Bahwa terdakwa SENDY SUSANTO pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 bertempat di dalam sebuah gudang di Jl. Sanusi RT. 06 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 ayat (1) jo pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol. |