Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.B/2025/PN Nnk AFPRYANTO SIHALOHO, S.H. SAMIRUDDIN Als BANA Bin LANIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 329/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2826/O.5.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFPRYANTO SIHALOHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIRUDDIN Als BANA Bin LANIATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa SAMIRUDDIN als BANA Bin LANIATI, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di CV. Dealer HONDA 8 JAYA yang berada di Jl. TVRI Rt.- Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa sedang melakukan service motor di Dealer 8 Jaya Motor Jl. TVRI RT. 006, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, saat sedang melakukan service Terdakwa mencari kunci Shock 8 (delapan) lalu Terdakwa menemukan kunci shock 8 (delapan) di tempat teman Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa berkata kepada teman kerja Terdakwa, yaitu Saksi MUHAMMAD ALI ILHAM als ALI Bin NASUL “KALAU HABIS PINJAM KUNCI DIKEMBALIKAN YA”, lalu pada saat Terdakwa menegur Saksi Ali, Saksi DILLA Bin NIRWAN berada di dekat Terdakwa dan merasa tersinggung atas perkataan Terdakwa yang membuat Saksi DILLA Bin NIRWAN menegur Terdakwa dengan berkata “JANGAN NGOMONG BEGITU”, lalu Terdakwa menjawab “NDA ADA AKU BICARA SAMA KAU YA, SINI KAU SINI” (sambil memanggil Saksi DILLA Bin NIRWAN), lalu selanjutnya Saksi DILLA Bin NIRWAN datang menghampiri Terdakwa. Pada saat Saksi DILLA Bin NIRWAN berhadapan dengan Terdakwa, Terdakwa langsung mencekik leher Saksi DILLA Bin NIRWAN dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, sementara tangan kanan Terdakwa memegang sebuah alat perkakas berupa Mesin Impact (bor pembuka baut), lalu Saksi DILLA Bin NIRWAN menepis tangan Terdakwa dari leher Saksi DILLA Bin NIRWAN, saat itu juga secara tiba-tiba Terdakwa mengayunkan sebuah alat perkakas berupa Mesin Impact yang ada di tangan kanannya ke arah kepala Saksi DILLA Bin Nirwana sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian belakang kepala Saksi DILLA Bin Nirwan yang menyebabkan luka di bagian kepala belakang Saksi DILLA Bin NIRWAN;
  • Bahwa selanjutnya Saksi DILLA Bin NIRWAN langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DILLA Bin NIRWAN terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-sehari selama kurang lebih 1 (satu) minggu dikarenakan sakit di kepala Saksi DILLA Bin NIRWAN;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 025/VR/RHS/PUSK-NNK/IX/2025 yang dikeluarkan oleh UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Nunukan tanggal 23 September 2025, yang ditandatangani oleh dr. Grace Atun Putri Vebruari (selaku Dokter Pemeriksa), ditemukan luka terbuka di bagian kepala belakang dengan ukuran panjang 2 (dua) cm, lebar 1,8 (satu koma delapan) cm, dan dengan dalam luka 0,5 (nol koma lima) cm dengan kesimpulan luka tersebut diduga akibat kekerasan benda tajam, dan cedera tersebut tidak menjadi halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna putih yang bertuliskan HONDA;
  • 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna putih yang bertuliskan HONDA;
  • 1 (satu) lembar celana Panjang warna putih;
  • 1 (satu) buah impact Alat pembuka buat merk J.LD Tool Warna Hitam Kombinasi Merah;
Pihak Dipublikasikan Ya