Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa YANUARIUS NIHA ALS RANDE ANAK DARI EDMUNDUS TNESI, pada hari Kamis tanggal 24 Bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April sekitar pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Dermaga Pelabuhan Sei Ular yang beralamat pada Jalan Sei Ular RT.01, Desa Sekayudan Taka, Kecamatan Semenggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganiasasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 saat yang berada ditempat kerja Terdakwa di Malaysia ditawarkan oleh sdr. MARISLAN (DPO) untuk mencari orang yang dapat bekerja diperusahaan dengan akan diupahi gaji sebesar RM 1.200 (seribu dua ratus ringgit malaysia) dan Terdakwa juga ditawarkan berupa upah sebesar 20 persen dari besaran gaji perorang yang berhasil Terdakwa bawa untuk bekerja ke Malaysia, serta Terdakwa juga ditawarkan untuk menjadi mandor pekerja. Setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada pekerja bagian pembersihan lahan kelapa sawit dan bagian memupuk tanaman kelapa sawit apabila ada keluarga dari pekerja tersebut yang mau ikut bekerja di perusahaan sawit di Malaysia agar memberitahukan kepada Terdakwa. Kemudian setelah selisih 2 (dua) hari, sdr. ETA (DPO) yang merupakan pekerja sawit menghubungi Terdakwa dan mengatakan ada 3 (tiga) orang keluarganya yang mau ikut bekerja di Malaysia, kemudian Terdakwa langsung menyampaikan kepada sdr. MARISLAN (DPO). Setelah itu sdr. ETA (DPO) mengatakan keluarganya akan berangkat pada tanggal 20 April 2025 kepada Terdakwa, lalu Terdakwa disuruh oleh sdr. MARISLAN (DPO) untuk menjemput 3 (tiga) orang WNI tersebut dan memberikan kepada Terdakwa sejumlah uang sebesar RM 1.000 (seribu ringgit Malaysia) untuk mengurus keberangkatan dari Nunukan hingga ke Malaysia. Kemudian Terdakwa di beri nomor telefon Saksi MARIA oleh sdr. ETA (DPO), dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. IMA (DPO) yang adalah istri Terdakwa untuk menyediakan penginapan bagi 3 (tiga) orang WNI yang akan berangkat ke Malaysia apabila sudah sampai di Nunukan.
- Bahwa pada tanggal 20 April 2025 Terdakwa dihubungi Saksi MARIA dan menginfokan bahwa ada 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja, dan berangkat menggunakan kapal dari Sulawesi menuju ke Nunukan. Kemudian pada tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MARIA menginfokan kepada Terdakwa bahwa kapal yang dinaiki oleh 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak sudah tiba di Nunukan, kemudian Terdakwa langsung menyuruh untuk keluar ke pintu gerbang pelabuhan dan nanti ada taksi yang menjemput 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut menuju ke penginapan kediri dan Terdakwa menyuruh untuk beristirahat dan menginap di penginapan kediri terlebih dahulu. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Sdr. IMA (DPO) menelfon Terdakwa, dan menyampaikan kepada 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut akan berangkat besok ke Malaysia jam 05.00 WITA diantar ke Sei Bolong. Keesokan harinya tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa menelpon Saksi MARIA untuk membayar sejumlah uang untuk penginapan dan sopir taksi yang akan mengantar Saksi MARIA beserta 3 (tiga) otang WNI lainnya, namun kepada 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak menginap sehari lagi di penginapan kediri.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2025 sekira jam 07.00 wita Terdakwa menemui sdr. MARISLAN (DPO) dan menyampaikan bahwa 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak sudah sampai di Nukan, lalu Terdakwa di beri oleh sdr. MARISLAN (DPO) sejumlah uang sebesar uang RM. 1.000 kepada Terdakwa untuk biaya ongkos keberangkatan dari nunukan kemalaysia, setelah itu Terdakwa langsung jalan dari Malaysia menuju ke perbatasan Malaysia – Indonesia, setelah masuk wilayah Indonesia Terdakwa menuju rayon D di Jln. kanduangan Desa Sekaduyan taka Kab. Nunukan dengan maksud untuk menjemput 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak di dermaga Speed Sei Ular Rt. 01 Desa Sejaduyan Taka Kec. Seimanggaris Kab. Nunukan yang datang dari nunukan, sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi MARIA yang telah berada di Sungai Ular selanjutnya Terdakwa melihat mobil yang biasa Terdakwa lihat didermaga Sei Ular dan memuat orang di rayon D jln. Kanduangan lalu Terdakwa menyampaikan kepada sopir mobil pickup untuk menjemput 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak di dermaga speed Sei Ular Rt. 01 Desa Sejaduyan Taka sedangkan Terdakwa hanya menunggu di Rayon D, namun tidak lama kemudian mobil pickup yang sebelumnya Terdakwa suruh jemput datang kembali kerayon D dan berkata kepada Terdakwa bahwa 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak yang akan Terdakwa bawa menuju ke Malaysia untuk bekerja telah diamankan oleh petugas kepolisian, lalu Terdakwa langsung naik mobil pickup menuju Pos Sei Ular sesampainya didalam pos Terdakwa melihat 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak yang akan Terdakwa berangkatkan menuju ke Malaysia untuk bekerja telah diamankan petugas polisi beserta dengan Terdakwa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa biaya yang Terdakwa terima dari Sdra.MARSILA untuk membantu memberangkatkan ke 4 (Empat) orang WNI dari Nunukan ke kalabakan tawau malaysia tersebut yakni sebesar RM. 1.000, (Seribu ringgit Malaysia atau senilai RP. 3.700.000, (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) namun uang yang sudah Terdakwa kirimkan untuk biaya keberangkatan ke 4 (empat) calon pekerja migran tersebut sebanyak Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Sedangkan biaya yang diterima ke 4 (Empat) orang WNI dari sdr. MARISLAN (DPO) biaya perongkosan dari Makasar sampai ke Nunukan yakni sebesar 2.500.000 (dua jura lima ratus ribu rupiah). Dengan rincian pembiayaan dipergunakan untuk Biaya speed dari Nunukan ke sei ular Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang jadi total 3 (tiga) orang untuk sewa speed Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), biaya mobil dari penginapan Kediri ke dermaga sungai bolong termasuk barang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), biaya untuk mobil dari sei ular ke sempadan perbatasan/indonesia Malaysia sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) perorang, jadi total 3 sewa mobil ditambah biaya barang bawaan penumpang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sehingga keuntungan yang akan Terdakwa terima dari perusahaan tempat Terdakwa bekerja yaitu dijanjikan 20 persen perbulan atau sekitar RM 200 perorang dari jumlah gaji 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak, apabila sudah bekerja diperusahaan tempat Terdakwa bekerja dan keuntungan yang akan Terdakwa peroleh juga dari biaya membantu memberangkatkan 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak dari nunukan ke Kalabakan Tawau Malaysia yaitu sebesar RM. 200 atau senilai Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa berencana memberangkatkan ke 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut dari Nunukan ke Kalabakan Tawau Malaysia, yaitu setelah tiba di Nunukan menggunakan mobil taksi ke dermaga Sungai Bolong kemudian menggunakan sarana transportasi angkutan laut speedboat Dermaga Sungai Bolong menuju ke dermarga Sei Ular, selanjutnya dari dermaga Sei Ular menggunakan mobil pickup menuju Sempadan atau perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan tujuan mempekerjakan 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut, namun belum sempat Terdakwa memberangkatkan 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak menuju Malaysia, Terdakwa diamankan petugas kepolisian, untuk dimintai keterangan.
- Bahwa 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut dengan identitas sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
UMUR
|
JENIS KELAMIN
|
ASAL
|
1.
|
ESTENTE MARIA BUNGA INTA
|
57 Tahun
|
Perempuan
|
NTT
|
2.
|
MARIA GOI
|
25 Tahun
|
Perempuan
|
NTT
|
3.
|
YOHANES NOVILIUS KELI
|
20 Tahun
|
Laki-Laki
|
NTT
|
4.
|
MARSELINUS MEJE
|
2 Tahun
|
Laki-Laki
|
NTT
|
- Bahwa Terdakwa berencana akan memberangkatkan 4 (empat) orang WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut menggunakan speed melalui dermaga Sei Ular menggunakan mobil pickup menuju Sempadan atau perbatasan Indonesia-Malaysia lanjut naik speed menuju Kalabakan Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi yang berada di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan;
- Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan WNI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak menuju Kalabakan Malaysia, mengetahui jika mereka tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ------------------------------------
-------------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa YANUARIUS NIHA ALS RANDE ANAK DARI EDMUNDUS TNESI, pada hari Kamis tanggal 24 Bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April sekitar pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Dermaga Pelabuhan Sei Ular yang beralamat pada Jalan Sei Ular RT.01, Desa Sekayudan Taka, Kecamatan Semenggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, percobaan “mencoba melakukan kejahatan sebagai orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 saat yang berada ditempat kerja Terdakwa di Malaysia ditawarkan oleh sdr. MARISLAN (DPO) untuk mencari orang yang dapat bekerja diperusahaan dengan akan diupahi gaji sebesar RM 1.200 (seribu dua ratus ringgit malaysia) dan Terdakwa juga ditawarkan berupa upah sebesar 20 persen dari besaran gaji perorang yang berhasil Terdakwa bawa untuk bekerja ke Malaysia, serta Terdakwa juga ditawarkan untuk menjadi mandor pekerja. Setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada pekerja bagian pembersihan lahan kelapa sawit dan bagian memupuk tanaman kelapa sawit apabila ada keluarga dari pekerja tersebut yang mau ikut bekerja di perusahaan sawit di Malaysia agar memberitahukan kepada Terdakwa. Kemudian setelah selisih 2 (dua) hari, sdr. ETA (DPO) yang merupakan pekerja sawit menghubungi Terdakwa dan mengatakan ada 3 (tiga) orang keluarganya yang mau ikut bekerja di Malaysia, kemudian Terdakwa langsung menyampaikan kepada sdr. MARISLAN (DPO). Setelah itu sdr. ETA (DPO) mengatakan keluarganya akan berangkat pada tanggal 20 April 2025 kepada Terdakwa, lalu Terdakwa disuruh oleh sdr. MARISLAN (DPO) untuk menjemput 3 (tiga) orang CPMI tersebut dan memberikan kepada Terdakwa sejumlah uang sebesar RM 1.000 (seribu ringgit Malaysia) untuk mengurus keberangkatan dari Nunukan hingga ke Malaysia. Kemudian Terdakwa di beri nomor telefon Saksi MARIA oleh sdr. ETA (DPO), dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. IMA (DPO) yang adalah istri Terdakwa untuk menyediakan penginapan bagi 3 (tiga) orang CPMI yang akan berangkat ke Malaysia apabila sudah sampai di Nunukan.
- Bahwa pada tanggal 20 April 2025 Terdakwa dihubungi Saksi MARIA dan menginfokan bahwa ada 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja, dan berangkat menggunakan kapal dari Sulawesi menuju ke Nunukan. Kemudian pada tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MARIA menginfokan kepada Terdakwa bahwa kapal yang dinaiki oleh 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak sudah tiba di Nunukan, kemudian Terdakwa langsung menyuruh untuk keluar ke pintu gerbang pelabuhan dan nanti ada taksi yang menjemput 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut menuju ke penginapan kediri dan Terdakwa menyuruh untuk beristirahat dan menginap di penginapan kediri terlebih dahulu. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Sdr. IMA (DPO) menelfon Terdakwa, dan menyampaikan kepada 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut akan berangkat besok ke Malaysia jam 05.00 WITA diantar ke Sei Bolong. Keesokan harinya tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa menelpon Saksi MARIA untuk membayar sejumlah uang untuk penginapan dan sopir taksi yang akan mengantar Saksi MARIA beserta 3 (tiga) otang CPMI lainnya, namun kepada 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak menginap sehari lagi di penginapan kediri.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2025 sekira jam 07.00 wita Terdakwa menemui sdr. MARISLAN (DPO) dan menyampaikan bahwa 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak sudah sampai di Nukan, lalu Terdakwa di beri oleh sdr. MARISLAN (DPO) sejumlah uang sebesar uang RM. 1.000 kepada Terdakwa untuk biaya ongkos keberangkatan dari nunukan kemalaysia, setelah itu Terdakwa langsung jalan dari Malaysia menuju ke perbatasan Malaysia – Indonesia, setelah masuk wilayah Indonesia Terdakwa menuju rayon D di Jln. kanduangan Desa Sekaduyan taka Kab. Nunukan dengan maksud untuk menjemput 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak di dermaga Speed Sei Ular Rt. 01 Desa Sejaduyan Taka Kec. Seimanggaris Kab. Nunukan yang datang dari nunukan, sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi MARIA yang telah berada di Sungai Ular selanjutnya Terdakwa melihat mobil yang biasa Terdakwa lihat didermaga Sei Ular dan memuat orang di rayon D jln. Kanduangan lalu Terdakwa menyampaikan kepada sopir mobil pickup untuk menjemput 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak di dermaga speed Sei Ular Rt. 01 Desa Sejaduyan Taka sedangkan Terdakwa hanya menunggu di Rayon D, namun tidak lama kemudian mobil pickup yang sebelumnya Terdakwa suruh jemput datang kembali kerayon D dan berkata kepada Terdakwa bahwa 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak yang akan Terdakwa bawa menuju ke Malaysia untuk bekerja telah diamankan oleh petugas kepolisian, lalu Terdakwa langsung naik mobil pickup menuju Pos Sei Ular sesampainya didalam pos Terdakwa melihat 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak yang akan Terdakwa berangkatkan menuju ke Malaysia untuk bekerja telah diamankan petugas polisi beserta dengan Terdakwa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa biaya yang Terdakwa terima dari Sdra.MARSILA untuk membantu memberangkatkan ke 4 (Empat) orang CPMI dari Nunukan ke kalabakan tawau malaysia tersebut yakni sebesar RM. 1.000, (Seribu ringgit Malaysia atau senilai RP. 3.700.000, (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) namun uang yang sudah Terdakwa kirimkan untuk biaya keberangkatan ke 4 (empat) calon pekerja migran tersebut sebanyak Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Sedangkan biaya yang diterima ke 4 (Empat) orang CPMI dari sdr. MARISLAN (DPO) biaya perongkosan dari Makasar sampai ke Nunukan yakni sebesar 2.500.000 (dua jura lima ratus ribu rupiah). Dengan rincian pembiayaan dipergunakan untuk Biaya speed dari Nunukan ke sei ular Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang jadi total 3 (tiga) orang untuk sewa speed Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), biaya mobil dari penginapan Kediri ke dermaga sungai bolong termasuk barang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), biaya untuk mobil dari sei ular ke sempadan perbatasan/indonesia Malaysia sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) perorang, jadi total 3 sewa mobil ditambah biaya barang bawaan penumpang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sehingga keuntungan yang akan Terdakwa terima dari perusahaan tempat Terdakwa bekerja yaitu dijanjikan 20 persen perbulan atau sekitar RM 200 perorang dari jumlah gaji 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak, apabila sudah bekerja diperusahaan tempat Terdakwa bekerja dan keuntungan yang akan Terdakwa peroleh juga dari biaya membantu memberangkatkan 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak dari nunukan ke Kalabakan Tawau Malaysia yaitu sebesar RM. 200 atau senilai Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa berencana memberangkatkan ke 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut dari Nunukan ke Kalabakan Tawau Malaysia, yaitu setelah tiba di Nunukan menggunakan mobil taksi ke dermaga Sungai Bolong kemudian menggunakan sarana transportasi angkutan laut speedboat Dermaga Sungai Bolong menuju ke dermarga Sei Ular, selanjutnya dari dermaga Sei Ular menggunakan mobil pickup menuju Sempadan atau perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan tujuan mempekerjakan 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut, namun belum sempat Terdakwa memberangkatkan 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak menuju Malaysia, Terdakwa diamankan petugas kepolisian, untuk dimintai keterangan.
- Bahwa 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut dengan identitas sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
UMUR
|
JENIS KELAMIN
|
ASAL
|
1.
|
ESTENTE MARIA BUNGA INTA
|
57 Tahun
|
Perempuan
|
NTT
|
2.
|
MARIA GOI
|
25 Tahun
|
Perempuan
|
NTT
|
3.
|
YOHANES NOVILIUS KELI
|
20 Tahun
|
Laki-Laki
|
NTT
|
4.
|
MARSELINUS MEJE
|
2 Tahun
|
Laki-Laki
|
NTT
|
- Bahwa Terdakwa berencana akan memberangkatkan 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut menggunakan speed melalui dermaga Sei Ular menggunakan mobil pickup menuju Sempadan atau perbatasan Indonesia-Malaysia lanjut naik speed menuju Kalabakan Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi yang berada di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan;
- Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan CPMI yang terdiri dari 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak menuju Kalabakan Malaysia, mengetahui jika mereka tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki badan atau perusahaan atau tidak bekerja pada badan atau perusahan yang dapat memberangkatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang artinya Terdakwa dalam memberangkatkan 4 (empat) orang CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut dilakukannya sebagai orang perseorangan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar boarding pass / tiket kapal pelni;
- 1 (satu) unit HP Merk REALME C2 warna hitam;
- Uang Malaysia sebesar RM.1000 (seribu ringgit)
- 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y17s warna hitam;
|