Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Nnk 3.Noor Azizah, S.H.
4.Nanda Bagus Pramukti, S.H.
ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-136/O.4.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noor Azizah, S.H.
2Nanda Bagus Pramukti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) bersama-sama dengan Saksi SANJAYA DANIEL DENA Als DIDI Bin DANIEL DENA (Alm) (dilakukan Penuntutan secara Terpisah), pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wita atau pada suatu waktu bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Pereppa Rt. 011 Kelurahan Tanjung Harapan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wita, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. JUP (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan berkata “ADA SUDAH PEMBELI (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “IYA ADA SUDAH” Sdr. JUP lalu bertanya “KAPAN TEMANMU ITU MAU? BAGAIMANA KALAU SAYA MENITIP DENGAN SAUDARA SANJAYA?” dijawab oleh Terdakwa “KAPAN-KAPAN SAJA, IYALAH KALAU DIA MAU KESINI”.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wita Sdr. JUP menghubungi Terdakwa lagi melalui telepon menyampaikan bahwa Saksi SANJAYA sudah mau berangkat menuju pelabuhan haji kuning Kab. Nunukan, lalu Terdakwa menyampaikan akan menunggu di Pelabuhan Sungai Jepun Kab. Nunukan sekira pukul 08.30 Wita, kemudian Terdakwa pergi menuju sungai jepun menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa bernama Sdr. RIAN yang sebelumnya Terdakwa pinjam untuk pergi ke Puskesmas namun Terdakwa gunakan untuk menjemput Saksi SANJAYA, lalu sekira pukul 08.50 Wita Saksi SANJAYA tiba di Pelabuhan Sungai Jepun dan pada saat itu juga Terdakwa bersama Saksi SANJAYA pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa untuk beristirahat dan makan. Setelah itu, Saksi SANJAYA memberikan Terdakwa sebuah speaker kecil berwarna hitam berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang sebelumnya dititipkan oleh Sdr. JUP, lalu Terdakwa membongkar speaker tersebut dan Terdakwa melihat ada sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi SANJAYA, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SANJAYA pergi ke Sedadap, Kab. Nunukan untuk mengantar 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu namun Saksi SANJAYA menolak. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. JERY (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan angkot ke Jl. Ujang Dewa Gang Nangka Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara membawa 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam, lalu sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa tiba sembari menunggu Sdr. JERY dipinggir jalan tepatnya didepan rumah Sdr. JERY namun saat itu Sdr. JERY belum datang.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN (kedua saksi merupakan anggota Resnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika Gol I jenis sabu dari Tawau, Malaysia. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN bersama anggota opsnal resnarkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh IPTU. SONY (Kasat Resnarkoba Polres Nunukan) pergi menuju Jl. Ujang Dewa Rt. 001 Kab. Nunukan melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan halaman depan rumah, kemudian Saksi MERLIN bersama Saksi IZWAN melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan pemeriksaan badan lalu menemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu yang ketika itu sempat dibuang oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi MERLIN bersama Saksi IZWAN mengamankan Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B/133/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Plh. Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Nunukan, RULLY YASUTANDI, yang menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa atas nama ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) dengan berat Netto 145,45 (seratus empat puluh lima koma empat lima) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, yang kemudian oleh penyidik disisihkan sebagian kecil 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk diuji lab forensik dan 0,15 gram disisihkan untuk digunakan sebagai pembuktian perkara dalam persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 09877/NNF/2023 hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si., 2. DYAN VICKY SANDHI, S.SI, 3. TITIN ERNAWATI, S. Farm, 4. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) -- 31734/2023/NNF - berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

---------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) bersama-sama dengan Saksi SANJAYA DANIEL DENA Als DIDI Bin DANIEL DENA (Alm) (dilakukan Penuntutan secara Terpisah), pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 08.50 Wita atau pada suatu waktu bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023 bertempat di di pinggir jalan di Jl. Ujang Dewa Rt. 001 Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wita, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. JUP (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan berkata “ADA SUDAH PEMBELI (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “IYA ADA SUDAH” Sdr. JUP lalu bertanya “KAPAN TEMANMU ITU MAU? BAGAIMANA KALAU SAYA MENITIP DENGAN SAUDARA SANJAYA?” dijawab oleh Terdakwa “KAPAN-KAPAN SAJA, IYALAH KALAU DIA MAU KESINI”.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wita Sdr. JUP menghubungi Terdakwa lagi melalui telepon menyampaikan kalau Saksi SANJAYA sudah mau berangkat menuju pelabuhan haji kuning Kab. Nunukan, lalu Terdakwa menyampaikan akan menunggu di Pelabuhan Sungai Jepun Kab. Nunukan sekira pukul 08.30 Wita, kemudian Terdakwa pergi menuju sungai jepun menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa bernama Sdr. RIAN yang sebelumnya Terdakwa pinjam untuk pergi ke Puskesmas namun Terdakwa gunakan untuk menjemput Saksi SANJAYA, lalu sekira pukul 08.50 Wita Saksi SANJAYA tiba di Pelabuhan Sungai Jepun dan pada saat itu juga Terdakwa bersama Saksi SANJAYA pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa untuk beristirahat dan makan. Setelah itu, Saksi SANJAYA memberikan Terdakwa sebuah speaker kecil berwarna hitam berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang sebelumnya dititipkan oleh Sdr. JUP, lalu Terdakwa membongkar speaker tersebut dan Terdakwa melihat ada sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan lalu Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi SANJAYA, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SANJAYA pergi ke Sedadap, Kab. Nunukan untuk mengantar 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu namun Saksi SANJAYA menolak. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. JERY (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan angkot ke Jl. Ujang Dewa Gang Nangka Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara membawa 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam, lalu sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa tiba sembari menunggu Sdr. JERY dipinggir jalan tepatnya didepan rumah Sdr. JERY namun saat itu Sdr. JERY belum datang.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN (kedua saksi merupakan anggota Resnarkoba Polres Nunukan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika Gol I jenis sabu dari Tawau, Malaysia. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN bersama anggota opsnal resnarkoba lainnya yang dipimpin langsung oleh IPTU. SONY (Kasat Resnarkoba Polres Nunukan) pergi menuju Jl. Ujang Dewa Rt. 001 Kab. Nunukan melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan halaman depan rumah, kemudian Saksi MERLIN bersama Saksi IZWAN melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan pemeriksaan badan lalu menemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Narkotika Gol I jenis sabu yang ketika itu sempat dibuang oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi MERLIN bersama Saksi IZWAN mengamankan Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B/133/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Plh. Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Nunukan, RULLY YASUTANDI, yang menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa atas nama ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) dengan berat Netto 145,45 (seratus empat puluh lima koma empat lima) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, yang kemudian oleh penyidik disisihkan sebagian kecil 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk diuji lab forensik dan 0,15 gram disisihkan untuk digunakan sebagai pembuktian perkara dalam persidangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 09877/NNF/2023 hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI S,Si., Apt., M.Si., 2. DYAN VICKY SANDHI, S.SI, 3. TITIN ERNAWATI, S. Farm, 4. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm) -- 31734/2023/NNF - berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya