Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
JERY IRWANSYAH Als JERI Bin YOPI MONINGKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2004/O.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERY IRWANSYAH Als JERI Bin YOPI MONINGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa JERY IRWANSYAH ALIAS JERI BIN YOPI MONINGKA  pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gang H. tassa RT.04 Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA Sdr. Rangga (DPO) dan Sdr. Baha (DPO) menghubungi Sdr. Iping (DPO) dengan maksud meminta tolong dijemput di Tanjung Aru, saat itu Sdr. Iping meminta tolong kepada Sdr. Aldi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput Sdr. Rangga dan Sdr. Baha di Tanjung Aru, kemudian Sdr. Aldi pergi mengajak Terdakwa untuk menjemput di Tanjung Aru dengan menggunakan sepeda motor Sdr. Iping, setelah sampai Tanjung Aru kemudian Terdakwa pertama kali mengantarkan Sdr. Rangga ke rumahnya, setelah itu kembali ke Tanjung Aru untuk menjemput Sdr. Baha dan mengantarkannya ke rumahnya, setelah mengantarkan Sdr. Baha kemudian Terdakwa kembali ke Tanjung Aru untuk menjemput Sdr. Aldi setelah itu Terdakwa bersama Sdr. Aldi pergi untuk makan.
  • Sekira pukul 21.20 WITA Terdakwa bersama Sdr. Aldi tiba di rumahnya Sdr. Aldi dan melihat Sdr. Rangga dan Sdr. Baha sudah ada di depan halaman Sdr. Aldi, kemudian saat itu Sdr. Baha memanggil Sdr. Aldi untuk membelikan narkotika jenis sabu yang mana uang pembelian tersebut berasal dari Sdr. Rangga dan Sdr. Baha, apabila sabu tersebut sudah ada, Sdr. Aldi dan Terdakwa akan diebrikan upah berupa memakai sabu bersama-sama, kemudian Sdr. Aldi dan Terdakwa menyetujuinya, Sdr. Baha memberikan uang dengan jumlah Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Aldi, setelah menerima uang tersebut Terdakwa bersama Sdr. Aldi pergi untuk membeli sabu pesanan dari Sdr. Rangga dan Sdr. Baha, dalam perjalan Terdakwa dan Sdr. Aldi menggunakan uang yang diberikan Sdr. Baha untuk membeli rokok dengan jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga sisa jumlah uang untuk membeli sabu Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa bersama Sdr. Aldi menuju rumah Sdr. Callu (DPO) yang berada di daerah Sungai Melayu Malaysia dengan tujuan untuk membeli sabu, setelah sampai di rumah Sdr. Callu yang ternyata Sdr. Callu sedang tidak ada di rumah namu  saat itu ada rekan Sdr. Callu yang tidak diketahui namanya mengetahui tujuan Terdakwa dan Sdr. Aldi dengan mengatakan ”berapa kalian mau ambil”, kemudian Sdr. Aldi menjawab ”yang harganya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)”, kemudian rekan dari Sdr. Callu menyiapkan sabu tersebut, dan setelah ada sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. Aldi dan Sdr. Aldi menyerahkan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada rekannya Sdr. Callu, setelah itu Terdakwa bersama  Sdr. Aldi kembali pulang menuju rumah Sdr. Aldi, dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 04101/NNF/2024/ tanggal 20 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor B/40/11012.00/00/2025 hari Senin tanggal 05 Mei Tahun 2025 yang di tanda tangani oleh Haslinda, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa JERY IRWANSYAH ALIAS JERI BIN YOPI MONINGKA pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gang H. tassa RT.04 Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 22.50 WITA Anggota Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya 2 (dua) orang yang menguasai narkotika jenis sabu di daerah Sungai Melayu Malaysia disertai ciri-ciri dua (dua) orang tersebut, setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsek Sebatik Barat berkordinasi dengan Anggota Res Narkoba Polres Nunukan, setelah itu Anggota Kepolisian bersama-sama menuju tempat yang diinfomasikan, sekira pukul 23.30 WIB WITA Anggota Kepolisian tiba di tempat tujuan kemudian melihat Terdakwa dan Sdr. Aldi dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, karena merasa curiga kemudian para Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa dan Sdr. Aldi dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan indentitas dan penggeledahan badan namun belum ditemukan barang yang dicari, Anggota Kepolisian lainnya melakukan pemeriksaan sekitar dengan menggunakan penerangan dari lampu senter dan tidak jauh dari keberadaan Terdakwa dan Sdr. Aldi ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu, kemudian diperlihatkan kepada Terdakwa dan Sdr. Aldi bungkusan tersebut yang selanjutnya diakui oleh Terdakwa sebelumnya ada dalam penguasaan Terdakwa bersama Sdr. Aldi namun karena merasa takut akhirnya Terdakwa membuang sabu tersebut sebelum dihampiri oleh Anggota Kepolisian, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 04101/NNF/2024/ tanggal 20 Mei 2025  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor B/40/11012.00/00/2025 hari Senin tanggal 05 Mei Tahun 2025 yang di tanda tangani oleh Haslinda, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus palstik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, Penimbangan Pegadaian No. : B/40/11012.00/V/2025 tanggal 05 Mei 2025, disisihkan 0,28 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan 0,10 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 04101/NNF/2025 pada tanggal 20 Mei 2025 yang dikembalikan dengan Netto ±0,023 gram;

 

Pihak Dipublikasikan Ya