Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Nnk KASMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten NUNUKAN sebagai berikut:
    - Semula tertulis Tahun lahir 2011 kemudian di perbaiki menjadi Tahun lahir 2009;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan segera setelah diterimanya penetapan ini, agar perbaikan kutipan akta kelahiran Nomor: 6503-LT-23122019-0030 atas nama MUHAMMAD SABRI dicatatkan pada register-register yang sedang berjalan dan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan atau perbaikan terhadap kutipan akta kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak