Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Als AGUNG Bin KUSNEN (Alm), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Maspul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 09.00 dari Nunukan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama dengan Saksi ARBAIN berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merah hitam merk SCOOPY dengan nomor polisi KF 3503 NF hendak menyeberang ke Kecamatan Sebatik melalui Dermaga Sei Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu. Sekira Pukul 11.30 Wita Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN tiba di Dermaga Mantikas, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat. Kemudian Terdakwa menghubungi rekannya yang bernama Saudara JAPRA (DPO) dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan berkata “kau dimana?”, namun saat itu Saudara JAPRA tidak membalas pesan yang dikirim oleh Terdakwa , sehingga saat itu juga Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN memutuskan mencari tempat untuk beristrahat yakni di Hotel Quin yang berada di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Timur. Adapun maksud Terdakwa menghubungi Saudara JAPRA adalah untuk mengantarkan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN kepada seorang penjual narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, pesan yang Terdakwa kirim kepada Saudara JAPRA tersebut di balas oleh Saudara JAPRA dengan berkata “kenapa gung?” lalu Terdakwa pun membalas dengan berkata “saya di sungai nyamuk ni mulai tadi siang cari barang (sabu) gak dapat” lalu Saudara JAPRA mengatakan “kesinilah ke balansiku (rumah Saudara JAPRA)”, lalu Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN langsung bergegas pergi menuju ke Desa Balansiku Kecamatan Sebatik Barat untuk menemui Saudara JAPRA di rumahnya. Kemudian setelah bertemu dengan Saudara JAPRA, Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN diminta oleh Saudara JAPRA untuk menunggu teman nya sebelum berangkat menemani Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN membeli sabu. Tak lama berselang teman dari Saudara JAPRA telah datang, lalu Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merah hitam merk SCOOPY dengan nomor polisi KF 3503 NF dan Saudara JAPRA yang berboncengan bersama temannya juga menggunakan sepeda motor lain berangkat menuju Sungai Melayu-Malaysia ke rumah salah satu kenalan dari Saudara JAPRA yang merupakan penjual sabu yakni Saudari KENZA (DPO). Sekira pukul 23.00 waktu setempat, Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN dan Saudara JAPRA beserta temannya sampai di depan rumah Saudari KENZA, lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara JAPRA untuk membeli barang sabu, kemudian Saudara JAPRA masuk ke dalam rumah Saudari KENZA dan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN dan teman dari Saudara JAPRA menunggu di depan rumah tersebut. Tak berselang lama, Saudara JAPRA keluar dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika untuk dapat dikonsumsi terlebih dahulu secara bersama-sama di samping rumah Saudari KENZA. Setelah itu, Terdakwa meminta kembali kepada Saudara JAPRA untuk membeli sabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang tunai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saudara JAPRA, kemudian Saudara JAPRA menerima uang tersebut lalu bergegas masuk kembali ke dalam rumah Saudari KENZA, sedangkan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN tetap menunggu di luar rumah Saudari KENZA. Tak berselang lama Saudara JAPRA keluar dari rumah Saudari KENZA dengan membawa narkotika golongan I jenis sabu pesanan dari Terdakwa seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu, namun pada saat itu Saudara JAPRA belum memberikan nya kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 04.30 Wita (Sabtu, 10 Mei 2025) Terdakwa bersama Saksi ARBAIN dan Saudara JAPRA beserta temannya pulang ke rumah Saudara JAPRA yang berada di Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kemudian sekira pukul 06.30 Wita, Terdakwa bersama Saksi ARBAIN, Saudara JAPRA dan temannya telah sampai di rumah Saudara JAPRA, lalu Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu oleh Saudara JAPRA yang merupakan pesanan Terdakwa sebelumnya. Setelah 1 (satu) bungkus barang sabu tersebut dalam penguasaan Terdakwa, saat itu juga bersama dengan Saksi ARBAIN langsung kembali ke Hotel Quin yang berada di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik, untuk mengambil barang-barang sekaligus check out dari hotel tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ARBAIN melanjutkan perjalannya untuk kembali ke Kecamatan Nunukan melalui Dermaga Mantikas yang berada di Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat menyeberang ke Pelabuhan Sei Jepun Kecamtan Nunukan Selatan. Sesampainya di Nunukan, Terdakwa dan Saksi ARBAIN memutuskan untuk menginap di Hotel Akbar yang berada di Jl. Pelabuhan Nunukan. Setelah itu keesokan harinya, Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa dan Saksi ARBAIN berpindah ke Hotel Maspul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Saat itu, Terdakwa dan Saksi ARBAIN memesan satu kamar untuk beristirahat di kamar 208. Pada saat di kamar hotel tersebut, sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa menyiapkan peralatan berupa gunting, plastik kosong transparan, dan korek api untuk memecah 1 (satu) bungkus barang sabu yang diperolehnya dari Saudari KENZA di Sungai Melayu-Malaysia melalui Saudara JAPRA menjadi 11 (sebelas) bagian yang terdiri dari 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang dan 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil. Kemudian setelah memecah sabu tersebut, sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa memberikan 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil kepada Saksi ARBAIN dengan maksud untuk dijual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkus. Selanjutnya Saksi ARBAIN dengan membawa 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil sabu pergi menjual ke Desa Sungai Banjar Kecamatan Nunukan Barat. Untuk 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang Terdakwa simpan ke dalam tas selempang warna hitam merk “eiger” lalu diletakkan di atas kasur hotel. Sekira pukul 19.00 Wita, Saksi ARBAIN datang kembali ke hotel dengan membawa uang hasil penjual sabu sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian menyetorkan nya kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 19.43 Wita Saksi ARBAIN kembali ke Jalan Pembangunan untuk menunggu Saudara BARNES membayar uang pembelian sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus ukuran kecil, namun tak berselang lama sekira pukul 19.55 Wita saat Terdakwa sedang berbaring tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Sat Resnarkoban Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi MERLIN, Saksi ISMAIL, dan Saksi MUHTAR yang melakukan giat operasi setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat adanya transaksi narkotika dan pengembangan dari pengamanan Saksi ARBAIN di Jalan Pembangunan memasuki kamar hotel 208 kemudian langsung melakukan penggeledahan lalu ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus sabu ukuran kecil terkemas dalam sebuah tisu warna putih yang terselip pada sebuah kabel AC di dinding dalam kamar, 4 (empat) bungkus barang sabu ukuran sedang dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “eiger” di atas tempat tidur, 1 (satu) buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Petugas kepolisian melakukan interogasi terkait kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan tersebut kepada Terdakwa serta Saksi ARBAIN dan diakui jika yang meletakan 5 (lima) bungkus sabu ukuran kecil terkemas dalam sebuah tisu warna putih yang terselip pada sebuah kabel AC di dinding dalam kamar merupakan milik Saksi ARBAIN yang disimpan setelah diberikan oleh Terdakwa, kemudian 4 (empat) bungkus barang sabu ukuran sedang dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “eiger” di atas tempat tidur merupakan milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ARBAIN dibawa ke Polres Nunukan beserta barang bukti yang diperoleh untuk tindakan lebih lanjut.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 43/11012.00 / V / 2025, tanggal 14 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, OKMARDENSI dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama AGUNG KURNIAWAN (alm), dengan hasil sebanyak 4 (empat) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±2,65 (dua koma enam puluh lima) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1.
|
BB1
|
0,65 gram
|
0,07 gram
|
0,58 gram
|
2
|
BB2
|
0,61 gram
|
0,05 gram
|
0,56 gram
|
3
|
BB3
|
0,61 gram
|
0,05 gram
|
0,56 gram
|
4
|
BB4
|
0,78 gram
|
0,15 gram
|
0,63 gram
|
TOTAL NETTO
|
2,65 gram
|
0,32 gram
|
2,33 gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,30 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,30 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04877/NNF/2025, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :14951/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi ARBAIN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa AGUNG KURNIAWAN Als AGUNG Bin KUSNEN (Alm), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Maspul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 09.00 dari Nunukan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama dengan Saksi ARBAIN berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merah hitam merk SCOOPY dengan nomor polisi KF 3503 NF hendak menyeberang ke Kecamatan Sebatik melalui Dermaga Sei Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu. Sekira Pukul 11.30 Wita Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN tiba di Dermaga Mantikas, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat. Kemudian Terdakwa menghubungi rekannya yang bernama Saudara JAPRA (DPO) dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan berkata “kau dimana?”, namun saat itu Saudara JAPRA tidak membalas pesan yang dikirim oleh Terdakwa , sehingga saat itu juga Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN memutuskan mencari tempat untuk beristrahat yakni di Hotel Quin yang berada di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Timur. Adapun maksud Terdakwa menghubungi Saudara JAPRA adalah untuk mengantarkan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN kepada seorang penjual narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, pesan yang Terdakwa kirim kepada Saudara JAPRA tersebut di balas oleh Saudara JAPRA dengan berkata “kenapa gung?” lalu Terdakwa pun membalas dengan berkata “saya di sungai nyamuk ni mulai tadi siang cari barang (sabu) gak dapat” lalu Saudara JAPRA mengatakan “kesinilah ke balansiku (rumah Saudara JAPRA)”, lalu Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN langsung bergegas pergi menuju ke Desa Balansiku Kecamatan Sebatik Barat untuk menemui Saudara JAPRA di rumahnya. Kemudian setelah bertemu dengan Saudara JAPRA, Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN diminta oleh Saudara JAPRA untuk menunggu teman nya sebelum berangkat menemani Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN membeli sabu. Tak lama berselang teman dari Saudara JAPRA telah datang, lalu Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merah hitam merk SCOOPY dengan nomor polisi KF 3503 NF dan Saudara JAPRA yang berboncengan bersama temannya juga menggunakan sepeda motor lain berangkat menuju Sungai Melayu-Malaysia ke rumah salah satu kenalan dari Saudara JAPRA yang merupakan penjual sabu yakni Saudari KENZA (DPO). Sekira pukul 23.00 waktu setempat, Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN dan Saudara JAPRA beserta temannya sampai di depan rumah Saudari KENZA, lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara JAPRA untuk membeli barang sabu, kemudian Saudara JAPRA masuk ke dalam rumah Saudari KENZA dan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN bersama Saksi ARBAIN dan teman dari Saudara JAPRA menunggu di depan rumah tersebut. Tak berselang lama, Saudara JAPRA keluar dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika untuk dapat dikonsumsi terlebih dahulu secara bersama-sama di samping rumah Saudari KENZA. Setelah itu, Terdakwa meminta kembali kepada Saudara JAPRA untuk membeli sabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang tunai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saudara JAPRA, kemudian Saudara JAPRA menerima uang tersebut lalu bergegas masuk kembali ke dalam rumah Saudari KENZA, sedangkan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN dan Saksi ARBAIN tetap menunggu di luar rumah Saudari KENZA. Tak berselang lama Saudara JAPRA keluar dari rumah Saudari KENZA dengan membawa narkotika golongan I jenis sabu pesanan dari Terdakwa seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu, namun pada saat itu Saudara JAPRA belum memberikan nya kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 04.30 Wita (Sabtu, 10 Mei 2025) Terdakwa bersama Saksi ARBAIN dan Saudara JAPRA beserta temannya pulang ke rumah Saudara JAPRA yang berada di Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kemudian sekira pukul 06.30 Wita, Terdakwa bersama Saksi ARBAIN, Saudara JAPRA dan temannya telah sampai di rumah Saudara JAPRA, lalu Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu oleh Saudara JAPRA yang merupakan pesanan Terdakwa sebelumnya. Setelah 1 (satu) bungkus barang sabu tersebut dalam penguasaan Terdakwa, saat itu juga bersama dengan Saksi ARBAIN langsung kembali ke Hotel Quin yang berada di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik, untuk mengambil barang-barang sekaligus check out dari hotel tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ARBAIN melanjutkan perjalannya untuk kembali ke Kecamatan Nunukan melalui Dermaga Mantikas yang berada di Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat menyeberang ke Pelabuhan Sei Jepun Kecamtan Nunukan Selatan. Sesampainya di Nunukan, Terdakwa dan Saksi ARBAIN memutuskan untuk menginap di Hotel Akbar yang berada di Jl. Pelabuhan Nunukan. Setelah itu keesokan harinya, Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa dan Saksi ARBAIN berpindah ke Hotel Maspul yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kampung Jawa, RT08, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Saat itu, Terdakwa dan Saksi ARBAIN memesan satu kamar untuk beristirahat di kamar 208. Pada saat di kamar hotel tersebut, sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa menyiapkan peralatan berupa gunting, plastik kosong transparan, dan korek api untuk memecah 1 (satu) bungkus barang sabu yang diperolehnya dari Saudari KENZA di Sungai Melayu-Malaysia melalui Saudara JAPRA menjadi 11 (sebelas) bagian yang terdiri dari 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang dan 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil. Kemudian setelah memecah sabu tersebut, sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa memberikan 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil kepada Saksi ARBAIN dengan maksud untuk dijual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkus. Selanjutnya Saksi ARBAIN dengan membawa 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil sabu pergi menjual ke Desa Sungai Banjar Kecamatan Nunukan Barat. Untuk 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang Terdakwa simpan ke dalam tas selempang warna hitam merk “eiger” lalu diletakkan di atas kasur hotel. Sekira pukul 19.00 Wita, Saksi ARBAIN datang kembali ke hotel dengan membawa uang hasil penjual sabu sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian menyetorkan nya kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 19.43 Wita Saksi ARBAIN kembali ke Jalan Pembangunan untuk menunggu Saudara BARNES membayar uang pembelian sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus ukuran kecil, namun tak berselang lama sekira pukul 19.55 Wita saat Terdakwa sedang berbaring tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Sat Resnarkoban Polres Nunukan yang diantaranya yakni Saksi MERLIN, Saksi ISMAIL, dan Saksi MUHTAR yang melakukan giat operasi setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat adanya transaksi narkotika dan pengembangan dari pengamanan Saksi ARBAIN di Jalan Pembangunan memasuki kamar hotel 208 kemudian langsung melakukan penggeledahan lalu ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus sabu ukuran kecil terkemas dalam sebuah tisu warna putih yang terselip pada sebuah kabel AC di dinding dalam kamar, 4 (empat) bungkus barang sabu ukuran sedang dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “eiger” di atas tempat tidur, 1 (satu) buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Petugas kepolisian melakukan interogasi terkait kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan tersebut kepada Terdakwa serta Saksi ARBAIN dan diakui jika yang meletakan 5 (lima) bungkus sabu ukuran kecil terkemas dalam sebuah tisu warna putih yang terselip pada sebuah kabel AC di dinding dalam kamar merupakan milik Saksi ARBAIN yang disimpan setelah diberikan oleh Terdakwa, kemudian 4 (empat) bungkus barang sabu ukuran sedang dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “eiger” di atas tempat tidur merupakan milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ARBAIN dibawa ke Polres Nunukan beserta barang bukti yang diperoleh untuk tindakan lebih lanjut.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 43/11012.00 / V / 2025, tanggal 14 Mei 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, OKMARDENSI dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama AGUNG KURNIAWAN (alm), dengan hasil sebanyak 4 (empat) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±2,65 (dua koma enam puluh lima) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1.
|
BB1
|
0,65 gram
|
0,07 gram
|
0,58 gram
|
2
|
BB2
|
0,61 gram
|
0,05 gram
|
0,56 gram
|
3
|
BB3
|
0,61 gram
|
0,05 gram
|
0,56 gram
|
4
|
BB4
|
0,78 gram
|
0,15 gram
|
0,63 gram
|
TOTAL NETTO
|
2,65 gram
|
0,32 gram
|
2,33 gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,30 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,30 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:04877/NNF/2025, tanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :14951/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|