Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2512/O.5.16/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm), bersama-sama dengan Saksi M. GALIB Bin SUADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan H. Beddu Rahim Rt.003 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 19.50 wita, Sdr. WAWAN (DPO) datang menemui Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan H. Beddu Rahim Rt.003 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Kab. Nunukan Prov. Kaltara, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) potongan sedotan ukuran kecil warna transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Terdakwa menyepakati hal tersebut, sehingga Terdakwa langsung membeli saldo dana sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di konter terdekat dan mengisi di nomor yang diberikan oleh Sdr. WAWAN (DPO) sebelumnya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah dan bertemu dengan Sdr. WAWAN (DPO) yang masih menunggu di depan rumah Terdakwa, sekitar pukul 20.00 WITA Sdr. WAWAN (DPO) langsung memberikan 1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Terdakwa, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk memotong 1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut menjadi 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan, selanjutnya salah satu dari potongan sabu tersebut Terdakwa ambil, dan Terdakwa konsumsi dan setelah menggunakan sabu tersebut, Terdakwa membungkus 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan tersebut dengan menggunakan kertas alumunium foil rokok warna merah dan menyimpannya di atas kusen jendela yang ada di dalam kamar rumah tempat tinggal Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wita, Terdakwa mengambil sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di atas kusen jendela untuk Terdakwa konsumsi, namun Saksi GALIB menghubungi Terdakwa melalui telefon dan menanyakan kepada Terdakwa dimana ada yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Terdakwa berniat membeli dari Sdr.TATO (DPO) melalui telefon, sehingga Saksi GALIB datang ke rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan H. Beddu Rahim Rt.003 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Saksi GALIB akan membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), namun karena telfon Terdakwa tidak diangkat oleh Sdr.TATO (DPO), sehingga Saksi GALIB mencoba menelfon Sdr.TATO (DPO), lalu Terdakwa mencari kendaraan yang dapat dipakai, dan saat jalan kaki Terdakwa di tegur oleh Sdr.HERMAN (Daftar Pencarian Saksi) yang juga akan membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dan menitip uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Saksi GALIB datang menghampiri Terdakwa di lorong pinggir jalan raya, dan berangkat sekitar pukul 21.35 WITA untuk menemui Sdr.TATO (DPO). Sesampainya di rumah Sdr.TATO (DPO) yang beralamat di Jalan Puskemas Desa Sungai Nyamuk, Saksi GALIB kembali dihubungi Sdr.TATO (DPO) untuk bertemu di pondok, sehingga Terdakwa bersama dengan Saksi GALIB berjalan kaki menuju ke pondok, kemudian sesampainya di pondok, Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. TATO (DPO), dan setelah itu Sdr. TATO (DPO) memberikan sabu kepada Saksi GALIB sebanyak 1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan, kemudian Saksi GALIB memberikan kepada Terdakwa, dan langsung pergi menuju ke rumah Terdakwa, namun saat sedang berjalan kaki, Terdakwa berhenti untuk merubah bentuk sabu dari  1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan menjadi 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan, kemudian membungkus 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan tersebut menggunakan kertas alumunium foil rokok warna merah milik Terdakwa, dan menggabungkan dengan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. WAWAN (DPO), kemudian Terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 22.35 WITA, bertempat di rumah Terdakwa, datang petugas kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi GALIB, saat Terdakwa kaget sempat memegang Narkotika Golongan I jenis Sabu di tangan Terdakwa dan kemudian menjatuhkan Narkotika Golongan I jenis Sabu di samping kiri kaki Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi GALIB diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 54 / 11012.00 / VI / 2025, pada tanggal 13 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm), dengan hasil : 4 (empat) bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram atau berat Netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± 0,05 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 05464 / NNF / 2025, tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 16889 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ± 0,057 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm), bersama-sama dengan Saksi M. GALIB Bin SUADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan H. Beddu Rahim Rt.003 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 19.50 wita, Sdr. WAWAN (DPO) datang menemui Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan H. Beddu Rahim Rt.003 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Kab. Nunukan Prov. Kaltara, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) potongan sedotan ukuran kecil warna transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Terdakwa menyepakati hal tersebut, sehingga Terdakwa langsung membeli saldo dana sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di konter terdekat dan mengisi di nomor yang diberikan oleh Sdr. WAWAN (DPO) sebelumnya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah dan bertemu dengan Sdr. WAWAN (DPO) yang masih menunggu di depan rumah Terdakwa, sekitar pukul 20.00 WITA Sdr. WAWAN (DPO) langsung memberikan 1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Terdakwa, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk memotong 1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut menjadi 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan, selanjutnya salah satu dari potongan sabu tersebut Terdakwa ambil, dan Terdakwa konsumsi dan setelah menggunakan sabu tersebut, Terdakwa membungkus 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan tersebut dengan menggunakan kertas alumunium foil rokok warna merah dan menyimpannya di atas kusen jendela yang ada di dalam kamar rumah tempat tinggal Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wita, Terdakwa mengambil sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di atas kusen jendela untuk Terdakwa konsumsi, namun Saksi GALIB menghubungi Terdakwa melalui telefon dan menanyakan kepada Terdakwa dimana ada yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Terdakwa berniat membeli dari Sdr.TATO (DPO) melalui telefon, sehingga Saksi GALIB datang ke rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan H. Beddu Rahim Rt.003 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Saksi GALIB akan membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), namun karena telfon Terdakwa tidak diangkat oleh Sdr.TATO (DPO), sehingga Saksi GALIB mencoba menelfon Sdr.TATO (DPO), lalu Terdakwa mencari kendaraan yang dapat dipakai, dan saat jalan kaki Terdakwa di tegur oleh Sdr.HERMAN (Daftar Pencarian Saksi) yang juga akan membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dan menitip uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Saksi GALIB datang menghampiri Terdakwa di lorong pinggir jalan raya, dan berangkat sekitar pukul 21.35 WITA untuk menemui Sdr.TATO (DPO). Sesampainya di rumah Sdr.TATO (DPO) yang beralamat di Jalan Puskemas Desa Sungai Nyamuk, Saksi GALIB kembali dihubungi Sdr.TATO (DPO) untuk bertemu di pondok, sehingga Terdakwa bersama dengan Saksi GALIB berjalan kaki menuju ke pondok, kemudian sesampainya di pondok, Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. TATO (DPO), dan setelah itu Sdr. TATO (DPO) memberikan sabu kepada Saksi GALIB sebanyak 1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan, kemudian Saksi GALIB memberikan kepada Terdakwa, dan langsung pergi menuju ke rumah Terdakwa, namun saat sedang berjalan kaki, Terdakwa berhenti untuk merubah bentuk sabu dari  1 (satu) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan menjadi 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan, kemudian membungkus 2 (dua) potongan sedotan plastik ukuran kecil warna transparan tersebut menggunakan kertas alumunium foil rokok warna merah milik Terdakwa, dan menggabungkan dengan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. WAWAN (DPO), kemudian Terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 22.35 WITA, bertempat di rumah Terdakwa, datang petugas kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi GALIB, saat Terdakwa kaget sempat memegang Narkotika Golongan I jenis Sabu di tangan Terdakwa dan kemudian menjatuhkan Narkotika Golongan I jenis Sabu di samping kiri kaki Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi GALIB diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B / 54 / 11012.00 / VI / 2025, pada tanggal 13 Juni 2025, ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa NURDIN Als PACIK Bin ISMAIL (Alm), dengan hasil : 4 (empat) bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi Nakotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Brutto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram atau berat Netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratoris Kriminalistik sebesar ± 0,05 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB: 05464 / NNF / 2025, tanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 16889 / 2025 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto ± 0,057 gram.
  • Bahwa  Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

                              

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------.

 

Pihak Dipublikasikan Ya