Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Nnk ANDI ESSE SURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI ESSE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan saya untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat: Mengklaim tanah jalan milik MASHUDI TAMIN adalah milknya,dan membangun pondok/bengkel diatas jalanan, serta Menerbitkan sertifikat secara diam-diam, tanpa sepengetahuan saya yang telah Membayar jalanan untuk umum dan juga sebagai pemegang surat surat tanah MASHUDI TAMIN. tindakan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum berikut akibat akibat dari padanya;
  3. Menyatakan bahwa oleh karna perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum maka dokumen-dokumen /sertifikat  yang diterbitkan tergugat diatas objek sangketa yang menyertainya adalah batal demi hukum,tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan bahwa bangunan yang dibangun oleh tergugat diatas tanah jalanan tersebut  melanggar kepentingan umum dan Terdakwa melakukan perbuatan meawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan diatas tanah jalanan tersebut, apa bila Tergugat tidak melakukan pembongkaran bangunan diatas Jalan tersebut maka akan dibongkar paksa oleh aparat yang berwenang dan mengembalikan jalan tersebut ke jalan semula yaitu Jalan umum bagi kepentingan umum atau masyarakat;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama perkara ini berjalan sampai dengan putusan;

Subsidair: Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan Berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Et Aqua Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak