Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik sebidang Sebidang tanah dan rumah dengan luas ± 900 meter . persegi yang terletak di Desa Liang Bunyu RT.03 yang dahulunya RT.05 Kecamatan Sebatik barat sesuai dengan surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) diketahui oleh Kepala Desa Liang Bunyu N0 592/04/SPPH/PEM/DLB/I/2008 tanggal 23 Januari 2008 dan diketahui oleh Camat Sebatik Barat Nomor 11/SPPH/CSB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 dan keputusan pengadilan Agama Nunukan tentang pembagian ahli waris sesuai dengan keputusan Nomor : 65/Pdt.G/2015/PA.Nnk, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan : Dahulu sungai/Sekarang Tanah Hak
- Sebelah Timur berbatasan : Dahulu Parit/Sekarang Tanah Hak
- Sebelah Selatan berbatasan : Dahulu Jalan/Sekarang Jalan Lingkar
- Sebelah Barat berbatasan : Dahulu Sungai/Sekarang Tanah Hak
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas ± 900 meter . persegi yang terletak di Desa Liang Bunyu RT.03 dahulunya RT. 05 Kecamatan Sebatik barat sesuai dengan surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) diketahui oleh Kepala Desa Liang Bunyu N0 592/04/SPPH/PEM/DLB/I/2008 tanggal 23 Januari 2008 dan diketahui oleh Camat Sebatik Barat Nomor 11/SPPH/CSB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 dan Putusan Pengadilan Agama Nunukan tentang pembagian ahli waris sesuai dengan keputusan Nomor : 65/Pdt.G/2015/PA.Nnk yang diduduki dan dikuasai Tanpa Hak dan Melawan Hukum oleh Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I , Alm. Rustam dan Tergugat II batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat II dan tergugat II yang menduduki dan menguasai Sebidang tanah dan rumah dengan luas ± 900 meter . persegi , Sebidang tanah dan rumah yang terletak di Desa Liang Bunyu RT.03 dahulunya RT 05 Kecamatan Sebatik barat sesuai dengan surat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) diketahui oleh Kepala Desa Liang Bunyu N0 592/04/SPPH/PEM/DLB/I/2008 tanggal 23 Januari 2008 dan diketahui oleh Camat Sebatik Barat Nomor 11/SPPH/CSB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008, untuk mengembalikan dan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan KOSONG.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara ini.
|