Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
RUDI SAJUANG Bin SAJUANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1694/O.4.16/Etl.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SAJUANG Bin SAJUANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia Terdakwa RUDI SAJUANG Bin SAJUANG bersama sama SDR. LEKSI BIA (DPO) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soharto, Nunukan Tim., Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa hendak pulang dari Malaysia untuk bertemu keluarga, kemudian Sdr HASAN ONU (Daftar Pencarian saksi) meminta Terdakwa untuk mencari pekerja dari Indonesia yang dapat bekerja di kebun sawit di Malaysia dengan jumlah minimal 5 (lima) orang, lalu Terdakwa menyetujui dan langsung pulang ke Kampung halamannya di Jl. Pabbentengan RT 001 / RW001 Keluarahan Tambangan Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bahwa kemudian saksi ILYAS Bin SANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekitar bulan April 2025 mendapat informasi bahwa Terdakwa bisa mencarikan pekerjaan dan menyeberangkan di Malaysia, sehingga saksi ILYAS Bin SANI datang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Pabbentengan RT 001/RW001 Keluarahan Tambangan Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapat menanyakan kepada Terdakwa mengenai informasi tentang pekerjaan dan menyebrangkan Saksi ILYAS Bin SANI ke Malaysia, kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa menawarkan kepada Saksi ILYAS Bin SANI untuk bekerja di Malaysia tepatnya di Kebun sawit sebagai penombak sawit dengan gaji perbulan 2000 RM (Dua Ribu Ringit Malaysia) atau sekitar Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa juga menawarkan kepada Saksi ILYAS apabila terdapat orang lain yang dapat bekerja juga di Malaysia, kemudian terdapat Saksi FIRMAN BIN RASID yang juga akan berangkat bersama dengan Saksi ILYAS, lalu Terdakwa mengatakan akan memberangkatkan Saksi FIRMAN BIN RASID dan Saksi ILYAS ke Malaysia pada tanggal 02 Mei 2025.
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID dijemput oleh travel untuk berkumpul dirumah Terdakwa, kemudian sesampaianya Saksi FIRMAN BIN RASID dan Saksi ILYAS di rumah Terdakwa, terdapat juga saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR yang berasal dari Sulawesi Selatan, dimana para saksi mempunyai kehendak bersama untuk ke bekerja ke Malaysia, sehingga Terdakwa mengatakan bahwa biaya keberangkatan untuk bekerja illegal di Perkebunan kelapa sawit sebesar 1200 RM (Seribu Dua Ratus Ringgit Malaysia) atau sekitar Rp. 4.320.000,- (empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dimana pembayaran tersebut nantinya ditanggung oleh terdakwa dahulu kemudian pembayarannya dengan cara mencicil dari Gaji Bulanan yang nantinya diterima, sehingga saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR setuju tanpa didukung dengan Surat Surat atau dokumen sebagai Pekerja serta tanpa diberikan pelatihan khusus baik itu Bahasa Malaysia maupun keahlian yang nantinya dipergunakan sebagai Pekerja.
  • Bahwa kemudian pada hari sabtu 03 Mei 2025 pukul 07.00 Wita saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR  bersama sama dengan terdakwa naik Kapal KM THALIA menuju ke Nunukan dari Pelabuhan Pare pare dengan biaya Tiket masing masing ditanggung sendiri, kemudian terdakwa menghubungi SDR. LEKSI BIA (DPO) untuk menyeberangkan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran melalui jalur illegal dengan mengatakan “apakah bisa bantu saya lewat jalur illegal ada yang kubawa dari kampung ini 4 (empat) orang tidak ada surat suratnya untuk kemalaysia” dan dijawab oleh SDR. LEKSI BIA (DPO) “iya bisa” lalu terdakwa mengatakan bahwa nanti menggunakan kapal KM THALIA sampai pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 08.50 WIta.
  • Bahwa sesampainya di Pelabuan Tunon Taka pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 08.50 WIta terdakwa langsung menghubungi SDR. LEKSI BIA (DPO) bahwa kapal sudah sandar sehingga SDR. LEKSI BIA (DPO) menyuruh 4 (empat) orang untuk dahulu keluar dari Pelabuhan Tunon Taka dan bertemu dengan SDR. LEKSI BIA (DPO) di depan Pelabuhan untuk diberangkatkan dan apabila ditanya oleh orang, SDR. LEKSI BIA (DPO)  menyuruh ke-4 (empat) orang tersebut untuk mengatakan mau ke Sebuku sehingga terdakwa langsung memberitahukan kepada saksi ILYAS Bin SAHI, Saksi FIRMAN BIN RASID, Saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR, dan Terdakwa mengunakan jalur lain dikarenakan memiliki Pasport.
  • Bahwa 4 (empat) orang Calon Pekerja yakni saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR akan diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dokumen dan ijin yang sah dari pihak yang berwenang diamankan oleh saksi MUHAMMAD IQROOM Bin MANSUR dan saksi PEDRIK CHANTONA A.d PERMINAS yang merupakan Anggota Kepolisian sehingga rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dalam membantu membawa warga negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di Malaysia.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa RUDI SAJUANG Bin SAJUANG bersama sama SDR. LEKSI BIA (DPO) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soharto, Nunukan Tim., Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa pulang dari Malaysia untuk bertemu keluarga, pada saat hendak pulah Sdr HASAN ONU (Daftar Pencarian saksi) untuk mencari pekerja dari Indonesia untuk bisa bekerja di kebun sawit minmal 5 (lima) orang sehingga terdakwa langsung pulang ke Kampung halamannya di Jl. Pabbentengan RT 001/RW001 Keluarahan Tambangan Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bahwa kemudian saksi ILYAS Bin SANI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar Bulan April 2025 mendapat informasi bahwa terdakwa bisa mencarikan pekerjaan dan menyeberangkan di Malaysia, sehingga saksi ILYAS Bin SANI datang kerumah terdakwa yang berada di Jl. Pabbentengan RT 001/RW001 Keluarahan Tambangan Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapat informasi, kemudian setelah sampai dirumah terdakwa saksi ILYAS Bin SAHI ditawarkan bekerja di Malaysia di Kebun sawit sebagai penombak sawit dengan gaji perbulan 2000 RM (Dua Ribu Ringit Malaysia) atau sekitar Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan terdakwa menawarkan siapa saja bisa saya carikan pekerjaan sehingga saksi ILYAS Bin Sani bersama sama dengan saksi Firman Bin Rasid. Dan terdakwa mengatakan akan berangkat pada tanggal 02 Mei 2025.
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID dijemput oleh travel untuk berkumpul dirumah terdakwa, kemudian sesampaianya di rumah terdakwa terkumpul saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR yang berasal dari Sulawesi Selatan, dimana para saksi mempunyai kehendak bersama untuk ke bekerja ke Malaysia, sehingga terdakwa mengatakan bahwa biaya keberangkatan untuk bekerja illegal di Perkebunan kelapa sawit sebesar 1200 RM (Seribu Dua Ratus Ringgit Malaysia) atau sekitar Rp. 4.320.000,- (empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dimana pembayaran tersebut nantinya ditanggung oleh terdakwa dahulu kemudian pembayarannya dengan cara mencicil dari Gaji Bulanan yang nantinya diterima, sehingga saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR setuju tanpa didukung dengan Surat Surat atau dokumen sebagai Pekerja serta tanpa diberikan pelatihan khusus baik itu Bahasa Malaysia maupun keahlian yang nantinya dipergunakan sebagai Pekerja serta terdakwa bukan merupakan Agen resmi sebagai penyalur tenaga kerja.
  • Bahwa kemudian pada hari sabtu 03 Mei 2025 pukul 07.00 Wita saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR  bersama sama dengan terdakwa naik Kapal KM THALIA menuju ke Nunukan dari Pelabuhan Pare pare dengan biaya Tiket masing masing ditanggung sendiri, kemudian terdakwa menghubungi SDR. LEKSI BIA (DPO) untuk menyeberangkan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran melalui jalur illegal dengan mengatakan “apakah bisa bantu saya lewat jalur illegal ada yang kubawa dari kampung ini 4 (empat) orang tidak ada surat suratnya untuk kemalaysia” dan dijawab oleh SDR. LEKSI BIA (DPO) “iya bisa” lalu terdakwa mengatakan bahwa nanti menggunakan kapal KM THALIA sampai pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 08.50 WITA.
  • Bahwa sesampainya di Pelabuan Tunon Taka pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 08.50 WIta terdakwa langsung menghubungi SDR. LEKSI BIA (DPO) bahwa kapal sudah sandar sehingga SDR. LEKSI BIA (DPO) menyuruh 4 (empat) orang untuk dahulu keluar dari Pelabuhan Tunon Taka dan bertemu dengan SDR. LEKSI BIA (DPO) di depan Pelabuhan untuk diberangkatkan dan apabila ditanya oleh orang bilang mau ke Sebuku sehingga terdakwa langsung memberitahukan kepada saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR dan terdakwa mengunakan jalur lain karena mempunyai Pasport.
  • Bahwa 4 (empat) orang Calon Pekerja yakni saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR akan diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dokumen dan ijin yang sah dari pihak yang berwenang diamankan oleh saksi MUHAMMAD IQROOM Bin MANSUR dan saksi PEDRIK CHANTONA A.d PERMINAS yang merupakan Anggota Kepolisian sehingga rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo, Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. ---------

 

ATAU

 

 

 

 

 

KETIGA

----------- Bahwa ia Bahwa ia Terdakwa RUDI SAJUANG Bin SAJUANG bersama sama SDR. LEKSI BIA (DPO) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soharto, Nunukan Tim., Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa pulang dari Malaysia untuk bertemu keluarga, pada saat hendak pulah Sdr HASAN ONU (Daftar Pencarian saksi) untuk mencari pekerja dari Indonesia untuk bisa bekerja di kebun sawit minmal 5 (lima) orang sehingga terdakwa langsung pulang ke Kampung halamannya di Jl. Pabbentengan RT 001/RW001 Keluarahan Tambangan Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bahwa kemudian saksi ILYAS Bin SANI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar Bulan April 2025 mendapat informasi bahwa terdakwa bisa mencarikan pekerjaan dan menyeberangkan di Malaysia, sehingga saksi ILYAS Bin SANI datang kerumah terdakwa yang berada di Jl. Pabbentengan RT 001/RW001 Keluarahan Tambangan Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapat informasi, kemudian setelah sampai dirumah terdakwa saksi ILYAS Bin SAHI ditawarkan bekerja di Malaysia di Kebun sawit sebagai penombak sawit dengan gaji perbulan 2000 RM (Dua Ribu Ringit Malaysia) atau sekitar Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan terdakwa menawarkan siapa saja bisa saya carikan pekerjaan sehingga saksi ILYAS Bin Sani bersama sama dengan saksi Firman Bin Rasid. Dan terdakwa mengatakan akan berangkat pada tanggal 02 Mei 2025.
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID dijemput oleh travel untuk berkumpul dirumah terdakwa, kemudian sesampaianya di rumah terdakwa terkumpul saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR yang berasal dari Sulawesi Selatan, dimana para saksi mempunyai kehendak bersama untuk ke bekerja ke Malaysia, sehingga terdakwa mengatakan bahwa biaya keberangkatan untuk bekerja illegal di Perkebunan kelapa sawit sebesar 1200 RM (Seribu Dua Ratus Ringgit Malaysia) atau sekitar Rp. 4.320.000,- (empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dimana pembayaran tersebut nantinya ditanggung oleh terdakwa dahulu kemudian pembayarannya dengan cara mencicil dari Gaji Bulanan yang nantinya diterima, sehingga saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR setuju tanpa didukung dengan Surat Surat atau dokumen sebagai Pekerja serta tanpa diberikan pelatihan khusus baik itu Bahasa Malaysia maupun keahlian yang nantinya dipergunakan sebagai Pekerja serta terdakwa bukan merupakan Agen resmi sebagai penyalur tenaga kerja.
  • Bahwa kemudian pada hari sabtu 03 Mei 2025 pukul 07.00 Wita saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR  bersama sama dengan terdakwa naik Kapal KM THALIA menuju ke Nunukan dari Pelabuhan Pare pare dengan biaya Tiket masing masing ditanggung sendiri, kemudian terdakwa menghubungi SDR. LEKSI BIA (DPO) untuk menyeberangkan 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran melalui jalur illegal dengan mengatakan “apakah bisa bantu saya lewat jalur illegal ada yang kubawa dari kampung ini 4 (empat) orang tidak ada surat suratnya untuk kemalaysia” dan dijawab oleh SDR. LEKSI BIA (DPO) “iya bisa” lalu terdakwa mengatakan bahwa nanti menggunakan kapal KM THALIA sampai pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 08.50 WIta.
  • Bahwa sesampainya di Pelabuan Tunon Taka pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 08.50 WIta terdakwa langsung menghubungi SDR. LEKSI BIA (DPO) bahwa kapal sudah sandar sehingga SDR. LEKSI BIA (DPO) menyuruh 4 (empat) orang untuk dahulu keluar dari Pelabuhan Tunon Taka dan bertemu dengan SDR. LEKSI BIA (DPO) di depan Pelabuhan untuk diberangkatkan dan apabila ditanya oleh orang bilang mau ke Sebuku sehingga terdakwa langsung memberitahukan kepada saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR dan terdakwa mengunakan jalur lain karena mempunyai Pasport.
  • Bahwa 4 (empat) orang Calon Pekerja yakni saksi ILYAS Bin SAHI, saksi FIRMAN BIN RASID, saksi BASSE Bin BATTE dan ERNIATI KADIR Bin ABDUL KADIR akan diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dokumen dan ijin yang sah dari pihak yang berwenang diamankan oleh saksi MUHAMMAD IQROOM Bin MANSUR dan saksi PEDRIK CHANTONA A.d PERMINAS yang merupakan Anggota Kepolisian sehingga rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri serta serta tidak memiliki kompetensi, tidak terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A37buzd warna Hitam dengan IMEI 1 : 865637030683950. IMEI 2 : 865637030683943 dengan Nomor WhatsApp +62 853-4889-0319 nama Ramli Jamaluddin;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3x warna Biru Muda dengan IMEI 1 : 864307071081032. IMEI 2 : 864307071081024 dengan Nomor WhatsApp +60 19-495-2395 nama Rudi Sujang;
  • 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan nomor NIK 7302060505900004 atas nama RUDI SAJUANG;
  • 1 (satu) buah buku Paspor Republik Indonesia dengan nomor Paspor C9615636 atas nama ANDIKA BIN SAJUANG;
  • 1 (satu) buah buku Paspor Republik Indonesia dengan nomor Paspor E5832431 atas nama ERNIATI KADIR;
Pihak Dipublikasikan Ya