Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Nnk ISMIATI, S,Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMIATI, S,Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten NUNUKAN sebagai berikut:
    - Semula tertulis Nama Ayah BAYU ARDI ZAINUDDIN diperbaiki menjadi BAYU ARDI ZAINUDIN;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan segera setelah diterimanya penetapan ini, agar perbaikan kutipan akta kelahiran Nomor: 6405CLU10022001100066 atas nama TITA AULIA WILUJENG dicatatkan pada register-register yang sedang berjalan dan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan atau perbaikan terhadap kutipan akta kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak