Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
HERMAN Als JEMMANG Bin PANDE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/O.4.16/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Als JEMMANG Bin PANDE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa HERMAN Als JEMMANG Bin PANDE (Alm) bersama-sama Saksi ANDI SONI Als SONI Bin SELO ANDI MARDAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 21.19 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Perbatasan RT.03 Desa. Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa Terdakwa dengan Saksi Andi Soni sudah saling mengenal yang mana hubungan Saksi Andi Soni dengan Terdakwa hanya sebatas teman biasa yang sudah berjalan sekitar 7 (tujuh) bulan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.56 Wita, saat itu sdr. Gusti (DPO) menghubungi Saksi Andi Soni melalui telefon dengan berkata “KE SINI KAMU KE RUMAH NDI, NANTI AKU CARIKAN SABU UNTUK KITA PAKAI DISINI’, lalu Saksi Andi Soni menjawab “TIDAK ADA MOTOR”, lalu sdr. Gusti (DPO) berkata “KAU SEWALAH DISITU”. Bahwa Saksi Andi Soni terus diminta untuk datang menemui sdr. GUSTI (DPO) namun Saksi Andi Soni beralasan yang mana Tidak tidak ada kendaraan yang dapat digunakan untuk dipakai bertemu dengan sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita, saat itu Terdakwa datang menemui Saksi Andi Soni di rumah Saksi Andi Soni yang beralamat di Jalan Ujang Bandung Rt.005 Desa Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa memberi tahu kepada Saksi Andi Soni dengan berkata “ADA SI GUSTI TELPON KITA, KENAPA TIDAK KITA ANGKAT", lalu Saksi Andi Soni menjawab “BARUSAN JUGA DIA SUDAH TELPON SAYA”. Bahwa Terdakwa menjelaskan kepada Saksi Andi Soni yang mana Terdakwa dan Saksi Andi Soni diminta oleh sdr. Gusti (DPO) untuk menemui sdr. Gusti (DPO) dengan maksud Terdakwa dan Saksi Andi Soni untuk untuk menemui sdr. Gusti (DPO) yang berada di Sungai Melayu (Malaysia) untuk memakai Narkotika Gol I jenis Sabu di sebuah pondok milik sdr. Gusti (DPO). Kemudian setelah Terdakwa berbincang kepada Saksi Andi Soni lalu tidak berselang lama Terdakwa berpamitan untuk pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, saat itu Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Andi Soni. Kemudian Terdakwa berkata “INI ADA SI GUSTI PANGGIL KITA KE PONDOK DI SUNGAI MELAYU UNTUK PAKAI SABU”, lalu Saksi Andi Soni menjawab “TIDAK ADA UANGKU INI”, lalu Terdakwa berkata “BILANG SI GUSTI BIAR TIDAK ADA UANG, KITA TINGGAL DATANG SAJA”, lalu Saksi Andi Soni menjawab “AYOLAH KALAU BEGITU”. Selanjutnya Saksi Andi Soni dan Terdakwa pergi menuju sebuah pondok di daerah Sungai Melayu Malaysia yang sebelumnya sudah diberitahu oleh sdr. Gusti (DPO) yang mana Saksi Andi Soni dan Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merek Honda dengan Nopol KU 3686 NU. Kemudian sekira pukul 20.40 Waktu Malaysia, Saksi Andi Soni dan Terdakwa tiba di pondok tersebut yang mana Saksi Andi Soni dan Terdakwa langsung bertemu dengan sdr. Gusti (DPO). Bahwa Saksi Andi Soni dan Terdakwa langsung berbincang-bincang dengan sdr. GUSTI (DPO), lalu tidak berselang lama Saksi Andi Soni melihat ada sebuah peci warna hitam yang tergantung di pondok tersebut yang mana Saksi Andi Soni langsung mengambil peci tersebut dan memakainya diatas kepala Saksi Andi Soni. Bahwa selanjutnya sdr, Gusti (DPO) pergi meningggalkan Saksi Andi Soni dan Terdakwa, lalu tidak berselang lama sdr. Gusti (DPO) kembali datang ke pondok dengan membawa kaca fanbo yang sudah berisi Narkotika Gol I jenis Sabu yang mana Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut akan kami konsumsi bersama-sama, namun Saksi Andi Soni terlebih dahulu melepas peci yang Saksi Andi Soni gunakan dan menyimpan peci tersebut di samping kanan Saksi Andi Soni.
  • Bahwa selanjutnya setelah Saksi Andi Soni dan Terdakwa menggunakan Narkotika Gol I jenis Sabu, Terdakwa mengajak Saksi Andi Soni untuk pulang dan saat itu sdr. Gusti masih menahan Saksi Andi Soni dan Terdakwa dengan berkata “TUNGGU SEBENTAR”. Bahwa disaat bersamaan Terdakwa sudah berjalan ke arah motor yang mana posisi motor dengan pondok berjarak sekitar 5 (lima) meter. Bahwa saat itu Saksi Andi Soni masih berada di Pondok, kemudian disaat bersamaan sdr. Gusti (DPO) mengambil peci warna hitam yang sempat digunakan oleh Saksi Andi Soni dan sdr. Gutsi (DPO) membawa peci warna hitam tersebut ke arah tempat dimana sdr. Gusti mengambil Kaca Fanbo yang berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu. Bahwa tidak berselang lama sekira pukul 21.14 Waktu Malaysia, sdr. Gust (DPO) kembali  menemui Saksi Andi Soni yang saat itu Saksi Andi Soni masih berada di pondok, lalu sdr. Gusti (DPO) langsung memberikan kepada Saksi Andi Soni 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dan saat itu sdr. Gusti (DPO) berkata “TOLONG KAMU BAWAKAN INI SABU KELUAR, NANTI AKU TUNGGU DI SIMPANG JALAN PERBATASAN”, lalu Saksi Andi Soni menerima permintaan dari Sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya setelah Saksi Andi Soni menerima 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, sdr. Gusti (DPO) langsung pergi meninggalkan Saksi Andi Soni. Kemudian Saksi Andi Soni langsung menghampiri Terdakwa yang saat itu sudah menunggu diatas motor yang mana Saksi Andi Soni memegang 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan menggunakan tangan kiri Saksi Andi Soni. Bahwa tidak berselang lama Saksi Andi Soni memberitahukan kepada Terdakwa dengan berkata “SABU - SABU INI DARI SI GUSTI, DI SURUH KITA BAWA SAMPAI KE SIMPANG JALAN PERBATASAN”, lalu Terdakwa menjawab “IYALAH”. Selanjutnya Saksi Andi Soni dan Terdakwa pergi untuk keluar dari Malaysia dan menuju ke arah simpang jalan perbatasan yang dimaksud oleh sdr. Gusti (DPO). Bahwa setelah Saksi Andi Soni dan Terdakwa tiba di daerah jalan perbatasan, kemudian Saksi Andi Soni dan Terdakwa mencari keberadaan sdr. Gusti (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.19 Wita, Saksi Andi Soni dan Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor, lalu didatangi dan diberhentikan oleh Saksi Merlin dan Saksi Syamsul Ma’arifdan petugas polisi lainnya yang mana hal tersebut membuat kaget Saksi Andi Soni dan Saksi Andi Soni saat itu juga langsung membuang 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu ke arah parit yang berada di sebelah kiri yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari sepeda motor yang Saksi Andi Soni dan Terdakwa diberhentikan oleh petugas polisi. Kemudian petugas polisi tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap Narkotika Gol I jenis Sabu di tempat Saksi Andi Soni dan Terdakwa diberhentikan. Kemudian tidak berselang lama petugas polisi menemukan 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu di dalam parit yang mana dari dalam peci warna hitam tersebut petugas polisi berhasil menemukan 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu. Kemudian petugas polisi melakukan interogasi terhadap Saksi Andi Soni dan Terdakwa yang mana Saksi Andi Soni dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut milik sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya petugas polisi menyuruh Saksi Andi Soni dan Terdakwa untuk menunjukkan alamat rumah sdr. Gusti (DPO) yang diketahui oleh Saksi Andi Soni alamatnya berada di Depan Kantor Camat Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya petugas polisi beserta Saksi Andi Soni dan Terdakwa mendatangi kediaman sdr. Gusti (DPO) namun sdr. Gusti (DPO) sudah tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya petugas polisi membawa Saksi Andi Soni dan Terdakwa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/13/11012.00./II/2025, pada hari Sabtu, tanggal 08 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdri. KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Saksi Andi Soni ANDI SONI Als SONI Bin SELO ANDI MARDAN (Alm), dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ± 72,71 (tujuh puluh dua koma tujuh puluh satu) gram dan berat Brutto ± 43,84 (empat puluh tiga koma delapan puluh empat) gram, berat Netto ± 70,37 (tujuh puluh koma tiga puluh tujuh) gram dan berat Netto ± 41,5 (empat puluh satu koma lima) gram, sehingga total berat Netto ± 111,87 (seratus sebelas koma delapan puluh tujuh) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ±0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB : 01388/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04162/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ± 0,170 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.

 

------ Perbuatan Saksi Andi Soni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa HERMAN Als JEMMANG Bin PANDE (Alm) bersama-sama Saksi ANDI SONI Als SONI Bin SELO ANDI MARDAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 21.19 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Perbatasan RT.03 Desa. Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa Terdakwa dengan Saksi Andi Soni sudah saling mengenal yang mana hubungan Saksi Andi Soni dengan Terdakwa hanya sebatas teman biasa yang sudah berjalan sekitar 7 (tujuh) bulan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.56 Wita, saat itu sdr. Gusti (DPO) menghubungi Saksi Andi Soni melalui telefon dengan berkata “KE SINI KAMU KE RUMAH NDI, NANTI AKU CARIKAN SABU UNTUK KITA PAKAI DISINI’, lalu Saksi Andi Soni menjawab “TIDAK ADA MOTOR”, lalu sdr. Gusti (DPO) berkata “KAU SEWALAH DISITU”. Bahwa Saksi Andi Soni terus diminta untuk datang menemui sdr. GUSTI (DPO) namun Saksi Andi Soni beralasan yang mana Tidak tidak ada kendaraan yang dapat digunakan untuk dipakai bertemu dengan sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita, saat itu Terdakwa datang menemui Saksi Andi Soni di rumah Saksi Andi Soni yang beralamat di Jalan Ujang Bandung Rt.005 Desa Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa memberi tahu kepada Saksi Andi Soni dengan berkata “ADA SI GUSTI TELPON KITA, KENAPA TIDAK KITA ANGKAT", lalu Saksi Andi Soni menjawab “BARUSAN JUGA DIA SUDAH TELPON SAYA”. Bahwa Terdakwa menjelaskan kepada Saksi Andi Soni yang mana Terdakwa dan Saksi Andi Soni diminta oleh sdr. Gusti (DPO) untuk menemui sdr. Gusti (DPO) dengan maksud Terdakwa dan Saksi Andi Soni untuk untuk menemui sdr. Gusti (DPO) yang berada di Sungai Melayu (Malaysia) untuk memakai Narkotika Gol I jenis Sabu di sebuah pondok milik sdr. Gusti (DPO). Kemudian setelah Terdakwa berbincang kepada Saksi Andi Soni lalu tidak berselang lama Terdakwa berpamitan untuk pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, saat itu Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Andi Soni. Kemudian Terdakwa berkata “INI ADA SI GUSTI PANGGIL KITA KE PONDOK DI SUNGAI MELAYU UNTUK PAKAI SABU”, lalu Saksi Andi Soni menjawab “TIDAK ADA UANGKU INI”, lalu Terdakwa berkata “BILANG SI GUSTI BIAR TIDAK ADA UANG, KITA TINGGAL DATANG SAJA”, lalu Saksi Andi Soni menjawab “AYOLAH KALAU BEGITU”. Selanjutnya Saksi Andi Soni dan Terdakwa pergi menuju sebuah pondok di daerah Sungai Melayu Malaysia yang sebelumnya sudah diberitahu oleh sdr. Gusti (DPO) yang mana Saksi Andi Soni dan Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merek Honda dengan Nopol. KU 3686 NU. Kemudian sekira pukul 20.40 Waktu Malaysia, Saksi Andi Soni dan Terdakwa tiba di pondok tersebut yang mana Saksi Andi Soni dan Terdakwa langsung bertemu dengan sdr. Gusti (DPO). Bahwa Saksi Andi Soni dan Terdakwa langsung berbincang-bincang dengan sdr. GUSTI (DPO), lalu tidak berselang lama Saksi Andi Soni melihat ada sebuah peci warna hitam yang tergantung di pondok tersebut yang mana Saksi Andi Soni langsung mengambil peci tersebut dan memakainya diatas kepala Saksi Andi Soni. Bahwa selanjutnya sdr, Gusti (DPO) pergi meningggalkan Saksi Andi Soni dan Terdakwa, lalu tidak berselang lama sdr. Gusti (DPO) kembali datang ke pondok dengan membawa kaca fanbo yang sudah berisi Narkotika Gol I jenis Sabu yang mana Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut akan kami konsumsi bersama-sama, namun Saksi Andi Soni terlebih dahulu melepas peci yang Saksi Andi Soni gunakan dan menyimpan peci tersebut di samping kanan Saksi Andi Soni.
  • Bahwa selanjutnya setelah Saksi Andi Soni dan Terdakwa menggunakan Narkotika Gol I jenis Sabu, Terdakwa mengajak Saksi Andi Soni untuk pulang dan saat itu sdr. Gusti masih menahan Saksi Andi Soni dan Terdakwa dengan berkata “TUNGGU SEBENTAR”. Bahwa disaat bersamaan Terdakwa sudah berjalan ke arah motor yang mana posisi motor dengan pondok berjarak sekitar 5 (lima) meter. Bahwa saat itu Saksi Andi Soni masih berada di Pondok, kemudian disaat bersamaan sdr. Gusti (DPO) mengambil peci warna hitam yang sempat digunakan oleh Saksi Andi Soni dan sdr. Gutsi (DPO) membawa peci warna hitam tersebut ke arah tempat dimana sdr. Gusti mengambil Kaca Fanbo yang berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu. Bahwa tidak berselang lama sekira pukul 21.14 Waktu Malaysia, sdr. Gust (DPO) kembali  menemui Saksi Andi Soni yang saat itu Saksi Andi Soni masih berada di pondok, lalu sdr. Gusti (DPO) langsung memberikan kepada Saksi Andi Soni 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dan saat itu sdr. Gusti (DPO) berkata “TOLONG KAMU BAWAKAN INI SABU KELUAR, NANTI AKU TUNGGU DI SIMPANG JALAN PERBATASAN”, lalu Saksi Andi Soni menerima permintaan dari Sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya setelah Saksi Andi Soni menerima 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, sdr. Gusti (DPO) langsung pergi meninggalkan Saksi Andi Soni. Kemudian Saksi Andi Soni langsung menghampiri Terdakwa yang saat itu sudah menunggu diatas motor yang mana Saksi Andi Soni memegang 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan menggunakan tangan kiri Saksi Andi Soni. Bahwa tidak berselang lama Saksi Andi Soni memberitahukan kepada Terdakwa dengan berkata “SABU - SABU INI DARI SI GUSTI, DI SURUH KITA BAWA SAMPAI KE SIMPANG JALAN PERBATASAN”, lalu Terdakwa menjawab “IYALAH”. Selanjutnya Saksi Andi Soni dan Terdakwa pergi untuk keluar dari Malaysia dan menuju ke arah simpang jalan perbatasan yang dimaksud oleh sdr. Gusti (DPO). Bahwa setelah Saksi Andi Soni dan Terdakwa tiba di daerah jalan perbatasan, kemudian Saksi Andi Soni dan Terdakwa mencari keberadaan sdr. Gusti (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.19 Wita, Saksi Andi Soni dan Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor, lalu didatangi dan diberhentikan oleh Saksi Merlin dan Saksi Syamsul Ma’arifdan petugas polisi lainnya yang mana hal tersebut membuat kaget Saksi Andi Soni dan Saksi Andi Soni saat itu juga langsung membuang 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu ke arah parit yang berada di sebelah kiri yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari sepeda motor yang Saksi Andi Soni dan Terdakwa diberhentikan oleh petugas polisi. Kemudian petugas polisi tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap Narkotika Gol I jenis Sabu di tempat Saksi Andi Soni dan Terdakwa diberhentikan. Kemudian tidak berselang lama petugas polisi menemukan 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu di dalam parit yang mana dari dalam peci warna hitam tersebut petugas polisi berhasil menemukan 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu. Kemudian petugas polisi melakukan interogasi terhadap Saksi Andi Soni dan Terdakwa yang mana Saksi Andi Soni dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut milik sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya petugas polisi menyuruh Saksi Andi Soni dan Terdakwa untuk menunjukkan alamat rumah sdr. Gusti (DPO) yang diketahui oleh Saksi Andi Soni alamatnya berada di Depan Kantor Camat Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya petugas polisi beserta Saksi Andi Soni dan Terdakwa mendatangi kediaman sdr. Gusti (DPO) namun sdr. Gusti (DPO) sudah tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya petugas polisi membawa Saksi Andi Soni dan Terdakwa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/13/11012.00./II/2025, pada hari Sabtu, tanggal 08 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdri. KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Saksi Andi Soni ANDI SONI Als SONI Bin SELO ANDI MARDAN (Alm), dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ± 72,71 (tujuh puluh dua koma tujuh puluh satu) gram dan berat Brutto ± 43,84 (empat puluh tiga koma delapan puluh empat) gram, berat Netto ± 70,37 (tujuh puluh koma tiga puluh tujuh) gram dan berat Netto ± 41,5 (empat puluh satu koma lima) gram, sehingga total berat Netto ± 111,87 (seratus sebelas koma delapan puluh tujuh) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ±0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB : 01388/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04162/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ± 0,170 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.

 

------ Perbuatan Saksi Andi Soni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya