Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa ANDI SONI Als SONI Bin SELO ANDI MARDAN (Alm) bersama-sama Saksi HERMAN Als JEMMANG Bin PANDE (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 21.19 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Perbatasan RT.03 Desa. Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Bahwa Terdakwa dengan Saksi Herman sudah saling mengenal yang mana hubungan Terdakwa dengan Saksi Herman hanya sebatas teman biasa yang sudah berjalan sekitar 7 (tujuh) bulan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.56 Wita, saat itu sdr. Gusti (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telefon dengan berkata “KE SINI KAMU KE RUMAH NDI, NANTI AKU CARIKAN SABU UNTUK KITA PAKAI DISINI’, lalu Terdakwa menjawab “TIDAK ADA MOTOR”, lalu sdr. Gusti (DPO) berkata “KAU SEWALAH DISITU”. Bahwa Terdakwa terus diminta untuk datang menemui sdr. GUSTI (DPO) namun Terdakwa beralasan yang mana Tidak tidak ada kendaraan yang dapat digunakan untuk dipakai bertemu dengan sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita, saat itu Saksi Herman datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ujang Bandung Rt.005 Desa Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Saksi Herman memberi tahu kepada Terdakwa dengan berkata “ADA SI GUSTI TELPON KITA, KENAPA TIDAK KITA ANGKAT", lalu Terdakwa menjawab “BARUSAN JUGA DIA SUDAH TELPON SAYA”. Bahwa Saksi Herman menjelaskan kepada Terdakwa yang mana Saksi Herman dan Terdakwa diminta oleh sdr. Gusti (DPO) untuk menemui sdr. Gusti (DPO) dengan maksud Saksi Herman dan Terdakwa untuk untuk menemui sdr. Gusti (DPO) yang berada di Sungai Melayu (Malaysia) untuk memakai Narkotika Gol I jenis Sabu di sebuah pondok milik sdr. Gusti (DPO). Kemudian setelah Saksi Herman berbincang kepada Terdakwa lalu tidak berselang lama Saksi Herman berpamitan untuk pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, saat itu Saksi Herman kembali datang ke rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Herman berkata “INI ADA SI GUSTI PANGGIL KITA KE PONDOK DI SUNGAI MELAYU UNTUK PAKAI SABU”, lalu Terdakwa menjawab “TIDAK ADA UANGKU INI”, lalu Saksi Herman berkata “BILANG SI GUSTI BIAR TIDAK ADA UANG, KITA TINGGAL DATANG SAJA”, lalu Terdakwa menjawab “AYOLAH KALAU BEGITU”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Herman pergi menuju sebuah pondok di daerah Sungai Melayu Malaysia yang sebelumnya sudah diberitahu oleh sdr. Gusti (DPO) yang mana Terdakwa dan Saksi Herman mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merek Honda dengan Nopol. KU 3686 NU. Kemudian sekira pukul 20.40 Waktu Malaysia, Terdakwa dan Saksi Herman tiba di pondok tersebut yang mana Terdakwa dan Saksi Herman langsung bertemu dengan sdr. Gusti (DPO). Bahwa Terdakwa dan Saksi Herman langsung berbincang-bincang dengan sdr. GUSTI (DPO), lalu tidak berselang lama Terdakwa melihat ada sebuah peci warna hitam yang tergantung di pondok tersebut yang mana Terdakwa langsung mengambil peci tersebut dan memakainya diatas kepala Terdakwa. Bahwa selanjutnya sdr, Gusti (DPO) pergi meningggalkan Terdakwa dan Saksi Herman, lalu tidak berselang lama sdr. Gusti (DPO) kembali datang ke pondok dengan membawa kaca fanbo yang sudah berisi Narkotika Gol I jenis Sabu yang mana Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut akan kami konsumsi bersama-sama, namun Terdakwa terlebih dahulu melepas peci yang Terdakwa gunakan dan menyimpan peci tersebut di samping kanan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi Herman menggunakan Narkotika Gol I jenis Sabu, Saksi Herman mengajak Terdakwa untuk pulang dan saat itu sdr. Gusti masih menahan Terdakwa dan Saksi Herman dengan berkata “TUNGGU SEBENTAR”. Bahwa disaat bersamaan Saksi Herman sudah berjalan ke arah motor yang mana posisi motor dengan pondok berjarak sekitar 5 (lima) meter. Bahwa saat itu Terdakwa masih berada di Pondok, kemudian disaat bersamaan sdr. Gusti (DPO) mengambil peci warna hitam yang sempat digunakan oleh Terdakwa dan sdr. Gutsi (DPO) membawa peci warna hitam tersebut ke arah tempat dimana sdr. Gusti mengambil Kaca Fanbo yang berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu. Bahwa tidak berselang lama sekira pukul 21.14 Waktu Malaysia, sdr. Gust (DPO) kembali menemui Terdakwa yang saat itu Terdakwa masih berada di pondok, lalu sdr. Gusti (DPO) langsung memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dan saat itu sdr. Gusti (DPO) berkata “TOLONG KAMU BAWAKAN INI SABU KELUAR, NANTI AKU TUNGGU DI SIMPANG JALAN PERBATASAN”, lalu Terdakwa menerima permintaan dari Sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, sdr. Gusti (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung menghampiri Saksi Herman yang saat itu sudah menunggu diatas motor yang mana Terdakwa memegang 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. Bahwa tidak berselang lama Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Herman dengan berkata “SABU - SABU INI DARI SI GUSTI, DI SURUH KITA BAWA SAMPAI KE SIMPANG JALAN PERBATASAN”, lalu Saksi Herman menjawab “IYALAH”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Herman pergi untuk keluar dari Malaysia dan menuju ke arah simpang jalan perbatasan yang dimaksud oleh sdr. Gusti (DPO). Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Herman tiba di daerah jalan perbatasan, kemudian Terdakwa dan Saksi Herman mencari keberadaan sdr. Gusti (DPO).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.19 Wita, Terdakwa dan Saksi Herman yang saat itu sedang mengendarai motor, lalu didatangi dan diberhentikan oleh Saksi Merlin dan Saksi Syamsul Ma’arifdan petugas polisi lainnya yang mana hal tersebut membuat kaget Terdakwa dan Terdakwa saat itu juga langsung membuang 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu ke arah parit yang berada di sebelah kiri yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari sepeda motor yang Terdakwa dan Saksi Herman diberhentikan oleh petugas polisi. Kemudian petugas polisi tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap Narkotika Gol I jenis Sabu di tempat Terdakwa dan Saksi Herman diberhentikan. Kemudian tidak berselang lama petugas polisi menemukan 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu di dalam parit yang mana dari dalam peci warna hitam tersebut petugas polisi berhasil menemukan 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu. Kemudian petugas polisi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi Herman yang mana Terdakwa dan Saksi Herman mengakui bahwa Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut milik sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya petugas polisi menyuruh Terdakwa dan Saksi Herman untuk menunjukkan alamat rumah sdr. Gusti (DPO) yang diketahui oleh Terdakwa alamatnya berada di Depan Kantor Camat Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya petugas polisi beserta Terdakwa dan Saksi Herman mendatangi kediaman sdr. Gusti (DPO) namun sdr. Gusti (DPO) sudah tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya petugas polisi membawa Terdakwa dan Saksi Herman ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/13/11012.00./II/2025, pada hari Sabtu, tanggal 08 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdri. KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Terdakwa ANDI SONI Als SONI Bin SELO ANDI MARDAN (Alm), dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ± 72,71 (tujuh puluh dua koma tujuh puluh satu) gram dan berat Brutto ± 43,84 (empat puluh tiga koma delapan puluh empat) gram, berat Netto ± 70,37 (tujuh puluh koma tiga puluh tujuh) gram dan berat Netto ± 41,5 (empat puluh satu koma lima) gram, sehingga total berat Netto ± 111,87 (seratus sebelas koma delapan puluh tujuh) gram.
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ±0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB : 01388/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04162/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ± 0,170 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi Herman menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa ANDI SONI Als SONI Bin SELO ANDI MARDAN (Alm) bersama-sama Saksi HERMAN Als JEMMANG Bin PANDE (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 21.19 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Perbatasan RT.03 Desa. Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa Terdakwa dengan Saksi Herman sudah saling mengenal yang mana hubungan Terdakwa dengan Saksi Herman hanya sebatas teman biasa yang sudah berjalan sekitar 7 (tujuh) bulan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.56 Wita, saat itu sdr. Gusti (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telefon dengan berkata “KE SINI KAMU KE RUMAH NDI, NANTI AKU CARIKAN SABU UNTUK KITA PAKAI DISINI’, lalu Terdakwa menjawab “TIDAK ADA MOTOR”, lalu sdr. Gusti (DPO) berkata “KAU SEWALAH DISITU”. Bahwa Terdakwa terus diminta untuk datang menemui sdr. GUSTI (DPO) namun Terdakwa beralasan yang mana Tidak tidak ada kendaraan yang dapat digunakan untuk dipakai bertemu dengan sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita, saat itu Saksi Herman datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ujang Bandung Rt.005 Desa Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Saksi Herman memberi tahu kepada Terdakwa dengan berkata “ADA SI GUSTI TELPON KITA, KENAPA TIDAK KITA ANGKAT", lalu Terdakwa menjawab “BARUSAN JUGA DIA SUDAH TELPON SAYA”. Bahwa Saksi Herman menjelaskan kepada Terdakwa yang mana Saksi Herman dan Terdakwa diminta oleh sdr. Gusti (DPO) untuk menemui sdr. Gusti (DPO) dengan maksud Saksi Herman dan Terdakwa untuk untuk menemui sdr. Gusti (DPO) yang berada di Sungai Melayu (Malaysia) untuk memakai Narkotika Gol I jenis Sabu di sebuah pondok milik sdr. Gusti (DPO). Kemudian setelah Saksi Herman berbincang kepada Terdakwa lalu tidak berselang lama Saksi Herman berpamitan untuk pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, saat itu Saksi Herman kembali datang ke rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Herman berkata “INI ADA SI GUSTI PANGGIL KITA KE PONDOK DI SUNGAI MELAYU UNTUK PAKAI SABU”, lalu Terdakwa menjawab “TIDAK ADA UANGKU INI”, lalu Saksi Herman berkata “BILANG SI GUSTI BIAR TIDAK ADA UANG, KITA TINGGAL DATANG SAJA”, lalu Terdakwa menjawab “AYOLAH KALAU BEGITU”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Herman pergi menuju sebuah pondok di daerah Sungai Melayu Malaysia yang sebelumnya sudah diberitahu oleh sdr. Gusti (DPO) yang mana Terdakwa dan Saksi Herman mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merek Honda dengan Nopol. KU 3686 NU. Kemudian sekira pukul 20.40 Waktu Malaysia, Terdakwa dan Saksi Herman tiba di pondok tersebut yang mana Terdakwa dan Saksi Herman langsung bertemu dengan sdr. Gusti (DPO). Bahwa Terdakwa dan Saksi Herman langsung berbincang-bincang dengan sdr. GUSTI (DPO), lalu tidak berselang lama Terdakwa melihat ada sebuah peci warna hitam yang tergantung di pondok tersebut yang mana Terdakwa langsung mengambil peci tersebut dan memakainya diatas kepala Terdakwa. Bahwa selanjutnya sdr, Gusti (DPO) pergi meningggalkan Terdakwa dan Saksi Herman, lalu tidak berselang lama sdr. Gusti (DPO) kembali datang ke pondok dengan membawa kaca fanbo yang sudah berisi Narkotika Gol I jenis Sabu yang mana Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut akan kami konsumsi bersama-sama, namun Terdakwa terlebih dahulu melepas peci yang Terdakwa gunakan dan menyimpan peci tersebut di samping kanan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi Herman menggunakan Narkotika Gol I jenis Sabu, Saksi Herman mengajak Terdakwa untuk pulang dan saat itu sdr. Gusti masih menahan Terdakwa dan Saksi Herman dengan berkata “TUNGGU SEBENTAR”. Bahwa disaat bersamaan Saksi Herman sudah berjalan ke arah motor yang mana posisi motor dengan pondok berjarak sekitar 5 (lima) meter. Bahwa saat itu Terdakwa masih berada di Pondok, kemudian disaat bersamaan sdr. Gusti (DPO) mengambil peci warna hitam yang sempat digunakan oleh Terdakwa dan sdr. Gutsi (DPO) membawa peci warna hitam tersebut ke arah tempat dimana sdr. Gusti mengambil Kaca Fanbo yang berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu. Bahwa tidak berselang lama sekira pukul 21.14 Waktu Malaysia, sdr. Gust (DPO) kembali menemui Terdakwa yang saat itu Terdakwa masih berada di pondok, lalu sdr. Gusti (DPO) langsung memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dan saat itu sdr. Gusti (DPO) berkata “TOLONG KAMU BAWAKAN INI SABU KELUAR, NANTI AKU TUNGGU DI SIMPANG JALAN PERBATASAN”, lalu Terdakwa menerima permintaan dari Sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, sdr. Gusti (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung menghampiri Saksi Herman yang saat itu sudah menunggu diatas motor yang mana Terdakwa memegang 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. Bahwa tidak berselang lama Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Herman dengan berkata “SABU - SABU INI DARI SI GUSTI, DI SURUH KITA BAWA SAMPAI KE SIMPANG JALAN PERBATASAN”, lalu Saksi Herman menjawab “IYALAH”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Herman pergi untuk keluar dari Malaysia dan menuju ke arah simpang jalan perbatasan yang dimaksud oleh sdr. Gusti (DPO). Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Herman tiba di daerah jalan perbatasan, kemudian Terdakwa dan Saksi Herman mencari keberadaan sdr. Gusti (DPO).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.19 Wita, Terdakwa dan Saksi Herman yang saat itu sedang mengendarai motor, lalu didatangi dan diberhentikan oleh Saksi Merlin dan Saksi Syamsul Ma’arifdan petugas polisi lainnya yang mana hal tersebut membuat kaget Terdakwa dan Terdakwa saat itu juga langsung membuang 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu ke arah parit yang berada di sebelah kiri yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari sepeda motor yang Terdakwa dan Saksi Herman diberhentikan oleh petugas polisi. Kemudian petugas polisi tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap Narkotika Gol I jenis Sabu di tempat Terdakwa dan Saksi Herman diberhentikan. Kemudian tidak berselang lama petugas polisi menemukan 1 (satu) buah peci warna hitam yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu di dalam parit yang mana dari dalam peci warna hitam tersebut petugas polisi berhasil menemukan 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu. Kemudian petugas polisi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi Herman yang mana Terdakwa dan Saksi Herman mengakui bahwa Narkotika Gol I jenis Sabu tersebut milik sdr. Gusti (DPO). Selanjutnya petugas polisi menyuruh Terdakwa dan Saksi Herman untuk menunjukkan alamat rumah sdr. Gusti (DPO) yang diketahui oleh Terdakwa alamatnya berada di Depan Kantor Camat Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya petugas polisi beserta Terdakwa dan Saksi Herman mendatangi kediaman sdr. Gusti (DPO) namun sdr. Gusti (DPO) sudah tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya petugas polisi membawa Terdakwa dan Saksi Herman ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/13/11012.00./II/2025, pada hari Sabtu, tanggal 08 Februari 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdri. KRISTINA TAPPI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Terdakwa ANDI SONI Als SONI Bin SELO ANDI MARDAN (Alm), dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ± 72,71 (tujuh puluh dua koma tujuh puluh satu) gram dan berat Brutto ± 43,84 (empat puluh tiga koma delapan puluh empat) gram, berat Netto ± 70,37 (tujuh puluh koma tiga puluh tujuh) gram dan berat Netto ± 41,5 (empat puluh satu koma lima) gram, sehingga total berat Netto ± 111,87 (seratus sebelas koma delapan puluh tujuh) gram.
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan kepentingan pembuktian perkara di persidangan sebesar ±0,10 (nol koma sepuluh) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB : 01388/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 04162/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ± 0,170 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi Herman memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------. |