Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
1.JUMARDI Als MARDI Bin MUSTARING
2.AHMAD HAIRUN Als AMAT Bin SYAHPRIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 232/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1805/O.4.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARDI Als MARDI Bin MUSTARING[Penahanan]
2AHMAD HAIRUN Als AMAT Bin SYAHPRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa JUMARDI Als MARDI Bin MUSTARING (Terdakwa I) bersama dengan AHMAD HAIRUN Als AMAT Bin SYAHPRIL (Terdakwa II), baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2022 sampai tahun 2025, bertempat di Stok Gudang Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda , tepatnya di Jalan Tanjung, RT. 02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, Terdakwa JUMARDI Als MARDI bin MUSTARING (Terdakwa I) diangkat sebagai Delivery Driver pada PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda berdasarkan Surat Tugas Nomor: 039.2654/ST/OPR-BPN/IX/2021 tertanggal 30 September 2021, dengan periode penugasan sejak tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, yang selanjutnya diperpanjang hingga bulan September 2025 berdasarkan Surat Tugas Nomor: 039.2654/ST/OPR-BPN/IX/2024. Adapun Terdakwa AHMAD HAIRUN Als AMAT bin SYAHPRI (Terdakwa II) mulai bekerja pada PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sejak tahun 2022, dengan posisi awal sebagai deliveryman sekaligus merangkap sebagai helper, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 039.3113/ST/OPR-BPN/IX/2024 tertanggal 30 September 2024, dengan periode mulai tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2025. Selanjutnya, masih pada tahun 2024, Terdakwa II diangkat untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Gudang di Gudang stok PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, menggantikan saudara HAFIS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Gudang pada PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa I meliputi pemeliharaan dan penjagaan kendaraan mobil box milik perusahaan, melakukan pengantaran barang kepada pelanggan sesuai dengan faktur pengiriman, serta melakukan penarikan barang dari pelanggan sesuai dengan faktur retur yang diterbitkan. Sementara itu, Terdakwa II sebagai Deliveryman dan Helper memiliki tugas mengangkat barang dan ikut melakukan pengantaran barang ke toko-toko dalam hal penerimaan barang masuk ke dalam Gudang. Kemudian, sejak pengangkatannya sebagai Kepala Gudang pada tahun 2024, Terdakwa II juga bertanggung jawab untuk melakukan penghitungan jumlah barang yang ada di dalam gudang, menentukan jenis dan jumlah barang, memuat barang ke dalam kendaraan pengiriman, membersihkan area gudang, serta melakukan input data harian terkait barang-barang yang keluar dari gudang perusahaan.
  • Bahwa kemudian sekitar tahun 2022, Terdakwa I dan Terdakwa II diminta oleh Saudara HAFIS (mantan kepala gudang) untuk menjual barang berupa mie instan ke toko-toko yang tidak termasuk ke dalam daftar mitra kerja PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan alasan untuk menutupi selisih barang yang ada di Gudang tersebut, serta memerintahkan pula Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengantarkan 10 (sepuluh) dus mie instan ke rumah milik Saudara HAFIS dengan alasan kelebihan barang. Karena merasa curiga, Terdakwa I kemudian memeriksa data terkait selisih barang dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah selisih barang yang tercatat pada nota dengan barang yang pernah dititipkan kepada diri Terdakwa I maupun kepada Terdakwa II. Menyadari hal tersebut dapat menguntungkan para Terdakwa maka muncul niat dari Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengikuti apa yang dilakukan Saudara HAFIS tersebut dengan mengambil barang-barang milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda diantaranya mie instan dan tepung terigu kemudian menjualkannya ke toko- toko yang tidak terdaftar sebagai mitra pada PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda.

 

  • Bahwa selanjutnya, untuk menutupi selisih barang yang telah dijualkannya dengan cara yang tidak sah tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menitipkan barang tambahan ke dalam nota pembelian toko-toko yang merupakan mitra dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, agar jumlah barang yang keluar atau masuk dari gudang PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sesuai dengan yang tercatat dalam sistem aplikasi penjualan. Kemudian, untuk mengelabui Saksi HENDRA WINATA selaku supervisor dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dan juga menghindari adanya temuan dari Tim Audit yang rutin melakukan pemeriksaan stok barang di gudang, Terdakwa I dan Terdakwa II menyusun strategi dengan mengubah susunan barang yang ada di Gudang stok poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yaitu dengan menyisipkan kardus kosong di tengah-tengah tumpukan kardus yang berisi mie instan dan tepung terigu tersebut, sehingga dari luar tidak terlihat adanya banyak dus yang kosong dan tidak menunjukkan kekurangan dus dari jumlah yang sebenarnya. Dengan cara tersebut, tim audit tidak curiga dan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian jumlah barang fisik yang di Gudang dengan jumlah stok yang ada pada sistem penjualan komputer.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menjual secara tidak sah barang milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sebagaimana cara yang telah diuraikan di atas, dilakukan secara terus-menerus hingga bulan April 2025, yang mana dalam setiap pengambilan, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil sebanyak 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) dus mie instan, kemudian dijualkan kepada toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi perusahaan yang ada di Sebatik dan Nunukan dengan harga yang lebih murah (selisih sekitar Rp5.000,00) dari harga normal, selanjutnya uang dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online, sehingga apabila diakumulasikan sejak tahun 2022 sampai bulan April 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengajari para karyawan lainnya di antaranya Saksi ABDUL THALIB dan Saksi AMBO GAU untuk melakukan hal yang sama dengan para Terdakwa apabila hendak membutuhkan dana tambahan di luar gaji yang diterima dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda;
  • Bahwa kemudian, Saksi HENDRA WINATA selaku Supervisor melakukan pemeriksaan terhadap penjualan di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda kemudian menemukan adanya nota-nota yang jatuh tempo dan harus dibayarkan, yang mana nota-nota tersebut adalah milik nota milik Toko Sinar Lamena, Toko Nadia Jaya dan Toko Citra Cilang, yang selanjutnya melakukan konfirmasi kepada ketiga toko yang bersangkutan dan meminta agar pembayaran dilakukan segera. Namun, saat dilakukan penagihan, Saksi HENDRA WINATA mendapatkan informasi dari Saksi ABDUL THALIB selaku salesman, bahwa terhadap nota ketiga toko tersebut tidak perlu dilakukan penagihan, dengan alasan bahwa barang-barang yang tercantum dalam nota tersebut tidak seluruhnya merupakan pesanan toko, melainkan sebagian merupakan barang titipan yang dimasukkan ke dalam nota oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan juga Saksi ABDUL THALIB. Atas informasi tersebut, pihak PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda melakukan audit di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda yang berada di Nunukan.
  •  

No.

Nama barang

Jumlah fisik barang

Jumlah Stok di Komputer

Jumlah yang kurang

1

2

3

4

5

01.

Mi Instan Ind. Goreng Special

2688 karton

8365 karton

5677 karton

02.

MI Instan ind rasa soto makassar

0 karton

1719 karton

1719 karton

03.

Mi Instan Indomie kaldu ayam 75 gram

2056 karton

2407 karton

350 karton

04.

Mi instant indomie Gr Ayam Geprek

795 karton

1021 karton

225 karton

05.

Mi instant indomie Gr Ayam Rendang

587 karton

674 karton

86 karton

06.

Terigu gatot kaca 1 kg

701 karton

775 karton

74 karton

07.

Mi instant indomie Goreng pedas

201 karton

256 karton

54 karton

08.

Mi instant indomie Soto mie

821 karton

854 karton

32 karton

09.

Mi instant ind. Goreng Spesial jumbo

135 karton

153 karton

18 karton

10.

Mi instant ind. Goreng Sambel rica-rica

124 karton

137 karton

12 karton

11.

Mi instant sar.Grg Ayam kecap dua

111 karton

121 karton

9 karton

12.

Mi instant sar.Grg Ayam pedas korea dua

58 karton

66 karton

7 karton

13.

Bumbu racik goreng tempe 200x20g

104 karton

144 karton

40 karton

14.

Mi instant ind soto banjar limo kuit

120 karton

125 karton

4 karton

15.

Mi instant pop mie pedas dower rasa ayam

20 karton

30 karton

9 karton

 

Bahwa dari hasil temuan audit yang dilakukan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara Nota Pesanan/Nota Surat Jalan yang dikeluarkan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan barang yang sebenarnya dipesan oleh toko-toko tersebut terlihat dari ketidakcocokan stok barang yang ada di Gudang dengan Stok yang ada di computer, dengan rincian sebagai berikut :

 

16.

Mi instant pop mie lapeer rasa baso

495 karton

500 karton

5 karton

17.

Mi instant pop mie lapeer rasa ayam

1196 karton

1200 karton

4 karton

18.

Mi instant pop mie lapeer rasa kari

396 karton

400 karton

4 karton

19.

Mi instant pop mie lapeer rasa soto ayam

146 karton

150 karton

4 karton

20.

Mi instant Sarimi gelas ayam bawang new

47 karton

50 karton

2 karton

21.

Bumbu racik sayur sop

0 karton

15 karton

15 karton

22.

Bumbu racik sayur lode

184 karton

198 karton

14 karton

23.

Mi instant sarimi goreng ras ayam kremes 2

223 karton

225 karton

2 karton

24.

Mi instant Sarimi gelas baso sapi new

43 karton

45 karton

1 karton

25.

Mi instant indomie goreng mie goreng aceh

158 karton

160 karton

1 karton

26.

Bumbu racik tumis new

0 karton

7 karton

7 karton

27.

Mi instant indomie goreng rendang jumbo

11 karton

12 karton

1 karton

28.

Mi instant pop mie lapeer goreng spesial

44 karton

45 karton

1 karton

29.

Bumbu racik ikan goreng 200x20g

93 karton

94 karton

1 karton

30.

Mi Instan Ind. New kari

3713 pcs

372 pcs

37 pcs

31.

Mi instan Sarimi gelas ayam pedas dowe

4511 pcs

467 pcs

8 pcs

32.

Mi instan gelas sarimi ras sosis

37 karton

37 karton, 2 pcs

2 pcs

 

  • Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidakcocokan antara jumlah barang secara fisik di gudang dengan stok yang tercatat dalam sistem komputer PT. INDOMARCO ADI PRIMA, dengan selisih nilai mencapai Rp 957.351.721,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), serta terdapat faktur fiktif atau faktur yang di-mark up senilai Rp 140.896.000,00 (seratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan tersebut mencapai Rp 1.098.241.721,00 (satu miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55

KUHP.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa Terdakwa JUMARDI Als MARDI Bin MUSTARING (Terdakwa I) bersama dengan AHMAD HAIRUN Als AMAT Bin SYAHPRIL (Terdakwa II), baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2022 sampai tahun 2025, bertempat di Stok Gudang Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda , tepatnya di Jalan Tanjung, RT. 02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

------------------------

  • Bahwa pada awalnya, Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja di PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, yang mana Terdakwa I bertindak sebagai delivery driver pada PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda. Sementara itu, Terdakwa II pada awalnya bertindak sebagai deliveryman sekaligus merangkap sebagai helper dan kemudian bertindak sebagai kepala gudang di Gudang stok PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda.
  • Bahwa kemudian sekitar tahun 2022, Terdakwa I dan Terdakwa II diminta oleh Saudara HAFIS (Mantan kepala gudang) untuk menjual barang berupa mie instan ke toko-toko yang tidak termasuk ke dalam daftar mitra kerja PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan alasan untuk menutupi selisih barang yang ada di Gudang tersebut, serta memerintahkan pula Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengantarkan 10 (sepuluh) dus mie instan ke rumah milik Saudara HAFIS dengan alasan kelebihan barang. Karena merasa curiga, Terdakwa I kemudian memeriksa data terkait selisih barang dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah selisih barang yang tercatat pada nota dengan barang yang pernah dititipkan kepada diri Terdakwa I maupun kepada Terdakwa II. Menyadari hal tersebut dapat menguntungkan para Terdakwa maka muncul niat dari Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengikuti apa yang dilakukan Saudara HAFIS tersebut dengan mengambil barang-barang milik PT. INDOMARCO ADI

 

PRIMA Tbk Cabang Samarinda diantaranya mie instan dan tepung terigu kemudian menjualkannya ke toko- toko yang tidak terdaftar sebagai mitra pada PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda.

  • Bahwa selanjutnya, untuk menutupi selisih barang yang telah dijualkannya dengan cara yang tidak sah tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menitipkan barang tambahan ke dalam nota pembelian toko-toko yang merupakan mitra dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, agar jumlah barang yang keluar atau masuk dari gudang PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sesuai dengan yang tercatat dalam sistem aplikasi penjualan. Kemudian, untuk mengelabui Saksi HENDRA WINATA selaku supervisor dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dan juga menghindari adanya temuan dari Tim Audit yang rutin melakukan pemeriksaan stok barang di gudang, Terdakwa I dan Terdakwa II menyusun strategi dengan mengubah susunan barang yang ada di Gudang stok poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yaitu dengan menyisipkan kardus kosong di tengah-tengah tumpukan kardus yang berisi mie instan dan tepung terigu tersebut, sehingga dari luar tidak terlihat adanya banyak dus yang kosong dan tidak menunjukkan kekurangan dus dari jumlah yang sebenarnya. Dengan cara tersebut, tim audit tidak curiga dan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian jumlah barang fisik yang di Gudang dengan jumlah stok yang ada pada sistem penjualan komputer.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menjual secara tidak sah barang milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sebagaimana cara yang telah diuraikan di atas, dilakukan secara terus-menerus hingga bulan April 2025, yang mana dalam setiap pengambilan, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil sebanyak 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) dus mie instan, kemudian dijualkan kepada toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi perusahaan yang ada di Sebatik dan Nunukan dengan harga yang lebih murah (selisih sekitar Rp5.000,00) dari harga normal, selanjutnya uang dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online, sehingga apabila diakumulasikan sejak tahun 2022 sampai bulan April 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengajari para karyawan lainnya di antaranya Saksi ABDUL THALIB dan Saksi AMBO GAU untuk melakukan hal yang sama dengan para Terdakwa apabila hendak membutuhkan dana tambahan di luar gaji yang diterima dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda;
  • Bahwa kemudian, Saksi HENDRA WINATA selaku Supervisor melakukan pemeriksaan terhadap penjualan di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda kemudian menemukan adanya nota-nota yang jatuh tempo dan harus dibayarkan, yang mana nota-nota tersebut adalah milik nota milik Toko Sinar Lamena, Toko Nadia Jaya dan Toko Citra Cilang, yang selanjutnya melakukan konfirmasi kepada ketiga toko yang bersangkutan dan meminta agar pembayaran dilakukan segera. Namun, saat dilakukan penagihan, Saksi HENDRA WINATA mendapatkan informasi dari Saksi ABDUL THALIB selaku salesman, bahwa terhadap nota ketiga toko tersebut tidak perlu dilakukan penagihan, dengan alasan bahwa barang-barang yang tercantum dalam nota tersebut tidak seluruhnya merupakan pesanan toko, melainkan sebagian merupakan barang titipan yang dimasukkan ke dalam nota oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan juga Saksi ABDUL THALIB. Atas informasi tersebut, pihak PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda melakukan audit di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda yang berada di Nunukan.
  •  

No.

Nama barang

Jumlah fisik barang

Jumlah Stok di Komputer

Jumlah yang kurang

1

2

3

4

5

01.

Mi Instan Ind. Goreng Special

2688 karton

8365 karton

5677 karton

02.

MI Instan ind rasa soto makassar

0 karton

1719 karton

1719 karton

03.

Mi Instan Indomie kaldu ayam 75 gram

2056 karton

2407 karton

350 karton

04.

Mi instant indomie Gr Ayam Geprek

795 karton

1021 karton

225 karton

05.

Mi instant indomie Gr Ayam Rendang

587 karton

674 karton

86 karton

06.

Terigu gatot kaca 1 kg

701 karton

775 karton

74 karton

07.

Mi instant indomie Goreng pedas

201 karton

256 karton

54 karton

08.

Mi instant indomie Soto mie

821 karton

854 karton

32 karton

09.

Mi instant ind. Goreng Spesial jumbo

135 karton

153 karton

18 karton

10.

Mi instant ind. Goreng Sambel rica-rica

124 karton

137 karton

12 karton

11.

Mi instant sar.Grg Ayam kecap dua

111 karton

121 karton

9 karton

12.

Mi instant sar.Grg Ayam pedas korea dua

58 karton

66 karton

7 karton

13.

Bumbu racik goreng tempe 200x20g

104 karton

144 karton

40 karton

 

Bahwa dari hasil temuan audit yang dilakukan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara Nota Pesanan/Nota Surat Jalan yang dikeluarkan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan barang yang sebenarnya dipesan oleh toko-toko tersebut terlihat dari ketidakcocokan stok barang yang ada di Gudang dengan Stok yang ada di computer, dengan rincian sebagai berikut :

 

14.

Mi instant ind soto banjar limo kuit

120 karton

125 karton

4 karton

15.

Mi instant pop mie pedas dower rasa ayam

20 karton

30 karton

9 karton

16.

Mi instant pop mie lapeer rasa baso

495 karton

500 karton

5 karton

17.

Mi instant pop mie lapeer rasa ayam

1196 karton

1200 karton

4 karton

18.

Mi instant pop mie lapeer rasa kari

396 karton

400 karton

4 karton

19.

Mi instant pop mie lapeer rasa soto ayam

146 karton

150 karton

4 karton

20.

Mi instant Sarimi gelas ayam bawang new

47 karton

50 karton

2 karton

21.

Bumbu racik sayur sop

0 karton

15 karton

15 karton

22.

Bumbu racik sayur lode

184 karton

198 karton

14 karton

23.

Mi instant sarimi goreng ras ayam kremes 2

223 karton

225 karton

2 karton

24.

Mi instant Sarimi gelas baso sapi new

43 karton

45 karton

1 karton

25.

Mi instant indomie goreng mie goreng aceh

158 karton

160 karton

1 karton

26.

Bumbu racik tumis new

0 karton

7 karton

7 karton

27.

Mi instant indomie goreng rendang jumbo

11 karton

12 karton

1 karton

28.

Mi instant pop mie lapeer goreng spesial

44 karton

45 karton

1 karton

29.

Bumbu racik ikan goreng 200x20g

93 karton

94 karton

1 karton

30.

Mi Instan Ind. New kari

3713 pcs

372 pcs

37 pcs

31.

Mi instan Sarimi gelas ayam pedas dowe

4511 pcs

467 pcs

8 pcs

32.

Mi instan gelas sarimi ras sosis

37 karton

37 karton, 2 pcs

2 pcs

 

  • Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidakcocokan antara jumlah barang secara fisik di gudang dengan stok yang tercatat dalam sistem komputer PT. INDOMARCO ADI PRIMA, dengan selisih nilai mencapai Rp 957.351.721,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), serta terdapat faktur fiktif atau faktur yang di-mark up senilai Rp 140.896.000,00 (seratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan tersebut mencapai Rp 1.098.241.721,00 (satu miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55

KUHP.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) unit HP Merk XIAOMI REDMI 13 PRO warna hitam;
  • 1 (satu) buah buku tabungan BANK BRI a.n. JUMARDI;
  • 1 (satu) buah buku tabungan BANK MANDIRI a.n. JUMARDI;
  • 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI;
  • 1 (satu) buah kartu ATM BRI;
  • 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y36 warna hijau tosca;
  • 4 (empat) lembar foto copy nota pembelian barang dari PT.INDROMACO ADI PRIMA yang dijual ke TOKO NADIA JAYA;
  • 4 (empat) lembar foto copy nota pembelian barang dari PT.INDROMACO ADI PRIMA yang dijual ke Toko CITRA GILANG;
  • 3 (tiga) lembar foto copy nota pembelian barang dari PT.INDROMACO ADI PRIMA yang dijual ke Toko SINAR LEMANA;
  • 3 (tiga) lembar hasil audit pemeriksaan barang;
  • 2 (dua) nota pembelian Mie;
  • 1 (satu) unit mobil truck box Merk HINO dengan Nopol DA 8218 LH;
Pihak Dipublikasikan Ya