Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
217/Pid.B/2025/PN Nnk | 1.EKA PRASETYADI, S.H. 2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H. |
ARSAD Bin AZIS (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 217/Pid.B/2025/PN Nnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1686/O.4.16/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa ARSAD Bin AZIS (Alm), pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Jalan Dawing, RT.06 Desa Liang Bunyu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi HAPSAH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendakknya sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP..------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |