| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias CIWANG Bin H. MAPIASSE pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 12.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Sembako di sekitar Lapas Kelas II B Nunukan, Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat dengan MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan April 2025, Terdakwa (Narapidana Narkotika di Lapas Kelas II B Nunukan) menyuruh Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN (Narapidana Narkotika di Lapas Kelas II B Nunukan) yang merupakan Tahanan Pendamping (Tamping)/ Asimilasi Edukasi Program Pembinaan Ketahanan Pangan untuk mengambilkan Narkotika milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) set atau sekira 3,2 (tiga koma dua) gram dengan upah sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dikarenakan Terdakwa mengetahui jika Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN selaku Tamping dapat melakukan kegiatan perkebunan di luar Lapas Kelas II B Nunukan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 Terdakwa yang telah memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr. DIDIT (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyuruh Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN untuk mengambilkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang akan diantar di luar Lapas Kelas IIB Nunukan, dengan menjanjikan upah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), yang kemudian disepakati oleh Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN yang saat itu menjawab “bisa”;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WITA, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dikumpulkan oleh Petugas Lapas Kelas II B Nunukan untuk absen bekerja di luar lingkungan Lapas Kelas II B Nunukan dan sekira pukul 09.00 WITA, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN berganti baju di loker lemari di tempat daur ulang sampah milik Lapas Kelas II B Nunukan dan mengecek Handphone miliknya yang ia sembunyikan di dalam loker. Lalu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN melihat pesan Whatsapp dari Terdakwa yang berkata “nanti ada anggotaku yang telpun“, setelah itu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN melakukan kegiatan mengolah lahan pertanian Lapas dengan membawa Handphone miliknya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN menerima pesan Whatsapp dari nomor MALAYSIA +6011-12013428 yang tidak dikenal dengan isi pesan “aku anggota ciwang, tunggu dulu masih hujan sementara aku masih berteduh“ dan saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN menjawa “iyalah“ kemudian sekira pukul 11.40 WITA, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dihubungi oleh pemilik nomor MALAYSIA +6011-12013428 yang berkata “kita dimana” lalu saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN menjawab “masih dilahan” kemudian pemilik nomor MALAYSIA +6011-12013428 kembali berkata “aku sudah di luar lapas disimpang tiga”, kemudian Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN mengirimkan chat Whatsapp tersebut kepada Terdakwa untuk memastikan apakah benar orang tersebut yang akan mengantar Narkotika jenis Sabu pesanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. DIDIT (DPO) dan memberitahu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN jika benar nomor Malaysia tersebut adalah Sdr. DIDIT yang akan mengantarkan pesanan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa kepada Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN. Setelah itu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN berencana mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dari sdr. DIDIT di disimpang tiga luar Lapas Kelas II B Nunukan;
- Bahwa setelah itu saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN mengajak saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA ke Warung Sembako yang berada di luar Lapas Kelas II B Nunukan Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan alasan untuk membeli rokok. Sesampainya di Warung tersebut saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN meninggalkan saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA dan berjalan ke arah Simpang Tiga untuk pesanan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dari sdr. DIDIT. Sesampainya di Simpang Tiga masih di Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN segera menguhubungi sdr. DIDIT (DPO) dengan berkata “aku sudah disimpang tiga” dan Sdr. DIDIT (DPO) menjawab “aku yang pakek baju merah” lalu saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN berkata “owh iya aku kesitu”, kemudian saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN bertemu dengan sdr. DIDIT (DPO) yang saat itu menunjuk ke arah seng yang berada di Rumah kosong di pinggir Simpang Tiga di Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, tempat dimana Narkotika jenis sabu tersebut disimpan. Selanjutnya Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN mengambil Narkotika jenis Sabu yang ditunjuk oleh sdr. DIDIT (DPO) yang dibungkus dengan plastik hitam berlilit lakban dan memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam tas slempang miliknya lalu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN segera kembali menuju warung dimana saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA menunggu;
- Bahwa sesampainya Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN di Warung Sembako tersebut tidak lama kemudian datang Saksi H. NUR RAHMAT dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN (Petugas BNN Kab. Nunukan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di depan Lapas Nunukan. Selanjutnya Saksi H. NUR RAHMAT dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN beserta anggota BNN Kab. Nunukan lainnya mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA, dan menemukan 1 (satu) buah tas slempang warna biru bertuliskan BUFFBACK yang di dalamnya berisikan plastik hitam berlilit lakban yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan introgasi terhadap Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN diketahui jika Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dari sdr. DIDIT atas perintah dari Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Saksi H. NUR RAHMAT dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN membawa Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA masuk ke dalam Lapas Kelas II B Nunukan dan bertemu dengan Saksi HENDRA Bin (Alm) JUHASENG (Petugas Lapas Kelas II B Nunukan) dan dilakukan pemanggilan terhadap Terdakwa yang kemudian dikumpulkan di Ruang KPLP Lapas Kelas II B Nunukan. Selanjutnya tas slempang milik saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dibuka beserta plastik hitam berlilit lakban yang kemudian diketahui berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu. Dimana Terdakwa saat itu mengakui telah menyuruh saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNN Kab. Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik BNN Provinsi Kalimantan Utara;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyuruh Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. DIDIT (DPO) adalah untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Nunukan Nomor : 45/11012.00/V/2025, tanggal 19 Mei 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI,SH (Penyidik) dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 4 (empat) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 197,15 Gram dan berat bersih (Netto) 195,83 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS41FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 04 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 4 (empat) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat dengan Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa Terdakwa IRWANSYAH Alias CIWANG Bin H. MAPIASSE bersama MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 12.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Sembako di sekitar Lapas Kelas II B Nunukan, Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat dengan MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 Terdakwa (Narapidana Narkotika di Lapas Kelas II B Nunukan) yang telah memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr. DIDIT (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyuruh Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN (Narapidana Narkotika di Lapas Kelas II B Nunukan) yang merupakan Tahanan Pendamping (Tamping)/ Asimilasi Edukasi Program Pembinaan Ketahanan Pangan untuk mengambilkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang akan diantar di luar Lapas Kelas IIB Nunukan, dengan menjanjikan upah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), yang kemudian disepakati oleh Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN yang saat itu menjawab “bisa”;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WITA, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dikumpulkan oleh Petugas Lapas Kelas II B Nunukan untuk absen bekerja di luar lingkungan Lapas Kelas II B Nunukan dan sekira pukul 09.00 WITA, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN berganti baju di loker lemari di tempat daur ulang sampah milik Lapas Kelas II B Nunukan dan mengecek Handphone miliknya yang ia sembunyikan di dalam loker. Lalu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN melihat pesan Whatsapp dari Terdakwa yang berkata “nanti ada anggotaku yang telpun“, setelah itu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN melakukan kegiatan mengolah lahan pertanian Lapas dengan membawa Handphone miliknya;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN menerima pesan Whatsapp dari nomor MALAYSIA +6011-12013428 yang tidak dikenal dengan isi pesan “aku anggota ciwang, tunggu dulu masih hujan sementara aku masih berteduh“ dan saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN menjawa “iyalah“ kemudian sekira pukul 11.40 WITA, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dihubungi oleh pemilik nomor MALAYSIA +6011-12013428 yang berkata “kita dimana” lalu saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN menjawab “masih dilahan” kemudian pemilik nomor MALAYSIA +6011-12013428 kembali berkata “aku sudah di luar lapas disimpang tiga”, kemudian Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN mengirimkan chat Whatsapp tersebut kepada Terdakwa untuk memastikan apakah benar orang tersebut yang akan mengantar Narkotika jenis Sabu pesanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. DIDIT (DPO) dan memberitahu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN jika benar nomor Malaysia tersebut adalah Sdr. DIDIT yang akan mengantarkan pesanan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa kepada Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN. Setelah itu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN berencana mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dari sdr. DIDIT di disimpang tiga luar Lapas Kelas II B Nunukan;
- Bahwa setelah itu saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN mengajak saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA ke Warung Sembako yang berada di luar Lapas Kelas II B Nunukan Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan alasan untuk membeli rokok. Sesampainya di Warung tersebut saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN meninggalkan saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA dan berjalan ke arah Simpang Tiga untuk pesanan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dari sdr. DIDIT. Sesampainya di Simpang Tiga masih di Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN segera menguhubungi sdr. DIDIT (DPO) dengan berkata “aku sudah disimpang tiga” dan Sdr. DIDIT (DPO) menjawab “aku yang pakek baju merah” lalu saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN berkata “owh iya aku kesitu”, kemudian saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN bertemu dengan sdr. DIDIT (DPO) yang saat itu menunjuk ke arah seng yang berada di Rumah kosong di pinggir Simpang Tiga di Jalan Lintas Lapas No.07, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, tempat dimana Narkotika jenis sabu tersebut disimpan. Selanjutnya Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN mengambil Narkotika jenis Sabu yang ditunjuk oleh sdr. DIDIT (DPO) yang dibungkus dengan plastik hitam berlilit lakban dan memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam tas slempang miliknya lalu Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN segera kembali menuju warung dimana saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA menunggu;
- Bahwa sesampainya Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN di Warung Sembako tersebut tidak lama kemudian datang Saksi H. NUR RAHMAT dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN (Petugas BNN Kab. Nunukan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di depan Lapas Nunukan. Selanjutnya Saksi H. NUR RAHMAT dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN beserta anggota BNN Kab. Nunukan lainnya mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA, dan menemukan 1 (satu) buah tas slempang warna biru bertuliskan BUFFBACK yang di dalamnya berisikan plastik hitam berlilit lakban yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan introgasi terhadap Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN diketahui jika Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dari sdr. DIDIT atas perintah dari Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Saksi H. NUR RAHMAT dan Saksi ANTON SURIYADI SIAGIAN membawa Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA masuk ke dalam Lapas Kelas II B Nunukan dan bertemu dengan Saksi HENDRA Bin (Alm) JUHASENG (Petugas Lapas Kelas II B Nunukan) dan dilakukan pemanggilan terhadap Terdakwa yang kemudian dikumpulkan di Ruang KPLP Lapas Kelas II B Nunukan. Selanjutnya tas slempang milik saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dibuka beserta plastik hitam berlilit lakban yang kemudian diketahui berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu. Dimana Terdakwa saat itu mengakui telah menyuruh saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa, Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN dan Saksi YUSOF WIRA Als GONDRONG Bin (Alm) WIRA beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNN Kab. Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik BNN Provinsi Kalimantan Utara;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyuruh Saksi MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. DIDIT (DPO) adalah untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Nunukan Nomor : 45/11012.00/V/2025, tanggal 19 Mei 2025 ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI,SH (Penyidik) dan NUR SANI INDAWATI SYAM (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 4 (empat) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 197,15 Gram dan berat bersih (Netto) 195,83 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS41FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 04 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 4 (empat) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik MUH. ISAM Alias SAM Bin SAMSUDIN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------- |