Dakwaan |
PERTAMA :
----------- Bahwa Terdakwa SAIFUL Bin LATIWA, pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 19.00 WITA atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel milik Saudara SAMSIR, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang sebelumnya di bulan Februari 2025 pernah berhasil menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu milik Saudara NINGKEN Alias KENZA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2025, kembali dihubungi via telefon oleh Saudara NINGKEN Alias KENZA, dan Terdakwa diminta untuk menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara NINGKEN Alias KENZA tersebut, yang mana saat itu Terdakwa bersedia dan menerima penawaran dari Saudara NINGKEN Alias KENZA tersebut, sehingga Terdakwa pun mengatur janji bertemu dengan Saudara NINGKEN Alias KENZA di rumah Saudara AIDIL yang terletak di Desa Padaidi;
- Bahwa setelah berada di rumah Saudara AIDIL, Terdakwa kemudian mendapati rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ada orang, sehingga Terdakwa memutuskan untuk menunggu kedatangan dari Saudara NINGKEN Alias KENZA, sampai akhirnya datang lah Saudara NINGKEN Alias KENZA yang pada saat itu langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan ukuran sedang yang beratnya kurang lebih 12 (dua belas) gram. Adapun saat itu Terdakwa diminta oleh Saudara NINGKEN Alias KENZA untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah), apabila keseluruhan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah habis terjual;
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara NINGKEN Alias KENZA, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya yang ada di Desa Tanjung Karang dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya di rumahnya itulah Terdakwa membagi Narkotikanya menjadi 3 (tiga) bungkus, yang mana tiap-tiap bungkusnya memiliki berat kurang lebih 4 (empat) gram dan dari 3 (tiga) bungkus tersebut, 2 (dua) di antaranya Terdakwa bagi menjadi potongan paket kecil siap edar yang di kemas menggunakan sedotan plastik berwarna merah. Adapun tiap paket kecil tersebut, dalam tempo 2 (dua) hari telah laku terjual seluruhnya, yang mana Terdakwa menjualnya dengan harga bervariasi antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga dari total penjualan yang telah dilakukan, Terdakwa berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) telah di transfer ke Saudara NINGKEN Alias KENZA, lalu sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiha), Terdakwa gunakan untuk bermain judi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa kemudian di hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam bengkel milik Saudara SAMSIR, sedang ngobrol dengan Saksi MUHAMMAD ISYAM, kemudian di datangi oleh Saksi RASWAN dengan maksud membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa pun mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus sedotan plastik kecil, dari sebuah kotak rokok yang terbuat dari besi, kemudian meminta Saksi MUHAMMAD ISYAM yang menyerahkan 1 (satu) paket tersebut kepada Saksi RASWAN, yang mana pada saat Saksi MUHAMMAD ISYAM menyerahkan 1 (satu) paket tersebut, Saksi RASWAN juga menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD ISYAM sebelum akhinya pergi meninggalkan tempat tersebut, sementara uang yang telah diterima Saksi MUHAMMAD ISYAM tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa yang saat itu masih berada di dalam bengkel milik Saudara SAMSIR, bermaksud kembali membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang tersisa menjadi paketan Narkotika yang siap edar, dengan mempersiapkan beberapa batang sedotan pelastik berwarna biru, gunting kecil dan korek api, kemudian memanggil Saksi MUHAMMAD ISYAM untuk masuk ke dalam bengkel Saudara SAMSIR untuk membantu dirinya mengemas Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi paketan kecil siap edar, sehingga Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ISYAM saat itu berhasil mengubah 1 (satu) bungkus ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu menjadi 20 (dua puluh) paketan kecil siap edar yang dikemas ke dalam sedotan plastik warna biru, dan setelahnya Terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam kotak rokok yang terbuat dari besi;
- Bahwa berselang beberajam kemudian, yakni sekitar pukul 22.30, Terdakwa di datangi oleh Saudara NANANG yang bermaksud membeli Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saudara NANANG, dan menerima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayarannya, sehingga Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki Terdakwa tersisa 19 (sembilan belas) paketan kecil siap edar yang dikemas ke dalam sedotan plastik warna biru;
- Bahwa atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Satuan RESNARKOBA Polres Nunukan, di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF, mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Terdakwa, kemudian sekitar pukul 12.45 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta Saksi MUHAMMAD ISYAM dan Saksi RASWAN yang kebetulan ada di sekitar bengkel Saudara SAMSIR, yang mana pada saat itu tidak ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu pada diri Terdakwa, namun setelah dilakukan penggeledahan, barulah Saksi MERLIN bersama Saksi SYAMSUL MA’RIF menemukan sebuah tempat kacamata merek “gosave’ di atas rak sepatu, kemudian setelah membuka tempat kacamata tersebut, di dalamnya terdapat kotak rokok yang terbuat dari besi tempat Terdakwa menyimpan 19 (sembilan belas) paketan kecil Narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang dikemas ke dalam sedotan plastik warna biru, sehingga Terdakwa bersama Narkotika tersebut langsung diamankan ke Polres Nunukan;
- Bahwa adapun paket Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa yang ditemukan Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF tersebut, diketahui memiliki berat netto sebesar 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram, berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 25 / 11012.00 / III / 2025, tanggal 10 Maret 2025;
- Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram tersebut setelah disisihkan kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda, diketahui positif mengandung METAMFETAMINA, yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0091, tanggal 16 April 2025. Adapun METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61;
- Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latarbelakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan status tidak tamat, serta kesehariannya bekerja sebagai nelayan rumput laut, dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
----------- Perbuatan Terdakwa SAIFUL Bin LATIWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa SAIFUL Bin LATIWA, pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 19.00 WITA atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel milik Saudara SAMSIR, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika Tim Opsnal Satuan RESNARKOBA Polres Nunukan, di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF, mendapatkan informasi masyarakat terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Terdakwa, kemudian sekitar pukul 12.45 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta Saksi MUHAMMAD ISYAM dan Saksi RASWAN yang kebetulan ada di sekitar bengkel Saudara SAMSIR, yang mana pada saat itu tidak ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu pada diri Terdakwa, namun setelah dilakukan penggeledahan, barulah Saksi MERLIN bersama Saksi SYAMSUL MA’RIF menemukan sebuah tempat kacamata merek “gosave’ di atas rak sepatu, kemudian setelah membuka tempat kacamata tersebut, di dalamnya terdapat kotak rokok yang terbuat dari besi tempat Terdakwa menyimpan 19 (sembilan belas) paketan kecil Narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang dikemas ke dalam sedotan plastik warna biru, yang mana pada saat itu juga di akui oleh Terdakwa bahwa Narktoika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya;
- Bahwa adapun paket Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa yang ditemukan Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL MA’RIF tersebut, diketahui memiliki berat netto sebesar 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram, berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 25 / 11012.00 / III / 2025, tanggal 10 Maret 2025;
- Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram tersebut setelah disisihkan kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda, diketahui positif mengandung METAMFETAMINA, yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0091, tanggal 16 April 2025. Adapun METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61;
- Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari Terdakwa tersebut, sebelumnya Terdakwa peroleh dari Saudara NIGKEN Alias KENZA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), yang mana pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2025, Terdakwa dihubungi via telefon oleh Saudara NINGKEN Alias KENZA, dan Terdakwa diminta untuk menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara NINGKEN Alias KENZA tersebut, yang mana saat itu Terdakwa bersedia dan menerima penawaran dari Saudara NINGKEN Alias KENZA tersebut, sehingga Terdakwa pun mengatur janji bertemu dengan Saudara NINGKEN Alias KENZA di rumah Saudara AIDIL yang terletak di Desa Padaidi;
- Bahwa setelah berada di rumah Saudara AIDIL, Terdakwa kemudian mendapati rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ada orang, sehingga Terdakwa memutuskan untuk menunggu kedatangan dari Saudara NINGKEN Alias KENZA, sampai akhirnya datang lah Saudara NINGKEN Alias KENZA yang pada saat itu langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan ukuran sedang yang beratnya kurang lebih 12 (dua belas) gram. Adapun saat itu Terdakwa diminta oleh Saudara NINGKEN Alias KENZA untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah), apabila keseluruhan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah habis terjual;
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara NINGKEN Alias KENZA, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya yang ada di Desa Tanjung Karang dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya di rumahnya itulah Terdakwa membagi Narkotikanya menjadi 3 (tiga) bungkus, yang mana tiap-tiap bungkusnya memiliki berat kurang lebih 4 (empat) gram dan dari 3 (tiga) bungkus tersebut, 2 (dua) di antaranya Terdakwa bagi menjadi potongan paket kecil siap edar yang di kemas menggunakan sedotan plastik berwarna merah. Adapun tiap paket kecil tersebut, dalam tempo 2 (dua) hari telah laku terjual seluruhnya, yang mana Terdakwa menjualnya dengan harga bervariasi antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga dari total penjualan yang telah dilakukan, Terdakwa berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dan sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) telah di transfer ke Saudara NINGKEN Alias KENZA, lalu sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiha), Terdakwa gunakan untuk bermain judi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa kemudian di hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam bengkel milik Saudara SAMSIR, sedang ngobrol dengan Saksi MUHAMMAD ISYAM, kemudian di datangi oleh Saksi RASWAN dengan maksud membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa pun mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus sedotan plastik kecil, dari sebuah kotak rokok yang terbuat dari besi, kemudian meminta Saksi MUHAMMAD ISYAM yang menyerahkan 1 (satu) paket tersebut kepada Saksi RASWAN, yang mana pada saat Saksi MUHAMMAD ISYAM menyerahkan 1 (satu) paket tersebut, Saksi RASWAN juga menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD ISYAM sebelum akhinya pergi meninggalkan tempat tersebut, sementara uang yang telah diterima Saksi MUHAMMAD ISYAM tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa yang saat itu masih berada di dalam bengkel milik Saudara SAMSIR, bermaksud kembali membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang tersisa menjadi paketan Narkotika yang siap edar, dengan mempersiapkan beberapa batang sedotan pelastik berwarna biru, gunting kecil dan korek api, kemudian memanggil Saksi MUHAMMAD ISYAM untuk masuk ke dalam bengkel Saudara SAMSIR untuk membantu dirinya mengemas Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi paketan kecil siap edar, sehingga Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ISYAM saat itu berhasil mengubah 1 (satu) bungkus ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu menjadi 20 (dua puluh) paketan kecil siap edar yang dikemas ke dalam sedotan plastik warna biru, dan setelahnya Terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam kotak rokok yang terbuat dari besi;
- Bahwa berselang beberajam kemudian, yakni sekitar pukul 22.30, Terdakwa di datangi oleh Saudara NANANG yang bermaksud membeli Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saudara NANANG, dan menerima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayarannya, sehingga Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki Terdakwa tersisa 19 (sembilan belas) paketan kecil siap edar yang dikemas ke dalam sedotan plastik warna biru;
- Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latarbelakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan status tidak tamat, serta kesehariannya bekerja sebagai nelayan rumput laut, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Perbuatan Terdakwa SAIFUL Bin LATIWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |