Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
ISMAIL Als MAIL Bin KASMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 260/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/O.5.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Als MAIL Bin KASMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa ISMAIL als MAIL Bin KASMING, pada hari Senin tanggal 23 Bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni sekitar jam 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Lintas Lapas Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, Terdakwa yang telah menikah siri dengan Saksi Korban SAIDAH sudah selama 1 (satu) tahun semenjak tahun 2024. Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 15.00 WITA di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Lapas Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, saat itu Terdakwa masuk kekamar dengan berkata kepada Saksi Korban “kamu selingkuh kah“ , kemudian dijawab oleh Saksi Korban dengan berkata“ tidak,kenapa baru aku mau selingkuh sudah enam tahun saya menunggu kamu“, kemudian dikarenakan rasa emosi yang telah memuncak dan Terdakwa dalam keadaan mabuk langsung memukul ke arah pelipis Saksi Korban sebelah kiri dengan menggunakan tanggan kosong Terdakwa yang di kepal, dan pada saat itu Terdakwa mengenakan cincin, kemudian Terdakwa memukul menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa memukul lagi di daerah daun telingga Saksi Korban sebelah kiri sebanyak satu kali, lalu Saksi Korban merasa kesakitan dan langsung berbaring di kasur tempat tidur, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang berada di kasur tempat tidur setelah itu Terdakwa langsung mencekik leher Saksi Korban dengan menggunakan kedua tanganTerdakwa sambil berkata kepada Saksi Korban “kalau kau laki-laki kubunuh kau“ kemudian Saksi Korban berdiri dari tempat tidur dengan posisi tanggan Terdakwa masih mencekik leher Saksi Korban sambil Terdakwa mendorong Saksi Korban ketembok kamar, setelah itu Saksi Korban langsung melepaskan cekikan Terdakwa dan lari keluar dari kamar kemudian duduk di ruang tamu, namun Terdakwa mengikuti Saksi Korban ke ruang tamu, setelah sampai di ruang tamu, Terdakwa langsung menarik dan  menyeret kedua kaki Saksi Korban menggunakan kedua tanggan Terdakwa sampai kedapur rumah, namun kemudian datang Saksi SALRINA ke rumah Terdakwa sambil membentak Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung melepaskan kaki Saksi Korban.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah sering melakukan penganiayaan keterhadap Saksi Korban SAIDAH, dikarenakan Terdakwa merasa tidak dihargai sebagai suami, dikarenakan Saksi Korban sering membantah perintah ataupun nasehat dari Terdakwa yang di berikan kepada Saksi Korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: P / 010 / VeR / DINKES.P2KB / PKM-SDDP.445.11, tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Evi Maryani pada UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEDADAP, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SAIDAH Perempuan dengan Umur 53 Tahun dengan kesimpulan ditemukan luka memar pada pelipis kiri, pipi kiri, rahang bawah sisi kiri, dan anggota gerak atas luka tersebut akibat kekerasan tumpul, luka tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalani pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
  • Bahwa akibat dari perbutan Terdakwa, Saksi Korban SAIDAH merasa takut dan trauma, serta mengalami luka memar pada pelipis kiri, pipi kiri, rahang bawah sisi kiri, dan anggota gerak atas. 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam lengan pendek;
  • 1 (satu) buah celana panjang jeans berwarna coklat muda;
  • 1 (satu) buah baju kaos berwarna abu-abu lengan pendek;
  • 1 (satu) buah celana pendek jeans berwarna abu-abu muda;
  • 1 (satu) buah cincin perak dengan batu berwarna coklat;
Pihak Dipublikasikan Ya