAR ASIS, Saksi BAMBANG dan Sdr. SELIS MANGGOAH yang telah menunggu di atas Dermaga. Selanjutnya Saksi JUMADI dan Saksi AHMAD HASAN melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang WNI tersebut dan diketahui jika terdapat 1 (satu) orang WNI masih berada di tempat parkir. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Para WNI tersebut, diketahui jika Para WNI tersebut hendak dijemput oleh Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU untuk dibawa menuju Kelabakan, Sabah, Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya Saksi JUMADI melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Arm Robert P. Manurung (Danki SSK II Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG Kostrad) dan kepada Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, S.I.Pem., (Dansatgas Pamtas Yonarmed 11/GG), untuk selanjutnya Terdakwa, Saksi SYURIAN Bin NANDU dan 4 (empat) orang WNI tersebut diserahkan kepada Kantor BP3MI Kalimantan Utara sekira pukul 16.30 WITA, di Kantor BP3MI di Jalan Tien Soeharto No.21, Kel. Nunukan Timur, yang diterima oleh Saksi ANDI M. ICHSAN (Kepala BP3MI Kalimantan Utara). Selanjutnya untuk Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU diserahkan oleh Saksi ANDI M. ICHSAN kepada Saksi ADRIAN SOETRISNO (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan) untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigarsi Kelas II TPI Nunukan diketahui Terdakwa benar merupakan WNA dibuktikan dengan Kad Pengenal Malaysia (Identity Card) An. SYAMSUL Bin ASIS dengan nomor 860621-49-5887 dan Lesen Memandu (Driving Licence) An. SYAMSUL Bin ASIS;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU dalam hal akan membawa Para WNI tersebut menuju Kelabakan, Sabah, Malaysia, telah menerima uang sejumlah RM 50 (lima puluh ringgit Malaysia) yang digunakan untuk membeli bahan bakar perahu yang digunakan untuk menjemput Para WNI tersebut;
  • Bahwa rencananya apabila tidak kehabisan bensin perahu Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU akan membawa Para WNI tersebut pada hari yang sama melalui Dermaga Sungai Ular menuju Kelabakan, Sabah, Malaysia, tanpa menggunakan dokumen perjalanan yang sah yakni paspor dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-10.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Lampiran III dan Lampiran IV menyebutkan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas Internasional di Kabupaten Nunukan, Prov. Kaltara terdiri dari Tunon Taka dan Sei Nyamuk dan Tempat Imigrasi Pos Lintas Batas Negara di Kantor Imigrasi Nunukan pada Kantor Wilayah Kalimantan Timur terdiri dari Tunon Taka, Labang, Sei Nyamuk, Long Midang, Lumbis, Sei Menggaris dan Liem Hie Djung, dimana berdasarkan keterangan Ahli FUAD AZHARI BADERUN diketahui dari 5 (lima) Tempat Imiigrasi Pos Lintas Batas Negara di Kantor Imigrasi Nunukan tersebut hanya Long Midang, tunun Taka dan Labang yang sudah beroperasi, sedangkan dalam hal ini Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU akan membawa Para WNI tersebut untuk keluar wilayah Indonesia melalui Dermaga Sungai Ular yang merupakan jalur tidak resmi untuk keluar dari wilayah Indonesia.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL Bin ASIS, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 13.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Dermaga Pelabuhan Sungai Ular, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan titik koordinat Lat: 4. 159640o N, Lng: 117.528788o E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 09.00 Waktu Malaysia, Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU yang telah diperintah oleh Sdr. SOFYAN untuk menjemput Saksi ANWAR ASIS, Saksi BAMBANG, Saksi SELIS MANGGOAH dan Saksi FEKY S. LIUBANA, Warga Negara Indonesia/WNI (secara bersama-sama disebut Para WNI), di Dermaga Sungai Ular, berangkat dari Kelabakan, Sabah, Malaysia menuju Sungai Ular Kec. Sei Menggaris, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan menggunakan perahu kayu dengan ukuran kurang lebih 7 meter, lebar 1,2 meter, dan tingi 0,8 meter becorak kuning dengan mesin kapasitas 15 PK. Dimana Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin ASIS tiba di Dermaga Sungai Ular sekira pukul 13.00 WITA, lalu bertemu dengan Saksi ANWAR ASIS. Lalu Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU meminta uang kepada Saksi ANWAR ASIS untuk mengisi bensin perahu karena bensin perahu tersebut habis, namun Saksi ANWAR ASIS menjelaskan tidak memiliki uang, lalu Saksi ANWAR ASIS kembali ke parkiran untuk memanggil 3 (tiga) orang WNI lainnya;
  • Bahwa diwaktu yang hampir bersamaan sekira pukul 13.10 WITA, Saksi AHMAD HASAN (Anggota Tentara Nasional Indonesia/TNI) yang sedang bertugas di Dermaga Sungai Ular, melihat aktivitas yang mencurigakan dari Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU, dan melaporkan aktivitas tersebut kepada Komandan Pos (Danpos) Sungai Ular yaitu Saksi JUMADI. Selanjutnya Saksi JUMADI, Saksi AHMAD HASAN dan 2 (dua) orang anggota TNI lainnya dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU, dari hasil pemeriksaan diketahui jika Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU adalah WNA Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya Saksi JUMADI melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Arm Robert P. Manurung (Danki SSK II Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG Kostrad) dan kepada Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, S.I.Pem., (Dansatgas Pamtas Yonarmed 11/GG), untuk selanjutnya Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU diserahkan kepada Kantor BP3MI Kalimantan Utara sekira pukul 16.30 WITA, di Kantor BP3MI di Jalan Tien Soeharto No.21, Kel. Nunukan Timur, yang diterima oleh Saksi ANDI M. ICHSAN (Kepala BP3MI Kalimantan Utara). Selanjutnya untuk Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU diserahkan oleh Saksi ANDI M. ICHSAN kepada Saksi ADRIAN SOETRISNO (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan) untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigarsi Kelas II TPI Nunukan diketahui Terdakwa benar merupakan WNA dibuktikan dengan Kad Pengenal Malaysia (Identity Card) An. SYAMSUL Bin ASIS dengan nomor 860621-49-5887 dan Lesen Memandu (Driving Licence) An. SYAMSUL Bin ASIS;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal masuk ke wilayah Indonesia melalui Dermaga Sungai Ular adalah tanpa menggunakan dokumen perjalanan yang sah yakni paspor dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-10.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Lampiran III dan Lampiran IV menyebutkan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas Internasional di Kabupaten Nunukan, Prov. Kaltara terdiri dari Tunon Taka dan Sei Nyamuk dan Tempat Imigrasi Pos Lintas Batas Negara di Kantor Imigrasi Nunukan pada Kantor Wilayah Kalimantan Timur terdiri dari Tunon Taka, Labang, Sei Nyamuk, Long Midang, Lumbis, Sei Menggaris dan Liem Hie Djung, dimana berdasarkan keterangan Ahli FUAD AZHARI BADERUN diketahui dari 5 (lima) Tempat Imiigrasi Pos Lintas Batas Negara di Kantor Imigrasi Nunukan tersebut hanya Long Midang, tunun Taka dan Labang yang sudah beroperasi, sedangkan dalam hal ini Terdakwa dan Saksi SYURIAN Bin NANDU masuk ke wilayah Indonesia melalui Dermaga Sungai Ular yang merupakan jalur tidak resmi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya