Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa HELMI KURNIAWAN Bin RUSLAN pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO yang beralamat di Jalan Pesantren Hidayatullah RT.014 RW.002 Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di depan rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO dan sedang duduk-duduk. Tak lama, setelah memperhatikan bahwa situasi di sekitar rumah tampak sepi, sunyi dan tidak ada aktivitas hanya ada cahaya lampu di teras depan, timbul niat dalam diri Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian Terdakwa dengan sengaja masuk ke dalam rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO melalui pintu depan yang tidak terkunci, tanpa seizin maupun sepengetahuan Saksi SYUKUR WIDODO sebagai pemilik rumah.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah Saksi SYUKUR WIDODO melalui pintu depan, Terdakwa langsung menuju ke kamar tidur Saksi SYUKUR WIDODO dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight di atas meja yang ada di dalam kamar tersebut dan Saksi SYUKUR WIDODO yang sedang tertidur, sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight tanpa izin dari Saksi SYUKUR WIDODO, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tidur dan melihat uang sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) di atas meja yang berada di ruang tengah yang kemudian mengambil uang tersebut. Setelah Terdakwa berhasil mengambil barang milik Saksi SYUKUR WIDODO tersebut, Terdakwa keluar dari rumah Saksi SYUKUR WIDODO lalu menutup kembali pintu rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa dengan membawa barang dan uang tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa mendatangi tempat penjemuran rumput laut yang merupakan tempat kerja Saksi SYUKRONI yang beralamat di Jalan Lingkar Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan. Di tempat tersebut, Terdakwa menawarkan Saksi SYUKRONI untuk menerima gadai berupa 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight dengan nilai gadai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Namun demikian, Saksi SYUKRONI hanya dapat memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga, Terdakwa menyetujui tawaran tersebut lalu menerima uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dan kemudian menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight tersebut kepada Saksi SYUKRONI sebagai jaminan atas uang yang diterima oleh Terdakwa. Sedangkan, uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) tersebut sebelumnya digunakan untuk membeli rokok.
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil dan menggadai 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight dan uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) milik Saksi SYUKUR WIDODO dan masuk ke dalam rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SYUKUR WIDODO, sehingga mengakibatkan Saksi SYUKUR WIDODO mengalami kerugian materiil sejumlah Rp4.030.000,00 (empat juta tiga puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ---
SUBSIDIAIR:
-------- Bahwa Terdakwa HELMI KURNIAWAN Bin RUSLAN pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO yang beralamat di Jalan Pesantren Hidayatullah RT.014 RW.002 Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di depan rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO dan sedang duduk-duduk. Tak lama, setelah memperhatikan bahwa situasi di sekitar rumah tampak sepi, sunyi dan tidak ada aktivitas hanya ada cahaya lampu di teras depan, timbul niat dalam diri Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian Terdakwa dengan sengaja masuk ke dalam rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO melalui pintu depan yang tidak terkunci, tanpa seizin maupun sepengetahuan Saksi SYUKUR WIDODO sebagai pemilik rumah.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah Saksi SYUKUR WIDODO melalui pintu depan, Terdakwa langsung menuju ke kamar tidur Saksi SYUKUR WIDODO dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight di atas meja yang ada di dalam kamar tersebut dan Saksi SYUKUR WIDODO yang sedang tertidur, sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight tanpa izin dari Saksi SYUKUR WIDODO, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tidur dan melihat uang sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) di atas meja yang berada di ruang tengah yang kemudian mengambil uang tersebut. Setelah Terdakwa berhasil mengambil barang milik Saksi SYUKUR WIDODO tersebut, Terdakwa keluar dari rumah Saksi SYUKUR WIDODO lalu menutup kembali pintu rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa dengan membawa barang dan uang tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa mendatangi tempat penjemuran rumput laut yang merupakan tempat kerja Saksi SYUKRONI yang beralamat di Jalan Lingkar Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan. Di tempat tersebut, Terdakwa menawarkan Saksi SYUKRONI untuk menerima gadai berupa 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight dengan nilai gadai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Namun demikian, Saksi SYUKRONI hanya dapat memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga, Terdakwa menyetujui tawaran tersebut lalu menerima uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dan kemudian menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight tersebut kepada Saksi SYUKRONI sebagai jaminan atas uang yang diterima oleh Terdakwa. Sedangkan, uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) tersebut sebelumnya digunakan untuk membeli rokok.
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil dan menggadai 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO V23e Warna Moonlight dan uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) milik Saksi SYUKUR WIDODO dan masuk ke dalam rumah milik Saksi SYUKUR WIDODO adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SYUKUR WIDODO, sehingga mengakibatkan Saksi SYUKUR WIDODO mengalami kerugian materiil sejumlah Rp4.030.000,00 (empat juta tiga puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
|