Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS HEGER Anak Dari KANISIUS KESASAR, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, sekira pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Panamas RT.004/RW.001, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melukai berat orang lain”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa sedang berada di samping rumah yang ditinggali oleh Terdakwa di Jalan Panamas RT.004/RW.001, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kemudian datang Saksi Korban DONATUS DEMONG memarahi Terdakwa dengan berkata “Nong empat hari kami di atas rumah sakit, kamu lihat kebun kah tidak, soalnya itu tanaman banyak dimakan monyet”. Mendengar perkataan Saksi Korban DONATUS DEMONG tersebut, Terdakwa merasa tersinggung dan tersulut emosi karena merasa telah menjaga kebun dengan baik, sehingga timbul niat Terdakwa untuk melukai Kaki dari Saksi Korban DONATUS DEMONG karena melihat 1 (satu) bilah parang yang tersimpan di samping rumah bagian luar dekat rak sepatu yang hanya berjarak sekira 2 (dua) meter dari Saksi Korban DONATUS DEMONG.. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan mencabut parang tersebut dari sarungnya dan langsung menebaskannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki sebelah kanan Saksi Korban DONATUS DEMONG, lalu Terdakwa Kembali menebaskan parangnya sebanyak 1 (satu) kali mengenai lutut sebelah kanan Saksi Korban DONATUS DEMONG. Setelah itu, Terdakwa melihat Saksi Korban DONATUS DEMONG terjatuh dan memegang lutut kakinya yang mengeluarkan darah sambil menahan rasa sakit, lalu Saksi Korban DONATUS DEMONG meminta maaf kepada Terdakwa dengan berkata “ampun, minta maaf aku” namun Terdakwa menghiraukan perkataan tersebut dan pergi meninggalkan Saksi Korban DONATUS DEMONG. Tidak berselang lama, datang Saksi LUSIA HEGER dan Saksi MIKELIN hendak menolong Saksi Korban DONATUS DEMONG dan berusaha mengamankan parang yang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 09.50 WITA, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : B / 35 / VR / RSUD-UMPER & HUMAS-400.7.22.1 / VII / 2025 yang dikeluarkan oleh Rumas Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh dr. Nur Rahmawati (selaku Dokter Jaga IGD), telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Sdr. DONATUS dengan hasil pemeriksaan extrimitas bawah:
- Pada area lutut kanan bagian depan tampak luka dengan ukuran kurang lebih dua puluh sentimeter, lebar sepuluh sentimeter dengan dasar tulang, bentuk luka memanjang, tepi tajam dan rata, tanpa memar di sekitarannya, dasar luka yang patah, beberapa bagian, pendarahan akif jaringan sekitar tanpak bengkak, tanpa tanda-tanda infeksi;
- Pada kaki kiri daerah tulang kering tampak luka dengan ukuran kurang lebih tiga kali dua sentimeter, dengan dasar tulang, bentuk luka memanjang, tepi luka tajam dan rata, pendarahan aktif minimal, tanpa tanda-tanda infeksi, jaringan sedikit bengkak.
- Pada kaki kanan daerah tulang kering tampak luka dengan ukuran kurang lebih delapan sentimeter lebar lima sentimeter. Dengan dasar tulang, bentuk luka memanjang, tepi luka tajam dan rata, pendarahan aktif minimal, tanda-tanda infeksi tidak ada, jaringan sekitar sedikit bengkak;
Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, pada tubuh korban ditemukan beberapa luka terbuka pada daerah lutut kanan dan kiri diduga akibat bersentuhan benda tajam, sehingga korban memerlukan perawatan medis kemungkinan mengakibatkan terganggunya fungsi anggota bagian bawah.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS HEGER Anak Dari KANISIUS KESASAR, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, sekira pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Panamas RT.004/RW.001, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa sedang berada di samping rumah yang ditinggali oleh Terdakwa di Jalan Panamas RT.004/RW.001, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kemudian datang Saksi Korban DONATUS DEMONG memarahi Terdakwa dengan berkata “Nong empat hari kami di atas rumah sakit, kamu lihat kebun kah tidak, soalnya itu tanaman banyak dimakan monyet”. Mendengar perkataan Saksi Korban DONATUS DEMONG tersebut, Terdakwa merasa tersinggung dan tersulut emosi karena merasa telah menjaga kebun dengan baik. Terdakwa yang melihat 1 (satu) bilah parang tersimpan di samping rumah bagian luar dekat rak sepatu yang hanya berjarak sekira 2 (dua) meter dari Saksi Korban DONATUS DEMONG, kemudian mengambil dan mencabut parang tersebut dari sarungnya dan langsung menebaskannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai kaki sebelah kanan Saksi Korban DONATUS DEMONG, lalu Terdakwa Kembali menebaskan parangnya sebanyak 1 (satu) kali mengenai lutut sebelah kanan Saksi Korban DONATUS DEMONG. Setelah itu, Terdakwa melihat Saksi Korban DONATUS DEMONG terjatuh dan memegang lutut kakinya yang mengeluarkan darah sambil menahan rasa sakit, lalu Saksi Korban DONATUS DEMONG meminta maaf kepada Terdakwa dengan berkata “ampun, minta maaf aku” namun Terdakwa menghiraukan perkataan tersebut dan pergi meninggalkan Saksi Korban DONATUS DEMONG. Tidak berselang lama, datang Saksi LUSIA HEGER dan Saksi MIKELIN hendak menolong Saksi Korban DONATUS DEMONG dan berusaha mengamankan parang yang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 09.50 WITA, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : B / 35 / VR / RSUD-UMPER & HUMAS-400.7.22.1 / VII / 2025 yang dikeluarkan oleh Rumas Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh dr. Nur Rahmawati (selaku Dokter Jaga IGD), telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Sdr. DONATUS dengan hasil pemeriksaan extrimitas bawah:
- Pada area lutut kanan bagian depan tampak luka dengan ukuran kurang lebih dua puluh sentimeter, lebar sepuluh sentimeter dengan dasar tulang, bentuk luka memanjang, tepi tajam dan rata, tanpa memar di sekitarannya, dasar luka yang patah, beberapa bagian, pendarahan akif jaringan sekitar tanpak bengkak, tanpa tanda-tanda infeksi;
- Pada kaki kanan daerah tulang kering tampak luka dengan ukuran kurang lebih delapan sentimeter lebar lima sentimeter. Dengan dasar tulang, bentuk luka memanjang, tepi luka tajam dan rata, pendarahan aktif minimal, tanda-tanda infeksi tidak ada, jaringan sekitar sedikit bengkak;
- Pada kaki kiri daerah tulang kering tampak luka dengan ukuran kurang lebih tiga kali dua sentimeter, dengan dasar tulang, bentuk luka memanjang, tepi luka tajam dan rata, pendarahan aktif minimal, tanpa tanda-tanda infeksi, jaringan sedikit bengkak.
Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, pada tubuh korban ditemukan beberapa luka terbuka pada daerah lutut kanan dan kiri diduga akibat bersentuhan benda tajam, sehingga korban memerlukan perawatan medis kemungkinan mengakibatkan terganggunya fungsi anggota bagian bawah.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------- |