Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PN Nnk Rosmiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosmiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama ROSMIATI Lahir di CAMPAE pada tanggal  17 AGUSTUS 1979  sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-17122025-0010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan ROZI BINTI MUHA  lahir  di BONE pada tanggal 17 AGUSTUS 1979 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AE6823454 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembaharuan paspor atau perbaikan paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak