Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
SUTRISNO ISHAK Als BALANG Anak Dari ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2466/O.5.16/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO ISHAK Als BALANG Anak Dari ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                      ---------- Bahwa Terdakwa SUTRISNO ISHAK als BALANG anak dari ISHAK, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pa’Mering RT01, Desa Pa’Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 09.45 Wita, bertempat di Jalan Pa’Mering RT01, Desa Pa’Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau tepatnya di rumah Terdakwa SUTRISNO ISHAK als BALANG yang tinggal bersama istri nya yang bernama Saksi SERIWATI als SERI dan sedang berunding terkait keinginan menjual narkotika golongan I jenis sabu. Pada pembicaraan tersebut, Terdakwa dan Saksi SERIWATI memutuskan untuk membeli sabu kepada seseorang yang bernama Saudara PENG yang berada di Bakalalan Malaysia, dimana sebelumnya Terdakwa dan Saksi SERIWATI sudah pernah bertemu dengan Saudara PENG saat bekerja bersama di Bakalalan Malaysia, kemudian Saksi SERIWATI langsung menghubungi Saudara PENG untuk dapat membeli sabu, lalu Saksi SERIWATI membuat janji untuk transaksi sabu dengan Saudara PENG di area persawahan yang berada di Bakalalan Malaysia. Kemudian Sekira Pukul 10.00 Wita Terdakwa dan Saksi SERIWATI bergegas untuk menuju ke Bakalalan Malaysia menemui Saudara PENG dengan menggunakan sepeda motor. Sekira Pukul 12.00 waktu setempat, Terdakwa dan Saksi SERIWATI telah tiba di Bakalalan Malaysia dan bertemu dengan Saudara PENG yang telah menunggu kedatangannya di area persawahan. Kemudian Saudara PENG berkata kepada Terdakwa dan Saksi SERIWATI yakni “ada sudah ini (sabu), ada sudah kalian siapkan uangnya?”, lalu dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “ada sudah uangnya, yang harga berapa itu?”, kemudian Saudara PENG berkata “ada yang harga RM400 (empat ratus ringgit Malaysia)”, dan Terdakwa berminat membeli dengan harga tersebut dengan berkata “bagi lah”. Kemudian Saudara PENG mengeluarkan sesuatu dalam tas yang dikenakannya yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran panjang yang berisi sabu lalu memberikannya kepada Saksi SERIWATI dan saat itu juga Saksi SERIWATI menyerahkan uang sebesar RM400 (empat ratus ringgit Malaysia) kepada Saudara PENG. Setelah selesai melakukan transaksi tersebut, Terdakwa dan Saksi SERIWATI bergegas pulang ke rumah. Sekira Pukul 15.00 Wita, Terdakwa dan Saksi SERIWATI tiba di rumahnya kemudian langsung menyimpan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran panjang yang berisi sabu yang di beli dari Saudara PENG ke dalam sebuah tas kain warna hitam putih lalu dimasukkan ke dalam lemari pakaian. Sekira Pukul 18.30 Wita Terdakwa pergi ke rumah Saksi RORI FEBRIZAL als RIZAL dan Terdakwa ditanya oleh Saksi RORI FEBRIAL dengan berkata “ada barang (sabu)?”, lalu Terdakwa menjawab “ada”, kemudian Terdakwa pulang ke rumah. Setelah berada di rumah sekira Pukul 21.00 Wita, Terdakwa bersama dengan Saksi SERIWATI mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran panjang yang berisi sabu di lemari yang telah disimpan sebelumnya untuk dipecah menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran berbeda. Setelah memecah 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, Saksi SERIWATI memasukkan kembali sabu tersebut ke dalam tas kain warna hitam putih lalu disimpan ke lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira Pukul 09.00 Wita terdapat dua orang laki-laki yang datang menemui Terdakwa dirumahnya dengan maksud untuk membeli sabu dan Terdakwa langsung mengarahkan nya kepada Saksi SERIWATI, lalu dua orang laki-laki tersebut membeli sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira Pukul 12.00 Wita Terdakwa dan Saksi SERIWATI kembali di datangi oleh seseorang yakni Saksi RORI FEBRIZAL als RIZAL anak dari JEFRI ISHAK di rumah nya dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu. Pada saat itu Saksi RORI FEBRIZAL hendak membeli sabu kepada Terdakwa dan Saksi SERIWATI dengan harga sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), namun Saksi RORI FEBRIZAL belum memiliki uang tunai, oleh sebab itu Saksi RORI FEBRIZAL menjaminkan barangnya kepada Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone warna abu-abu metalik merk Infinix dengan nomor imei I 357177690161786 dan nomor imei II 3571177690161794. Kemudian Terdakwa dan Saksi SERIWATI menyepakati hal tersebut lalu Saksi SERIWATI bergegas mengambil sabu yang disimpannya dalam tas kain warna hitam putih di lemari pakaian. Selanjutnya Saksi SERIWATI menyerahkan tas kain warna hitam putih berisi sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sedotan plastik ukuran sedang warna putih yang berisi sabu dalam tas tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi RORI FEBRIZAL dan Saksi RORI FEBRIZAL langsung menyerahkan 1 (satu) unit handphone nya kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyerahkan kembali tas kain warna hitam putih berisi sabu dan 1 (satu) unit handphone milik Saksi RORI FEBRIZAL kepada Saksi SERIWATI untuk disimpan, kemudian Terdakwa bergegas keluar rumah meninggalkan Saksi SERIWATI dan Saksi RORI FEBRIZAL lalu kembali ke rumah sekira Pukul 13.00 Wita.
  • Bahwa sekira Pukul 13.20 Wita Saksi SERIWATI berpamitan keluar rumah kepada Terdakwa dengan membawa tas kain warna hitam putih berisi sabu untuk di jual. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Polsek Krayan Polres Nunukan yakni Saksi TEO FERDINAL dan Saksi EDDY SUMITRO DONNI yang terlebih dahulu telah mengamankan Saksi RORI FEBRIZAL serta Saksi SERIWATI dan memperoleh keterangan dari para pelaku terkait keterlibatan Terdakwa dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi RORI FEBRIZAL petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedotan plastik warna hijau yang berisi sabu dalam kotak rokok merk Grow. Adapun 2 (dua) bungkus sedotan plastik warna hijau yang berisi sabu tersebut merupakan milik Saksi RORI FEBRIZAL yang sebelumnya telah dibeli dari Terdakwa dan Saksi SERIWATI. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi SERIWATI dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil warna kuning yang di simpan dalam kotak bekas plastik warna putih serta 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna merah muda berada didalam kotak plastik ukuran kecil warna putih yang juga di simpan dalam tas kain milik Saksi SERIWATI. Kemudian petugas Polisi melakukan pemeriksaan dan interogasi kembali terhadap Saksi SERIWATI lalu  ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang di simpan oleh Saksi SERIWATI dalam sepatu kats warna merah muda dirumahnya. Berdasarkan hasil interogasi kepada Saksi SERIWATI mengakui jika narkotika golongan I jenis sabu tersebut diperoleh dan dibeli di Malaysia bersama dengan Terdakwa hingga menjualnya kepada Saksi RORI FEBRIZAL. Oleh sebab itu, petugas kepolisian turut mengamankan Terdakwa untuk pemerikaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berbeda warna yang ditemukan oleh Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi SERIWATI Als SERI Anak Dari PUI di Jalan Gang H. Tassa RT.004 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05465/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 16890/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,061 gram barang bukti milik Saksi SERIWATI Als SERI Anak dari PUI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16890/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,048 gram;
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berwarna hijau yang ditemukan oleh Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak dari JEFRI ISHAK di Jalan Trans Kalimantan RT.001, Desa Pa’ Mering, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05463/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 16888/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram barang bukti milik Saksi RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak dari JEFRI ISHAK. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16888/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,050 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 52 / 11012.00 / 00 / VI / 2025 tanggal 11 Juni 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Nunukan dengan barang atas nama SERIWATI Als SERI Anak dari PUI yang ditimbang sebanyak 6 (enam) bungkus plastik dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

PACK

0,06 gram

0,03 gram

0,33 gram

2

PACK

0,11 gram

0,03 gram

0,08 gram

3

PACK

0,07 gram

0,03 gram

0,04 gram

4

PACK

0,10 gram

0,02 gram

0,08 gram

5

PACK

0,08 gram

0,02 gram

0,06 gram

6

PACK

0,12 gram

0,02 gram

0,10 gram

JUMLAH

0,39 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 53 / 11012.00 / 00 / VI / 2025 tanggal 11 Juni 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Nunukan dengan barang atas nama RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak dari JEFRI ISHAK yang ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna hijau dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,09 gram

0,01 gram

0,08 gram

2

BB2

0,08 gram

0,01 gram

0,07 gram

JUMLAH

0,15 gram

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin pihak yang berwenang antara lain Departemen Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SUTRISNO ISHAK als BALANG anak dari ISHAK, pada hari Sabtu, tanggal 07 Juni 2025 sekira Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pa’Mering RT01, Desa Pa’Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 09.45 Wita, bertempat di Jalan Pa’Mering RT01, Desa Pa’Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau tepatnya di rumah Terdakwa SUTRISNO ISHAK als BALANG yang tinggal bersama istri nya yang bernama Saksi SERIWATI als SERI dan sedang berunding terkait keinginan menjual narkotika golongan I jenis sabu. Pada pembicaraan tersebut, Terdakwa dan Saksi SERIWATI memutuskan untuk membeli sabu kepada seseorang yang bernama Saudara PENG yang berada di Bakalalan Malaysia, dimana sebelumnya Terdakwa dan Saksi SERIWATI sudah pernah bertemu dengan Saudara PENG saat bekerja bersama di Bakalalan Malaysia, kemudian Saksi SERIWATI langsung menghubungi Saudara PENG untuk dapat membeli sabu, lalu Saksi SERIWATI membuat janji untuk transaksi sabu dengan Saudara PENG di area persawahan yang berada di Bakalalan Malaysia. Kemudian Sekira Pukul 10.00 Wita Terdakwa dan Saksi SERIWATI bergegas untuk menuju ke Bakalalan Malaysia menemui Saudara PENG dengan menggunakan sepeda motor. Sekira Pukul 12.00 waktu setempat, Terdakwa dan Saksi SERIWATI telah tiba di Bakalalan Malaysia dan bertemu dengan Saudara PENG yang telah menunggu kedatangannya di area persawahan. Kemudian Saudara PENG berkata kepada Terdakwa dan Saksi SERIWATI yakni “ada sudah ini (sabu), ada sudah kalian siapkan uangnya?”, lalu dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “ada sudah uangnya, yang harga berapa itu?”, kemudian Saudara PENG berkata “ada yang harga RM400 (empat ratus ringgit Malaysia)”, dan Terdakwa berminat membeli dengan harga tersebut dengan berkata “bagi lah”. Kemudian Saudara PENG mengeluarkan sesuatu dalam tas yang dikenakannya yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran panjang yang berisi sabu lalu memberikannya kepada Saksi SERIWATI dan saat itu juga Saksi SERIWATI menyerahkan uang sebesar RM400 (empat ratus ringgit Malaysia) kepada Saudara PENG. Setelah selesai melakukan transaksi tersebut, Terdakwa dan Saksi SERIWATI bergegas pulang ke rumah. Sekira Pukul 15.00 Wita, Terdakwa dan Saksi SERIWATI tiba di rumahnya kemudian langsung menyimpan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran panjang yang berisi sabu yang di beli dari Saudara PENG ke dalam sebuah tas kain warna hitam putih lalu dimasukkan ke dalam lemari pakaian. Sekira Pukul 18.30 Wita Terdakwa pergi ke rumah Saksi RORI FEBRIZAL als RIZAL dan Terdakwa ditanya oleh Saksi RORI FEBRIAL dengan berkata “ada barang (sabu)?”, lalu Terdakwa menjawab “ada”, kemudian Terdakwa pulang ke rumah. Setelah berada di rumah sekira Pukul 21.00 Wita, Terdakwa bersama dengan Saksi SERIWATI mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran panjang yang berisi sabu di lemari yang telah disimpan sebelumnya untuk dipecah menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran berbeda. Setelah memecah 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, Saksi SERIWATI memasukkan kembali sabu tersebut ke dalam tas kain warna hitam putih lalu disimpan ke lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira Pukul 09.00 Wita terdapat dua orang laki-laki yang datang menemui Terdakwa dirumahnya dengan maksud untuk membeli sabu dan Terdakwa langsung mengarahkan nya kepada Saksi SERIWATI, lalu dua orang laki-laki tersebut membeli sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira Pukul 12.00 Wita Terdakwa dan Saksi SERIWATI kembali di datangi oleh seseorang yakni Saksi RORI FEBRIZAL als RIZAL anak dari JEFRI ISHAK di rumah nya dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu. Pada saat itu Saksi RORI FEBRIZAL hendak membeli sabu kepada Terdakwa dan Saksi SERIWATI dengan harga sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), namun Saksi RORI FEBRIZAL belum memiliki uang tunai, oleh sebab itu Saksi RORI FEBRIZAL menjaminkan barangnya kepada Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone warna abu-abu metalik merk Infinix dengan nomor imei I 357177690161786 dan nomor imei II 3571177690161794. Kemudian Terdakwa dan Saksi SERIWATI menyepakati hal tersebut lalu Saksi SERIWATI bergegas mengambil sabu yang disimpannya dalam tas kain warna hitam putih di lemari pakaian. Selanjutnya Saksi SERIWATI menyerahkan tas kain warna hitam putih berisi sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sedotan plastik ukuran sedang warna putih yang berisi sabu dalam tas tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi RORI FEBRIZAL dan Saksi RORI FEBRIZAL langsung menyerahkan                    1 (satu) unit handphone nya kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyerahkan kembali tas kain warna hitam putih berisi sabu dan 1 (satu) unit handphone milik Saksi RORI FEBRIZAL kepada Saksi SERIWATI untuk disimpan, kemudian Terdakwa bergegas keluar rumah meninggalkan Saksi SERIWATI dan Saksi RORI FEBRIZAL lalu kembali ke rumah sekira Pukul 13.00 Wita.
  • Bahwa sekira Pukul 13.20 Wita Saksi SERIWATI berpamitan keluar rumah kepada Terdakwa dengan membawa tas kain warna hitam putih berisi sabu untuk di jual. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Polsek Krayan Polres Nunukan yakni Saksi TEO FERDINAL dan Saksi EDDY SUMITRO DONNI yang terlebih dahulu telah mengamankan Saksi RORI FEBRIZAL serta Saksi SERIWATI dan memperoleh keterangan dari para pelaku terkait keterlibatan Terdakwa dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi RORI FEBRIZAL petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedotan plastik warna hijau yang berisi sabu dalam kotak rokok merk Grow. Adapun 2 (dua) bungkus sedotan plastik warna hijau yang berisi sabu tersebut merupakan milik Saksi RORI FEBRIZAL yang sebelumnya telah dibeli dari Terdakwa dan Saksi SERIWATI. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi SERIWATI dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil warna kuning yang di simpan dalam kotak bekas plastik warna putih serta 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna merah muda berada didalam kotak plastik ukuran kecil warna putih yang juga di simpan dalam tas kain milik Saksi SERIWATI. Kemudian petugas Polisi melakukan pemeriksaan dan interogasi kembali terhadap Saksi SERIWATI lalu  ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang di simpan oleh Saksi SERIWATI dalam sepatu kats warna merah muda dirumahnya. Berdasarkan hasil interogasi kepada Saksi SERIWATI mengakui jika narkotika golongan I jenis sabu tersebut diperoleh dan dibeli di Malaysia bersama dengan Terdakwa hingga menjualnya kepada Saksi RORI FEBRIZAL. Oleh sebab itu, petugas kepolisian turut mengamankan Terdakwa untuk pemerikaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berbeda warna yang ditemukan oleh Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi SERIWATI Als SERI Anak Dari PUI di Jalan Gang H. Tassa RT.004 Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05465/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 16890/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,061 gram barang bukti milik Saksi SERIWATI Als SERI Anak dari PUI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16890/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,048 gram;
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil berwarna hijau yang ditemukan oleh Saksi EDDY SUMITRO DONNY dan Saksi TEO FARDINAL pada saat melakukan penangkapan terhadap Saksi RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak dari JEFRI ISHAK di Jalan Trans Kalimantan RT.001, Desa Pa’ Mering, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05463/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 16888/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram barang bukti milik Saksi RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak dari JEFRI ISHAK. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16888/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,050 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 52 / 11012.00 / 00 / VI / 2025 tanggal 11 Juni 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Nunukan dengan barang atas nama SERIWATI Als SERI Anak dari PUI yang ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

PACK

0,06 gram

0,03 gram

0,33 gram

2

PACK

0,11 gram

0,03 gram

0,08 gram

3

PACK

0,07 gram

0,03 gram

0,04 gram

4

PACK

0,10 gram

0,02 gram

0,08 gram

5

PACK

0,08 gram

0,02 gram

0,06 gram

6

PACK

0,12 gram

0,02 gram

0,10 gram

JUMLAH

0,39 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 53 / 11012.00 / 00 / VI / 2025 tanggal 11 Juni 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Nunukan dengan barang atas nama RORI FEBRIZAL Als RIZAL Anak dari JEFRI ISHAK yang ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna hijau dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,09 gram

0,01 gram

0,08 gram

2

BB2

0,08 gram

0,01 gram

0,07 gram

JUMLAH

0,15 gram

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin pihak yang berwenang antara lain Departemen Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya