| Dakwaan |
|
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa, Ia Terdakwa ARMAN MAULANA alias ABOS bin DATUK SULAIMAN, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di ruang tamu sebuah rumah di Jalan Ujang Mujaji RT 002, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu (yaitu 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo A16 berwarna biru milik Saksi Korban NURFADILLAH alias DILLA binti ISHAK MUJADJI), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita ketika Terdakwa perjalanan pulang dari memancing di laut, Terdakwa berjalan melewati samping rumah Saksi Korban NURFADILLAH dan Terdakwa sempat mengintip di sela-sela rumah Saksi Korban dan melihat terdapat sebuah Handphone yang posisinya sedang di isi daya sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut, namun pintu rumah tersebut dalam kondisi tertutup;
- Bahwa kemudian untuk membuka pintu rumah Saksi Korban, Terdakwa mengambil sebuah kursi plastik berwarna cokelat yang ada di dekat pintu rumah Saksi Korban dan digunakan sebagai pijakan agar Terdakwa bisa menjangkau ujung pintu rumah tersebut yang mana di bagian atas ujung pintu terdapat celah kosong kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke celah kosong tersebut dan memutar pengganjal pintu dari dalam menggunakan tangan Terdakwa pegang hingga pintu tersebut terbuka;
- Bahwa setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) Handphone dalam posisi diisi daya yang berada di dekat Saksi Korban yang sedang tidur kemudian Terdakwa langsung mengambil dan mencabut Handphone tersebut dari kabel charger dan saat Terdakwa hendak membawa Handphone tersebut keluar dari rumah, Terdakwa melihat Saksi Korban terbangun dan pada saat itu Saksi Korban berteiak memanggil ibu kandung Saksi Korban yaitu Saksi SURYANI Alias ANI Binti AHMAD SALEH (Alm) dan Saksi Korban juga langsung mengejar Terdakwa yang berlari keluar rumah, sesampainya di teras rumah Saksi Korban memegang tangan Terdakwa dan menahannya namun Terdakwa berhasil melepaskan diri dan lari meninggalkan rumah Saksi Korban kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo A16 berwarna biru milik Saksi Korban NURFADILLAH yakni untuk Terdakwa gunakan sehari -hari, namun jika ada yang ingin membeli Handphone tersebut Terdakwa akan menjualnya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARMAN MAULANA alias ABOS bin DATUK SULAIMAN tersebut Saksi Korban NURFADILLAH alias DILLA binti ISHAK MUJADJI mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa ARMAN MAULANA alias ABOS bin DATUK SULAIMAN tidak memiliki hak dan izin utuk mengambil 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo A16 berwarna biru milik Saksi Korban NURFADILLAH alias DILLA binti ISHAK MUJADJI tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
SUBSIDAIR
--------- Bahwa, Ia Terdakwa ARMAN MAULANA alias ABOS bin DATUK SULAIMAN, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di ruang tamu sebuah rumah di Jalan Ujang Mujaji RT 002, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu (yaitu 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo A16 berwarna biru milik Saksi Korban NURFADILLAH alias DILLA binti ISHAK MUJADJI), , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita ketika Terdakwa perjalanan pulang dari memancing di laut, Terdakwa berjalan melewati samping rumah Saksi Korban NURFADILLAH dan Terdakwa sempat mengintip di sela-sela rumah Saksi Korban dan melihat terdapat sebuah Handphone yang posisinya sedang di isi daya sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil kursi plastik berwarna cokelat yang berada di dekat pintu rumah Saksi Korban sebagai pijakan untuk menjangkau celah kosong di bagian atas pintu, kemudian melalui celah tersebut, Terdakwa memasukkan tangannya dan memutar pengganjal pintu dari dalam dan setelah berhasil membuka pintu, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban;
- Bahwa setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah, Terdakwa mengambil Handphone yang sedang diisi daya di dekat Saksi Korban yang tengah tidur lalu mencabutnya dari kabel charger dan saat hendak keluar, Saksi Korban terbangun dan pada saat itu Saksi Korban berteiak memanggil ibu kandung Saksi Korban yaitu Saksi SURYANI Alias ANI Binti AHMAD SALEH (Alm) dan Saksi Korban juga langsung mengejar Terdakwa hingga ke teras rumah, Saksi Korban sempat memegang tangan Terdakwa, namun Terdakwa berhasil melepaskan diri dan lari meninggalkan rumah Saksi Korban kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo A16 berwarna biru milik Saksi Korban NURFADILLAH yakni untuk Terdakwa gunakan sehari -hari, namun jika ada yang ingin membeli Handphone tersebut Terdakwa akan menjualnya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARMAN MAULANA alias ABOS bin DATUK SULAIMAN tersebut Saksi Korban NURFADILLAH alias DILLA binti ISHAK MUJADJI mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa ARMAN MAULANA alias ABOS bin DATUK SULAIMAN tidak memiliki hak dan izin utuk mengambil 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo A16 berwarna biru milik Saksi Korban NURFADILLAH alias DILLA binti ISHAK MUJADJI tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana -----------
|
|