Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
FIRMANSYAH Als LEKENG Bin RAUFUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1692/O.4.16/Etl.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Als LEKENG Bin RAUFUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa FIRMANSYAH ALIAS LEKENG BIN RAUFUNG  pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan melakukan penyelundupan manusia dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 18.27 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Anti melalui whatsapp menanyakan mengenai biaya pemberangkatan dari Nunukan menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi, kemudian Terdakwa menjelaskan biaya menuju Malaysia dari Nunukan melalui jalur tidak resmi yaitu RM 1.110 atau bila dirupiahkan Rp. 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap orangnya, kemudian Saksi Anti menjelaskan bahwa akan berangkat bersama dengan tetanganya yang sebelumnya pernah bekerja di Malaysia sebanyak 3 (tiga) orang termasuk Saksi. Anti, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 16.13 WITA Sdr. Alamsyah (DPO) yang merupakan buruh pelabuhan di Kota Pare-Pare menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa ada 4 (empat) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak dibawah umur yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dengan menggunakan KM Thalia yaitu Saksi Oleng , Saksi Anti , Saksi La Ami, Saksi Wa Nursidah , Sdri.Nur Hajrah dan berangkat dari Pare-Pare menuju Nunukan.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira 07.48 WITA Saksi Anti menghubungi Terdakwa dengan memberitahu bahwa dirinya dan rekan sudah tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kab.Nunukan, kemudian Terdakwa langsung menghubungi buruh pelabuhan untuk membantu membawa barang-barang milik Saksi Oleng , Saksi Anti , Saksi La Ami, Saksi Wa Nursidah , Sdri.Nur Hajrah untuk dibawa keluar Pelabuhan Tunon Taka Kab.Nunukan Selanjutnya Terdakwa mengarahkan Saksi Anti via telefon untuk menaiki angkutan kota yang terdapat di luar Pelabuhan Tunon Taka Kab.Nunukan dan meminta untuk diantarkan menuju Pelabuhan Sungai Bolong Kab.Nunukan dan memberitahu Saksi Anti apabila ada yang bertanya tujuan Saksi Oleng , Saksi Anti , Saksi La Ami, Saksi Wa Nursidah , Sdri.Nur Hajrah jangan bilang hendak pergi ke Malaysia namun sampaikan saja mau pergi ke Seimenggaris.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa membantu memberangkatkan ke 5 (Lima) Orang tersebut dari Kab. Nunukan menuju ke luar Negeri Malaysia, adalah pertama-tama setelah ke 5 (lima) orang tersebut tiba di pelabuhan nunukan dengan menggunakan kapal KM. THALIA, kemudian Terdakwa menyuruh seorang buruh untuk mengangkat barang ke 5 (lima) orang tersebut dari dalam kapal menuju ke terminal pelabuhan, setelah berada di terminal pelabhan Nunukan, kemudian Terdakwa mengarahkan ke 5 (lima) orang tersebut untuk mencari taxi kemudian menuju ke dermaga pelauhan tradisional sei bolong untuk selanjutnya berangkat menuju ke dermaga Bambangan Sebatik dengan menggunakan speedboat. Setelah sampai di Dermaga Bambangan Sebatik, kemudian ke 5 (lima) orang tersebut Terdakwa arahkan menuju pangkalan sawit / Somel yang berada di Sungai Nyamuk Kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan menggunakan mobil travel. Setelah ke 5 (Lima) Orang tersebut sampai di pangkalan sawit / Somel, kemudian Terdakwa menyewa speedboat tujuan Tawau Malaysia untuk mengangkut ke 5 (lima) orang tersebut, dimana sebelumnya Terdakwa akan menghubungi sopir mobil yang berada di Tawau Malaysia untuk menjemput ke 5 (lima) orang tersebut setelah tiba di Tawau Malaysia dengan menggunakan mobil untuk kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke perusahaan sawit yang berada di Saripata Sandakan Malaysia, dan di daerah Ladang Sabah Sandakan Malaysia.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang merekrut dan menempatkan ke 4 (empat) orang dewasa dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah Saripata Sandakan (Malaysia) dan didaerah Ladang Sabah Sandakan (Malaysia), Terdakwa hanya membantu memfasilitasi keberangkatan 4 (empat) orang dewasa dan 1 (satu) anak dibawah umur dan nantinya Terdakwa akan memperoleh keuntungan jika berhasil memberangkatkan ke 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut dari Kab. Nunukan menuju ke luar Negeri Malaysia yakni sebesar RM. 4.400 (empat ribu empat ratus ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp. 16.280.000 (enam belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan Terdakwa terima jika ke 4 (empat) orang dewasa dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut berhasil sampai di Malaysia.
  • Bahwa Kemudian rencana Terdakwa tidak dapat terselesaikan karena pada Saksi Oleng , Saksi Anti , Saksi La Ami, Saksi Wa Nursidah , Sdri.Nur Hajrah setibanya di pelabuhan Sungai Bolong Kab.Nunukan langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian beserta barang bukti milik 4(empat) orang CPMI Ilegal tersebut yakni berupa 2 lembar kartu I-KAD Malaysia an. SAIDU OLENG, 1 lembar kartu I-KAD Malaysia an. SALEH ANTI, 1 lembar kertas photo copy paspor an. OLENG SAIDU , 2 lembar kartu Vaksinasi Covid-19 Malaysia an. OLENG dan ANTI SALEH , 1 Unit Handphone Vivo Y 16 Warna Kuning dan 1 Unit HP merek Samsung A06 Warna putih. dan Saat ditanyai oleh Pihak Kepolisian Saksi Anti menjelaskan bahwa Saksi Oleng , Saksi Anti , Saksi La Ami, Saksi Wa Nursidah , Sdri.Nur Hajrah tersebut akan pergi menuju Malaysia untuk bekerja di Perusahaan Kelapa Sawit namun karena tidak mempunyai paspor dan administrasi resmi lainnya sehingga meminta bantuan oleh Terdakwa untuk diberangkatkan melalui jalur ilegal, berdasarkan keterangan Saksi Anti tersebut Pihak Kepolisian kemudian mendatangi kediaman Terdakwa dan diamankan oleh Anggota Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa FIRMANSYAH ALIAS LEKENG BIN RAUFUNG  pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 69 yaitu orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 18.27 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Anti melalui whatsapp menanyakan mengenai biaya pemberangkatan dari Nunukan menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi, kemudian Terdakwa menjelaskan biaya menuju Malaysia dari Nunukan melalui jalur tidak resmi yaitu RM 1.110 atau bila dirupiahkan Rp. 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap orangnya, kemudian Saksi Anti menjelaskan bahwa akan berangkat bersama dengan tetanganya yang sebelumnya pernah bekerja di Malaysia sebanyak 3 (tiga) orang termasuk Saksi. Anti, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 16.13 WITA Sdr. Alamsyah (DPO) yang merupakan buruh pelabuhan di Kota Pare-Pare menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa ada 4 (empat) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak dibawah umur yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dengan menggunakan KM Thalia yaitu Saksi Oleng , Saksi Anti , Saksi La Ami, Saksi Wa Nursidah , Sdri.Nur Hajrah dan berangkat dari Pare-Pare menuju Nunukan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Terdakwa juga bukan bagian dari BP2MI yang berhak menempatkan Pekerja Migran Keluar Negeri berdasarkan pasal UU 18 Tahun 2017 Pasal 49 dan juga bukan merupakan pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja .
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang merekrut dan menempatkan ke 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah Saripata Sandakan (Malaysia) dan didaerah Ladang Sabah Sandakan (Malaysia), Terdakwa hanya membantu memfasilitasi keberangkatan 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur dan nantinya Terdakwa akan memperoleh keuntungan jika berhasil memberangkatkan ke 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut dari Kab. Nunukan menuju ke luar Negeri Malaysia yakni sebesar RM. 4.400 (empat ribu empat ratus ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp. 16.280.000 (enam belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan Terdakwa terima jika ke 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut berhasil sampai di Malaysia Terdakwa merupakan orang perseorangan yang memberangkatkan pekerja dari Indonesia ke luar negeri.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa membantu memberangkatkan ke 5 (Lima) Orang tersebut dari Kab. Nunukan menuju ke luar Negeri Malaysia, adalah pertama-tama setelah ke 5 (lima) orang tersebut tiba di pelabuhan nunukan dengan menggunakan kapal KM. THALIA, kemudian Terdakwa menyuruh seorang buruh untuk mengangkat barang ke 5 (lima) orang tersebut dari dalam kapal menuju ke terminal pelabuhan, setelah berada di terminal pelabhan Nunukan, kemudian Terdakwa mengarahkan ke 5 (lima) orang tersebut untuk mencari taxi kemudian menuju ke dermaga pelauhan tradisional sei bolong untuk selanjutnya berangkat menuju ke dermaga Bambangan Sebatik dengan menggunakan speedboat. Setelah sampai di Dermaga Bambangan Sebatik, kemudian ke 5 (lima) orang tersebut Terdakwa arahkan menuju pangkalan sawit / Somel yang berada di Sungai Nyamuk Kab. Nunukan Prov. Kaltara dengan menggunakan mobil travel. Setelah ke 5 (Lima) Orang tersebut sampai di pangkalan sawit / Somel, kemudian Terdakwa menyewa speedboat tujuan Tawau Malaysia untuk mengangkut ke 5 (lima) orang tersebut, dimana sebelumnya Terdakwa akan menghubungi sopir mobil yang berada di Tawau Malaysia untuk menjemput ke 5 (lima) orang tersebut setelah tiba di Tawau Malaysia dengan menggunakan mobil untuk kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke perusahaan sawit yang berada di Saripata Sandakan Malaysia, dan di daerah Ladang Sabah Sandakan Malaysia.
  • Bahwa Kemudian setibanya Saksi Oleng , Saksi Anti , Saksi La Ami, Saksi Wa Nursidah , Sdri.Nur Hajrah di Pelabuhan Sungai Bolong,Kab.Nunukan, Mereka terkena razia Pihak Kepolisian dan diamankan oleh Pihak Kepolisian dan menjelaskan Saksi Oleng , Saksi Anti , Saksi La Ami, Saksi Wa Nursidah , Sdri.Nur Hajrah akan pergi menuju Malaysia namun karena tidak mempunyai paspor dan administrasi lainnya sehingga dibantu oleh Terdakwa melalui jalur ilegal, berdasarkan keterangan Saksi Anti tersebut Pihak Kepolisian mendatangi kediaman Terdakwa dan diamankan oleh Anggota Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perkerja Migran Indonesia jo Pasal 53 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Ia Terdakwa FIRMANSYAH ALIAS LEKENG BIN RAUFUNG  pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran  Indonesia dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 18.27 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Anti melalui whatsapp menanyakan mengenai biaya pemberangkatan dari Nunukan menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi, kemudian Terdakwa menjelaskan biaya menuju Malaysia dari Nunukan melalui jalur tidak resmi yaitu RM 1.110 atau bila dirupiahkan Rp. 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap orangnya, kemudian Saksi Anti menjelaskan bahwa akan berangkat bersama dengan tetanganya yang sebelumnya pernah bekerja di Malaysia sebanyak 3 (tiga) orang termasuk Saksi. Anti, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 16.13 WITA Sdr. Alamsyah (DPO) yang merupakan buruh pelabuhan di Kota Pare-Pare menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa ada 4 (empat) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak dibawah umur yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dengan menggunakan KM Thalia yaitu Saksi Oleng , Saksi Anti , Saksi La Ami, Saksi Wa Nursidah , Sdri.Nur Hajrah dan berangkat dari Pare-Pare menuju Nunukan.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja dan juga bukan bagian dari perusahaan penyalur tenaga kerja, dan Terdakwa tidak mengetahui siapa yang merekrut dan menempatkan ke 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah Saripata Sandakan (Malaysia) dan didaerah Ladang Sabah Sandakan (Malaysia), Terdakwa hanya membantu memfasilitasi keberangkatan 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur dan nantinya Terdakwa akan memperoleh keuntungan jika berhasil memberangkatkan ke 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut dari Kab. Nunukan menuju ke luar Negeri Malaysia yakni sebesar RM. 4.400 (empat ribu empat ratus ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp. 16.280.000 (enam belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan Terdakwa terima jika ke 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut berhasil sampai di Malaysia Terdakwa merupakan orang perseorangan yang memberangkatkan pekerja dari Indonesia ke luar negeri.
  • Bahwa Terdakwa hendak memberangkatkan 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur menuju Luar Negeri (Malaysia) yang bertujuan untuk bekerja di Perusahaan Kelapa Sawit namun para 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur tersebut tidak memenuhi Persyaratan yang dbutuhkan untuk bekerja di luar negeri sebagaiman diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yakni Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun , Memiliki kompetensi , Sehat jasmani dan rohani , Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial , Memiliki dokumen lengkap yang di persyaratkan untuk bekerja diluar negeri yang terdiri atas (Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah ; Surat keterangan ijin suami atau istri ; ijin orang tua atau ijin wali yang diketahui oleh kepala desa ; Sertifikat kompetensi kerja ; Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi ; Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat ; Visa Kerja ; Perjanjian Penempatan PMI ; Perjanjian Kerja dan EKTKLN (Elektronik kartu tenaga kerja luar Negri) )
  • Bahwa pada saat dirazia dan dilakukan Pemeriksaan oleh Pihak Kepolisan para 4 (empat) orang CPMI dan 1 (satu) anak dibawah umur hanya membawa 2 lembar kartu I-KAD Malaysia an. SAIDU OLENG, 1 lembar kartu I-KAD Malaysia an. SALEH ANTI, 1 lembar kertas photo copy paspor an. OLENG SAIDU , 2 lembar kartu Vaksinasi Covid-19 Malaysia an. OLENG dan ANTI SALEH sebagai dokumen dan tidak bisa menunjukkan dokumen maupun izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Bekerja sebagai CPMI di Luar Negeri (Malaysia)

      -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perkerja Migran Indonesia jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  • 2 (dua) lembar kartu I-KAD Malaysia An. SAIDU OLENG;
  • 1 (satu) lembar kertas Photo Copy Paspor An. OLENG SAIDU;
  • 1 (satu) lembar kartu Vaksinasi Covid-19 Malaysia An. OLENG SAIDU;
  • 1 (satu) lembar kartu I-KAD Malaysia An. ANTI SALEH;
  • 2 (dua) lembar kartu Vaksinasi Covid-19 Malaysia An. ANTI SALEH;
  • 1 (satu) unit HP VIVO Y16 warna kuning;
  • 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG 106 warna putih;

 

Pihak Dipublikasikan Ya