Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.Rosyid Pujilaksana, S.H.
3.HANDRYADI SINAGA, S.H.
ANDI ARIFUDDIN Als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2909/O.5.16/Etl.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2Rosyid Pujilaksana, S.H.
3HANDRYADI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ARIFUDDIN Als BALLONG Bin SAKKIRANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa ANDI ARIFUDDIN Alias BALONG Bin SAKKIRANG (Alm) bersama – sama Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) (Berkas Perkara Terpisah), JESCOB Alias TOKE (Daftar Pencarian Saksi), BAHAR (Daftar Pencarian Saksi), RIZAL Als WANDI (Daftar Pencarian Saksi) dan JABAL (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, membantu atau melakukan percobaan, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025, pada saat Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bersama dengan Saksi HAJRA Bin MANGGA (istri dari Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm)) sedang cuti dari tempat mereka bekerja di Negara Malaysia yang bernama Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia, setelah itu beberapa hari kemudian Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) bersama dengan Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG (istri dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm)) datang ke rumah Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan dan pada saat itu Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) bersama dengan Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG meminta kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) agar Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN dapat ikut bekerja bersama Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) di Negara Malaysia. Kemudian atas permintaan dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) tersebut, Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) langsung menanggapinya, lalu menghubungi JESCOB Alias TOKE (Daftar Pencarian Saksi) selaku Pemilik lahan Serikat LPL Enterpris dan menyampaikan hal tersebut. selang beberapa saat kemudian Sdr. RIZAL Als WANDI (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan menyampaikan kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bahwa Sdr. JESCOB Alias TOKE menyetujui permintaan dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm).

 

Lalu pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bersama dengan Saksi HAJRA Bin MANGGA berangkat dari daerah asal Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan dengan menumpangi mobil milik Sdr. JABAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) atas permintaan Terdakwa ANDI ARIFUDDIN Alias BALONG Bin SAKKIRANG (Alm) yang akan mengatur pemberangkatan Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bersama dengan Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN dari daerah asal sampai tiba di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atas petunjuk dari Sdr. RIZAL, dan setibanya Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan Saksi HAJRA Bin MANGGA di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bertemu dengan terdakwa yang kemudian meminta uang kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) sebagai biaya pengurusan dan biaya transportasi dikarenakan Sdr. JABAL sudah meminta uang tersebut kepada terdakwa dengan alasan ingin membeli bahan bakar untuk mobil, setelah itu Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan Saksi HAJRA Bin MANGGA bersama-sama dengan terdakwa berangkat menuju Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan Saksi HAJRA Bin MANGGA tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, setelah itu bertemu dengan Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN yang juga telah berangkat dari daerah asal Kota Maros Provinsi Sulawesi Selatan, yang mana hal tersebut juga merupakan petunjuk dari terdakwa, Kemudian terdakwa meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN, dan pada saat itu Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) membayarkan untuk Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) beserta Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU dan Anak AMELIA, sedangkan untuk Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak TIARA, Anak ARLAN dan Saksi ISMAIL Bin DENGALLE dengan meminjam uang dari Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dikarenakan adanya ketidak sesuaian dari kesepakatan awal, yang awalnya Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm), Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA dan Anak ARLAN yang dikoordinir oleh Sdr. Rizal melalui perantara Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) berangkat dari daerah asal, telah dijanjikan oleh Sdr. RIZAL Als WANDI, bahwa yang bermaksud akan menanggung biaya pengurusan dan biaya transportasi sampai tiba di Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia adalah Sdr. RIZAL Als WANDI, akan tetapi setelah tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, terdakwa meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi, hal tersebut berubah tanpa adanya kesepakatan atau penyampaian kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) maupun kepada Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN. lalu setelah melakukan pembayaran kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengarahkan kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) maupun kepada Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN untuk mengikuti salah seorang buruh pelabuhan atas nama Sdr. MULYADI Als ONTE yang menuntun untuk naik ke atas kapal laut KM. THALIA, yang mana sebelumnya untuk tiket kapal laut telah diakomodir oleh terdakwa.

 

Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, dan setelah tiba di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara diarahkan oleh Sdr. RIZAL Als WANDI untuk turun dari kapal laut KM. THALIA sambil menunggu Sdr. BAHAR (Daftar Pencarian Saksi) selaku orang suruhan dari Sdr. RIZAL Als WANDI yang rencananya akan menjemput Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Sekira pukul 10.00 wita pada saat Sdr. RIZAL Als WANDI sementara mengatur orang suruhannya atas nama Sdr. BAHAR untuk menjemput Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN yang merupakan Warga Negara Indonesia tersebut, saat itu Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN diamankan oleh aparat Kepolisan RI karena berencana akan diberangkatkan menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ non prosedural dengan tujuan akan dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit yang Bernama Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.

 

Bahwa terdakwa telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 8. 600. 000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sebagai biaya pengurusan, biaya transportasi  dan biaya pengangkutan barang Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN dari Kabupaten Bantaeng maupun dari Kota Pare – Pare Sulawesi Selatan  sampai di Kabupaten Nunukan, Povinsi Kalimantan Utara, sehingga total keuntungan yang telah diterima oleh terdakwa sebagai biaya pengurusan adalah sebesar Rp. 665. 000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

Bahwa Terdakwa bermaksud untuk mengeploitasi dengan cara membantu Sdr. RZAL Als Wandi untuk mengurus dan memberangkatkan Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm), Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosuderal beserta Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN dari Daerah asal Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara yang akan diberangkatkan ke Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan di Serikat LPL Enterprise tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, akan tetapi rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota Kepolisian dan Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk membantu membawa warga Negara Indonesia masuk ke negara Malaysia tanpa dokumen yang sah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa ANDI ARIFUDDIN Alias BALONG Bin SAKKIRANG (Alm) bersama – sama Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) (Berkas Perkara Terpisah), JESCOB Alias TOKE (Daftar Pencarian Saksi), BAHAR (Daftar Pencarian Saksi), RIZAL (Daftar Pencarian Saksi) dan JABAL (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Orang perseorangan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025, pada saat Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bersama dengan Saksi HAJRA Bin MANGGA (istri dari Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm)) sedang cuti dari tempat mereka bekerja di Negara Malaysia yang bernama Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia, setelah itu beberapa hari kemudian Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) bersama dengan Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG (istri dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm)) datang ke rumah Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan dan pada saat itu Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) bersama dengan Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG meminta kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) agar Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN dapat ikut bekerja bersama Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) di Negara Malaysia. Kemudian atas permintaan dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) tersebut, Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) langsung menanggapinya, lalu menghubungi JESCOB Alias TOKE (Daftar Pencarian Saksi) selaku Pemilik lahan Serikat LPL Enterpris dan menyampaikan hal tersebut. selang beberapa saat kemudian Sdr. RIZAL Als WANDI (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan menyampaikan kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bahwa Sdr. JESCOB Alias TOKE menyetujui permintaan dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm).

 

Lalu pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bersama dengan Saksi HAJRA Bin MANGGA berangkat dari daerah asal Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan dengan menumpangi mobil milik Sdr. JABAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) atas permintaan Terdakwa ANDI ARIFUDDIN Alias BALONG Bin SAKKIRANG (Alm) yang akan mengatur pemberangkatan Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bersama dengan Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN dari daerah asal sampai tiba di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atas petunjuk dari Sdr. RIZAL, dan setibanya Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan Saksi HAJRA Bin MANGGA di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bertemu dengan terdakwa yang kemudian meminta uang kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) sebagai biaya pengurusan dan biaya transportasi dikarenakan Sdr. JABAL sudah meminta uang tersebut kepada terdakwa dengan alasan ingin membeli bahan bakar untuk mobil, setelah itu Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan Saksi HAJRA Bin MANGGA bersama-sama dengan terdakwa berangkat menuju Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan Saksi HAJRA Bin MANGGA tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, setelah itu bertemu dengan Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN yang juga telah berangkat dari daerah asal Kota Maros Provinsi Sulawesi Selatan, yang mana hal tersebut juga merupakan petunjuk dari terdakwa, Kemudian terdakwa meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN, dan pada saat itu Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) membayarkan untuk Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) beserta Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU dan Anak AMELIA, sedangkan untuk Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak TIARA, Anak ARLAN dan Saksi ISMAIL Bin DENGALLE dengan meminjam uang dari Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dikarenakan adanya ketidak sesuaian dari kesepakatan awal, yang awalnya Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm), Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA dan Anak ARLAN yang dikoordinir oleh Sdr. Rizal melalui perantara Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) berangkat dari daerah asal, telah dijanjikan oleh Sdr. RIZAL Als WANDI, bahwa yang bermaksud akan menanggung biaya pengurusan dan biaya transportasi sampai tiba di Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia adalah Sdr. RIZAL Als WANDI, akan tetapi setelah tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, terdakwa meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi, hal tersebut berubah tanpa adanya kesepakatan atau penyampaian kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) maupun kepada Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN. lalu setelah melakukan pembayaran kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengarahkan kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) maupun kepada Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN untuk mengikuti salah seorang buruh pelabuhan atas nama Sdr. MULYADI Als ONTE yang menuntun untuk naik ke atas kapal laut KM. THALIA, yang mana sebelumnya untuk tiket kapal laut telah diakomodir oleh terdakwa.

 

Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, dan setelah tiba di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara diarahkan oleh Sdr. RIZAL Als WANDI untuk turun dari kapal laut KM. THALIA sambil menunggu Sdr. BAHAR (Daftar Pencarian Saksi) selaku orang suruhan dari Sdr. RIZAL Als WANDI yang rencananya akan menjemput Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Sekira pukul 10.00 wita pada saat Sdr. RIZAL Als WANDI sementara mengatur orang suruhannya atas nama Sdr. BAHAR untuk menjemput Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN yang merupakan Warga Negara Indonesia tersebut, saat itu Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN diamankan oleh aparat Kepolisan RI karena berencana akan diberangkatkan menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ non prosedural dengan tujuan akan dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit yang Bernama Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.

 

Bahwa terdakwa telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 8. 600. 000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sebagai biaya pengurusan, biaya transportasi  dan biaya pengangkutan barang Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN dari Kabupaten Bantaeng maupun dari Kota Pare – Pare Sulawesi Selatan  sampai di Kabupaten Nunukan, Povinsi Kalimantan Utara, sehingga total keuntungan yang telah diterima oleh terdakwa sebagai biaya pengurusan adalah sebesar Rp. 665. 000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dengan cara membantu Sdr. RZAL Als Wandi untuk mengurus dan memberangkatkan, Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosuderal beserta Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN dari Daerah asal Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara yang akan diberangkatkan ke Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan di Serikat LPL Enterprise tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah adalah Tindakan dirinya pribadi dan bukan termasuk dari pihak yang memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia, akan tetapi rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota Kepolisian dan Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk membantu membawa warga Negara Indonesia masuk ke negara Malaysia tanpa dokumen yang sah.

 

Bahwa Terdakwa melakukan penempatan terhadap 6 (enam) orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal maka proses yang dilalui berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 5 UU No. 18/2017 yaitu tidak dilatih sehingga tidak terpenuhi kompetensinya, tidak melakukan medical check up pada sarana kesehatan yang terotorisasi Kementerian Kesehatan sebagai Sarkes Pemerintah Pekerja Migran Indonesia, tidak tergabung dalam kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia serta tidak melengkapi persyaratan dokumen.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -----

 

Atau

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa ANDI ARIFUDDIN Alias BALONG Bin SAKKIRANG (Alm) bersama – sama Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) (Berkas Perkara Terpisah), JESCOB Alias TOKE (Daftar Pencarian Saksi), BAHAR (Daftar Pencarian Saksi), RIZAL (Daftar Pencarian Saksi) dan JABAL (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025, pada saat Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bersama dengan Saksi HAJRA Bin MANGGA (istri dari Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm)) sedang cuti dari tempat mereka bekerja di Negara Malaysia yang bernama Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia, setelah itu beberapa hari kemudian Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) bersama dengan Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG (istri dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm)) datang ke rumah Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan dan pada saat itu Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) bersama dengan Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG meminta kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) agar Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN dapat ikut bekerja bersama Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) di Negara Malaysia. Kemudian atas permintaan dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) tersebut, Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) langsung menanggapinya, lalu menghubungi JESCOB Alias TOKE (Daftar Pencarian Saksi) selaku Pemilik lahan Serikat LPL Enterpris dan menyampaikan hal tersebut. selang beberapa saat kemudian Sdr. RIZAL Als WANDI (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan menyampaikan kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bahwa Sdr. JESCOB Alias TOKE menyetujui permintaan dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm).

 

Lalu pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bersama dengan Saksi HAJRA Bin MANGGA berangkat dari daerah asal Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan dengan menumpangi mobil milik Sdr. JABAL (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) atas permintaan Terdakwa ANDI ARIFUDDIN Alias BALONG Bin SAKKIRANG (Alm) yang akan mengatur pemberangkatan Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bersama dengan Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN dari daerah asal sampai tiba di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atas petunjuk dari Sdr. RIZAL, dan setibanya Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan Saksi HAJRA Bin MANGGA di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) bertemu dengan terdakwa yang kemudian meminta uang kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) sebagai biaya pengurusan dan biaya transportasi dikarenakan Sdr. JABAL sudah meminta uang tersebut kepada terdakwa dengan alasan ingin membeli bahan bakar untuk mobil, setelah itu Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan Saksi HAJRA Bin MANGGA bersama-sama dengan terdakwa berangkat menuju Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dan Saksi HAJRA Bin MANGGA tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, setelah itu bertemu dengan Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN yang juga telah berangkat dari daerah asal Kota Maros Provinsi Sulawesi Selatan, yang mana hal tersebut juga merupakan petunjuk dari terdakwa, Kemudian terdakwa meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi dari Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN, dan pada saat itu Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) membayarkan untuk Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm) beserta Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU dan Anak AMELIA, sedangkan untuk Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak TIARA, Anak ARLAN dan Saksi ISMAIL Bin DENGALLE dengan meminjam uang dari Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) dikarenakan adanya ketidak sesuaian dari kesepakatan awal, yang awalnya Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm), Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA dan Anak ARLAN yang dikoordinir oleh Sdr. Rizal melalui perantara Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) berangkat dari daerah asal, telah dijanjikan oleh Sdr. RIZAL Als WANDI, bahwa yang bermaksud akan menanggung biaya pengurusan dan biaya transportasi sampai tiba di Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia adalah Sdr. RIZAL Als WANDI, akan tetapi setelah tiba di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, terdakwa meminta biaya pengurusan dan biaya transportasi, hal tersebut berubah tanpa adanya kesepakatan atau penyampaian kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) maupun kepada Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN. lalu setelah melakukan pembayaran kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengarahkan kepada Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) maupun kepada Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, Anak ARLAN untuk mengikuti salah seorang buruh pelabuhan atas nama Sdr. MULYADI Als ONTE yang menuntun untuk naik ke atas kapal laut KM. THALIA, yang mana sebelumnya untuk tiket kapal laut telah diakomodir oleh terdakwa.

 

Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, dan setelah tiba di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara diarahkan oleh Sdr. RIZAL Als WANDI untuk turun dari kapal laut KM. THALIA sambil menunggu Sdr. BAHAR (Daftar Pencarian Saksi) selaku orang suruhan dari Sdr. RIZAL Als WANDI yang rencananya akan menjemput Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Sekira pukul 10.00 wita pada saat Sdr. RIZAL Als WANDI sementara mengatur orang suruhannya atas nama Sdr. BAHAR untuk menjemput Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN yang merupakan Warga Negara Indonesia tersebut, saat itu Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN diamankan oleh aparat Kepolisan RI karena berencana akan diberangkatkan menuju Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ non prosedural dengan tujuan akan dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit yang Bernama Serikat LPL Enterprise yang berlokasi di Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.

 

Bahwa terdakwa telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 8. 600. 000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sebagai biaya pengurusan, biaya transportasi  dan biaya pengangkutan barang Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm) beserta Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN, Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN dari Kabupaten Bantaeng maupun dari Kota Pare – Pare Sulawesi Selatan  sampai di Kabupaten Nunukan, Povinsi Kalimantan Utara, sehingga total keuntungan yang telah diterima oleh terdakwa sebagai biaya pengurusan adalah sebesar Rp. 665. 000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara membantu Sdr. RZAL Als Wandi untuk mengurus dan memberangkatkan Saksi JUFRI SANGKALA BIN SANGKALA (Alm), Saksi HAJRA Bin MANGGA, Saksi RAHMAN TAMMU BIN TAMMU (Alm), Saksi DAHLIA Binti DESIMBANG, Saksi NAWIR Bin DAENG ALLE, Saksi ISMAIL Bin DENGALLE, Saksi NURLIAH Binti JAMALUDDIN Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosuderal beserta Anak AKBAR Bin RAHMAN TAMMU, Anak AMELIA, Anak TIARA, dan Anak ARLAN dari Daerah asal Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara yang akan diberangkatkan ke Daerah Pitas, Sabah, Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan di Serikat LPL Enterprise tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah adalah Tindakan dirinya pribadi dan bukan termasuk dari pihak yang memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia, akan tetapi rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota Kepolisian dan Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk membantu membawa warga Negara Indonesia masuk ke negara Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya