Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Nnk 1.Adi Setya Desta Landya,S.H.
3.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
RONI YUSUF anak dari YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-263/O.4.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Setya Desta Landya,S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI YUSUF anak dari YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa RONI YUSUF Anak dari YUSUF pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024, bertempat di pondok kebun milik Saksi SUTRA Bin GATTA yang beralamat di Jalan Simpang Kadir RT. 005 RW. 002, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WITA, Terdakwa melewati pondok kebun milik Saksi SUTRA yang beralamat di Jalan Simpang Kadir RT. 005 RW. 002, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara dan saat Terdakwa melewati pondok kebun tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin pompa air alkon merk Robin EY20J.PK milik Saksi SUTRA yang tersambung di tanaman sayur di sekitar kebun milik Saksi SUTRA. Setelah melihat mesin pompa air tersebut, muncul niat Terdakwa untuk mengambil mesin tersebut. Setelah melihat situasi aman, Terdakwa langsung membuka sambungan pipa yang terpasang di atas mesin lalu Terdakwa merusak sambungan pipa yang terpasang dibawah mesin pompa air tersebut. Setelah itu, Terdakwa langsung mengangkat dan menggendong mesin tersebut dan menyimpannya di dalam semak-semak;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WITA, Terdakwa mengambil mesin pompa air alkon tersebut yang sebelumnya Terdakwa simpan di semak-semak lalu Terdakwa membawa mesin pompa air tersebut menuju rumah Saksi KAMIL yang berada di Jalan Panamas RT. 03 Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara. Setelah sampai di rumah Saksi KAMIL sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menawarkan mesin alkon tersebut kepada Saksi KAMIL dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Saksi KAMIL menawar harga mesin alkon tersebut menjadi Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui harga tersebut namun Saksi KAMIL belum memberikan uang pembelian kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, Saksi KAMIL mendatangi rumah Saksi MUMINATI ALWI Als JASMIN yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien RT. 20, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan dengan membawa 1 (satu) unit mesin pompa air alkon merk Robin EY20J.PK yang sebelumnya Saksi KAMIL beli dari Terdakwa. Kemudian Saksi KAMIL menawarkan mesin alkon tersebut kepada Saksi MUMINATI ALWI Als JASMIN dengan berkata bahwa Saksi KAMIL baru saja mendapatkan mesin alkon dari tetangga bos Saksi KAMIL yang meminta tolong untuk dijualkan dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) karena tetangga bos Saksi KAMIL tidak jadi membuka lahan. Setelah itu Saksi MUMINATI ALWI Als JASMIN meminta pengurangan harga kepada Saksi KAMIL dan terjadi kesepakatan harga menjadi Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Saksi MUMINATI ALWI Als JASMIN memberikan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi KAMIL. Kemudian sekira pukul 18.45, Saksi KAMIL menyerahkan uang pembelian 1 (satu) unit mesin pompa air alkon merk Robin EY20J.PK sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air alkon merk Robin EY20J.PK milik Saksi SUTRA Bin GATTA dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUTRA Bin GATTA mengalami kerugian sebesar ± Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya