Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
4.HANDRYADI SINAGA, S.H.
5.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3022/O.5.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
4HANDRYADI SINAGA, S.H.
5FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm), pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Aji Putri Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus tahun 2025 sekira puku; 12.20 Wita, Terdakwa AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm) menuju ke rumah Saudara CULLANG (DPO) yang berada di Jembatan Aji Putri Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov.Kaltara dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu. Setelah tiba dirumah Saudara CULLANG dan bertemu dengannya, Terdakwa langsung menyampaikan ingin membeli sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Saudara CULLANG langsung memerintah Terdakwa untuk menyerahkan uangnya untuk dapat memperoleh sabu dan menyuruh Terdakwa untuk pulang ke rumah menunggu sabu yang nantinya akan diantarkan oleh Saudara CULLANG. Kemudian Terdakwa menyepakati hal tersebut dan bergegas pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Cik Di Tiro (Porsas) Rt.019 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara; Selanjutnya sekira puku; 13.00 Wita, saat Terdakwa duduk santai didepan rumah nya, seketika datang Saudara CULLANG membawakan Terdakwa sabu yang dibeli seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan. Setelah Terdakwa menerima sabu tersebut, Saudara CULLANG langsung bergegas meninggalkan Terdakwa. Terdakwa menyimpan sabu nya ke dalam dompet warna coklat merk “CLASSIC” dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa, lalu celana yang berisi sabu tersebut Terdakwa gantung di samping lemari yang berada di dalam kamar, lalu Terdakwa pergi bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Tunon Taka.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa selesai bekerja dan kembali pulang menuju ke rumahnya untuk beristirahat. Kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa hendak keluar berkumpul bersama teman di depan rumahnya, namun terlebih dahulu Terdakwa mengambil sabu nya yang sebelumnya disimpan dalam kentong celana yang tergantung di kamar lalu membawa sabu tersebut. Selanjutnya saat waktu telah menunjukkan pukul 01.00 Wita atau tepatnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, Terdakwa melihat petugas kepolisian dari Polres Nunukan yang sedang melaksanakan patroli rutin kemudian merasa panik karena terdapat sabu yang disimpan dalam dompetnya, lalu Terdakwa bergegas ke bagian samping rumah nya untuk menghindari pemeriksaan petugas kepolisian, lalu Terdakwa berpura-pura sedang duduk santai di sebuah kursi yang berada di samping rumahnya, kemudian Terdakwa bergegas menyembunyikan dompet nya yang berisi sabu di bawa kursi agar tidak ditemukan oleh petugas kepolisian. Namun pada saat Terdakwa menyembunyikan dompet nya yang berisi sabu, salah seorang petugas kepolisian melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu petugas kepolisian menghampiri Terdakwa dan bertanya tentang barang yang disembunyikan oleh Terdakwa dibawah kursi tersebut. Kemudian petugas kepolisian menyalakan senter nya lalu mengarahkan Cahaya ke bawah kolong kursi yang diduduki oleh Terdakwa dan melihat sebuah dompet warna coklat merk “CLASSIC” milik Terdakwa. Saat itu Terdakwa merasa ketakutan dan panik oleh karena petugas kepolisian menemukan dompetnya yang berisi sabu, sehingga Terdakwa memilih untuk langsung melarikan diri, namun Terdakwa langsung dikejar oleh petugas kepolisian dan berhasil ditangkap. Kemudian Terdakwa dibawa petugas kepolisian ke tempat ia menyembunyikan dompetnya, dan diinterogasi terkait kepemilikan dompet tersebut, lalu Terdakwa mengakui jika dompet itu adalah miliknya. Kemudian Terdakwa menyaksikan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut, lalu petugas kepolisian menemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu.Selanjutnya Terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian jika barang tersebut adalah miliknya sendiri, kemudian Terdakwa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07875/NNF/2025 tanggal 1 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 25819/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram barang bukti milik AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 25819/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 64/11012.00/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat netto ±0,61 (nol koma enam belas) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,40

0,01

0,39

2

BB2

0,23

0,01

0,22

JUMLAH

0,61 gram

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

---------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cik Di Tiro (Porsas) RT.019 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada  hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wita saat Terdakwa sedang berada didepan rumahnya di Jalan Cik Di Tiro (Porsas) RT.019 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa melihat petugas kepolisian dari Polres Nunukan yang sedang melaksanakan patroli rutin kemudian merasa panik karena terdapat narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan milik Terdakwa yang disimpan dalam dompetnya, lalu Terdakwa bergegas ke bagian samping rumah nya untuk menghindari pemeriksaan petugas kepolisian, lalu Terdakwa berpura-pura sedang duduk santai di sebuah kursi yang berada di samping rumahnya, kemudian Terdakwa menyembunyikan dompet nya yang berisi sabu di bawa kursi agar tidak ditemukan oleh petugas kepolisian. Namun pada saat Terdakwa menyembunyikan dompet nya yang berisi sabu, salah seorang petugas kepolisian melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu petugas kepolisian menghampiri Terdakwa dan bertanya tentang barang yang disembunyikan oleh Terdakwa dibawah kursi tersebut. Kemudian petugas kepolisian menyalakan senter nya lalu mengarahkan Cahaya ke bawah kolong kursi yang diduduki oleh Terdakwa dan melihat sebuah dompet warna coklat merk “CLASSIC” milik Terdakwa. Saat itu Terdakwa merasa ketakutan dan panik oleh karena petugas kepolisian menemukan dompetnya yang berisi sabu, sehingga Terdakwa memilih untuk langsung melarikan diri, namun Terdakwa langsung dikejar oleh petugas kepolisian dan berhasil ditangkap. Kemudian Terdakwa dibawa petugas kepolisian ke tempat ia menyembunyikan dompetnya, dan diinterogasi terkait kepemilikan dompet tersebut, lalu Terdakwa mengakui jika dompet itu adalah miliknya. Kemudian Terdakwa menyaksikan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut, lalu petugas kepolisian menemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu. Selanjutnya Terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian jika barang tersebut adalah miliknya sendiri, kemudian Terdakwa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07875/NNF/2025 tanggal 1 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 25819/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram barang bukti milik AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 25819/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 64/11012.00/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat netto ±0,61 (nol koma enam belas) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,40

0,01

0,39

2

BB2

0,23

0,01

0,22

JUMLAH

0,61 gram

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm), pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cik Di Tiro (Porsas) RT.019 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus tahun 2025 sekira puku; 12.20 Wita, Terdakwa AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm) menuju ke rumah Saudara CULLANG (DPO) yang berada di Jembatan Aji Putri Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov.Kaltara dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu. Setelah tiba dirumah Saudara CULLANG dan bertemu dengannya, Terdakwa langsung menyampaikan ingin membeli sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Saudara CULLANG langsung memerintah Terdakwa untuk menyerahkan uangnya untuk dapat memperoleh sabu dan menyuruh Terdakwa untuk pulang ke rumah menunggu sabu yang nantinya akan diantarkan oleh Saudara CULLANG. Kemudian Terdakwa menyepakati hal tersebut dan bergegas pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Cik Di Tiro (Porsas) Rt.019 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara; Selanjutnya sekira puku; 13.00 Wita, saat Terdakwa duduk santai didepan rumah nya, seketika datang Saudara CULLANG membawakan Terdakwa sabu yang dibeli seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan. Setelah Terdakwa menerima sabu tersebut, Saudara CULLANG langsung bergegas meninggalkan Terdakwa, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju ke dapur. Setelah berada di dapur, Terdakwa langsung menggunakan atau mengkonsumsi sebagian sabu tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi, Terdakwa menyimpan sabu nya ke dalam dompet warna coklat merk “CLASSIC” dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa, lalu celana yang berisi sabu tersebut Terdakwa gantung di samping lemari yang berada di dalam kamar, lalu Terdakwa pergi bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Tunon Taka.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa selesai bekerja dan kembali pulang menuju ke rumahnya untuk beristirahat. Kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa hendak keluar berkumpul bersama teman di depan rumahnya, namun terlebih dahulu Terdakwa mengambil sabu nya yang sebelumnya disimpan dalam kentong celana yang tergantung di kamar lalu membawa sabu tersebut. Selanjutnya saat waktu telah menunjukkan pukul 01.00 Wita atau tepatnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, Terdakwa melihat petugas kepolisian dari Polres Nunukan yang sedang melaksanakan patroli rutin kemudian merasa panik karena terdapat sabu yang disimpan dalam dompetnya, lalu Terdakwa bergegas ke bagian samping rumah nya untuk menghindari pemeriksaan petugas kepolisian, lalu Terdakwa berpura-pura sedang duduk santai di sebuah kursi yang berada di samping rumahnya, kemudian Terdakwa bergegas menyembunyikan dompet nya yang berisi sabu di bawa kursi agar tidak ditemukan oleh petugas kepolisian. Namun pada saat Terdakwa menyembunyikan dompet nya yang berisi sabu, salah seorang petugas kepolisian melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu petugas kepolisian menghampiri Terdakwa dan bertanya tentang barang yang disembunyikan oleh Terdakwa dibawah kursi tersebut. Kemudian petugas kepolisian menyalakan senter nya lalu mengarahkan Cahaya ke bawah kolong kursi yang diduduki oleh Terdakwa dan melihat sebuah dompet warna coklat merk “CLASSIC” milik Terdakwa. Saat itu Terdakwa merasa ketakutan dan panik oleh karena petugas kepolisian menemukan dompetnya yang berisi sabu, sehingga Terdakwa memilih untuk langsung melarikan diri, namun Terdakwa langsung dikejar oleh petugas kepolisian dan berhasil ditangkap. Kemudian Terdakwa dibawa petugas kepolisian ke tempat ia menyembunyikan dompetnya, dan diinterogasi terkait kepemilikan dompet tersebut, lalu Terdakwa mengakui jika dompet itu adalah miliknya. Kemudian Terdakwa menyaksikan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut, lalu petugas kepolisian menemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu.Selanjutnya Terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian jika barang tersebut adalah miliknya sendiri, kemudian Terdakwa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi sabu yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07875/NNF/2025 tanggal 1 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 25819/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram barang bukti milik AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 25819/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 64/11012.00/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan dengan barang yang ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat netto ±0,61 (nol koma enam belas) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,40

0,01

0,39

2

BB2

0,23

0,01

0,22

JUMLAH

0,61 gram

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/176/VIII/2025/Si-Dokkes tanggal 11 Agustus 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. FANYTHA LIBRA KARMILA selaku dokter pemeriksa pada Dokkes Polres Nunukan, diterangkan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap seorang laki-laki bernama AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm) dengan hasil pemeriksaan urine positif MAMP (Methampetamin) dan AMP (amphetamine) sehingga disimpulkan Terdakwa terindikasi mengkonsumsi narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/405/XII/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 5 Desember 2025 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm) yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Kepala BNNK Nunukan, telah dilakukan Asesmen terhadap AKBAR SERA Als AKBAR Bin SYAHRIL (Alm) dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis dengan pola penggunaan situasional. Yang bersangkutan tidak didapati terindikasi terlibat dalam jaringan narkotika. Perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga  Rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun Masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Gol. I jenis sabu, tidak ada memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya