Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Nnk 4.Amrizal R. Riza, S.H.
5.Dwi Putri Lestari, S.H.
6.Adi Setya Desta Landya, S.H.
LUKMAN Als LUKE Bin BADE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-138/O.4.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amrizal R. Riza, S.H.
2Dwi Putri Lestari, S.H.
3Adi Setya Desta Landya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Als LUKE Bin BADE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN, S.H.LUKMAN Als LUKE Bin BADE (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa LUKMAN Als LUKE Bin BADE (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dermaga Penyebrangan Jamaker Jalan Liem Hie Djung Kelurahan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan November 2023 saat Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA pulang dari Malaysia menuju Kabupaten Nunukan, Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA berkenalan dengan  terdakwa, selanjutnya Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA menanyakan apakah terdakwa bisa membantu menguruskan keberangkatan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA beserta anak dan istrinya ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dan dijawab oleh terdakwa “iya saya bisa uruskan itu keberangkatan dari Nunukan ke Malaysia “, lalu pada tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama dengan istri Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA yakni Saksi WAHYUNI dan 1 (satu) orang anaknya berangkat dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan menuju ke Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan akan menuju ke Negara Malaysia untuk bekerja di Perusahaan Heng Ann Cocoa Plantation dengan upah sebesar RM.50 atau setara dengan Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari,  kemudian setelah sampai di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA menghubungi terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi SURIADI Als ADI yang bekerja sebagai buruh pelabuhan untuk menemui Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA, setelah bertemu lalu Saksi SURIADI Als ADI mengantarkan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA beserta istri dan anaknya kepada terdakwa yang saat itu sedang menunggu di parkiran mobil. Selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA beserta istri dan anaknya dengan menggunakan mobil Angkutan Umum merk Suzuki Type Carry No Pol KU 1235 NU menuju ke Dermaga Penyebrangan Jamaker Jalan Liem Hie Djung untuk di sebrangkan ke Dermaga bambangan sebatik. Setelah sampai di dermaga Penyebrangan Jamaker lalu Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA memberikan uang sebesar Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu) kepada terdakwa. Selanjutnya Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama istri dan anaknya menunggu speedboat yang akan menyebrangkan ke Dermaga Bambangan Sebatik;
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WITA, saat Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama istri dan anaknya menunggu speedboat untuk menyeberang ke Sebatik, saksi IQBA dan saksi MUHAMMAD IQROOM yang merupakan Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Kaltara mendatangi ketiganya dengan maksud tujuan untuk mengantisipasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mendapati 3 (tiga) orang penumpang dengan tujuan Malaysia tanpa disertai dokumen sebagaimana tersebut dan yang mengurus keberangkatan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama istri dan anaknya  adalah Terdakwa. Selanjutnya Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama istri dan anaknya diamankan menuju Polsek Kota Nunukan sehingga tidak jadi melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di PLBL Liem Hie Djung Nunukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa akan membawa ke 3 (tiga) orang tersebut ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja di Negara Malaysia sebagai Buruh Kelapa Sawit perusahaan Heng Ann Cocoa Plantation;
  • Bahwa peran Terdakwa dalam mengurus keberangkatan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama istri dan anaknya menuju Malaysia adalah menjemput Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama istri dan anaknya dari Pelabuhan Tunon Taka dan diantar menuju Pelabuhan Yamaker. Selanjutnya Terdakwa akan menguruskan speedboat keberangkatan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama istri dan anaknya untuk menyeberang menuju Dermaga Bambangan dan ketika tiba di Dermaga Bambangan Sebatik, Terdakwa akan memerintahkan Sdr. MUHAMMAD untuk menjemput Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama istri dan anaknya untuk mengantarkan menuju Malaysia.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).------------------------------------------------------------------------------------------------

    

Atau

KEDUA

------- Bahwa terdakwa LUKMAN Als LUKE Bin BADE (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dermaga Penyebrangan Jamaker Jalan Liem Hie Djung Kelurahan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Orang perseorangan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa berawal pada bulan November 2023 saat Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA pulang dari Malaysia menuju Kabupaten Nunukan, Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA berkenalan dengan  terdakwa, selanjutnya Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA menanyakan apakah terdakwa bisa membantu menguruskan keberangkatan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA beserta anak dan istrinya ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dan dijawab oleh terdakwa “iya saya bisa uruskan itu keberangkatan dari Nunukan ke Malaysia “, lalu pada tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama dengan istri Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA yakni Saksi WAHYUNI dan 1 (satu) orang anaknya berangkat dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan menuju ke Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan akan menuju ke Negara Malaysia untuk bekerja di Perusahaan Heng Ann Cocoa Plantation dengan upah sebesar RM.50 atau setara dengan Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari,  kemudian setelah sampai di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA menghubungi terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi SURIADI Als ADI yang bekerja sebagai buruh pelabuhan untuk menemui Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA, setelah bertemu lalu Saksi SURIADI Als ADI mengantarkan Para CPMI tersebut kepada terdakwa yang saat itu sedang menunggu di parkiran mobil. Selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA beserta istri dan anaknya dengan menggunakan mobil Angkutan Umum merk Suzuki Type Carry No Pol KU 1235 NU menuju ke Dermaga Penyebrangan Jamaker Jalan Liem Hie Djung untuk di sebrangkan ke Dermaga bambangan sebatik. Setelah sampai di dermaga Penyebrangan Jamaker lalu Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA memberikan uang sebesar Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu) kepada terdakwa. Selanjutnya Para CPMI menunggu speedboat yang akan menyebrangkan ke Dermaga Bambangan Sebatik;
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WITA, saat Para CPMI menunggu speedboat untuk menyeberang ke Sebatik, saksi IQBA dan saksi MUHAMMAD IQROOM yang merupakan Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Kaltara mendatangi ketiganya dengan maksud tujuan untuk mengantisipasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mendapati 3 (tiga) orang penumpang dengan tujuan Malaysia tanpa disertai dokumen sebagaimana tersebut dan yang mengurus keberangkatan Para CPMI  adalah Terdakwa. Selanjutnya Para CPMI diamankan menuju Polsek Kota Nunukan sehingga tidak jadi melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di PLBL Liem Hie Djung Nunukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa akan membawa ke 3 (tiga) orang tersebut ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja di Negara Malaysia sebagai Buruh Kelapa Sawit perusahaan Heng Ann Cocoa Plantation;
  • Bahwa peran Terdakwa dalam mengurus keberangkatan Para CPMI menuju Malaysia adalah menjemput Para CPMI dari Pelabuhan Tunon Taka dan diantar menuju Pelabuhan Yamaker. Selanjutnya Terdakwa akan menguruskan speedboat keberangkatan Para CPMI untuk menyeberang menuju Dermaga Bambangan dan ketika tiba di Dermaga Bambangan Sebatik, Terdakwa akan memerintahkan Sdr. MUHAMMAD untuk menjemput Para CPMI untuk mengantarkan menuju Malaysia;
  • Bahwa rencananya Calon Pekerja Migran Indonesia yang diurus keberangkatannya oleh Para Terdakwa akan Terdakwa berangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian, dan tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah;
  • Bahwa Para Terdakwa merupakan orang perseorangan dan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sehingga Para Terdakwa tidak memiliki hak dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

-------Bahwa terdakwa LUKMAN Als LUKE Bin BADE (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dermaga Penyebrangan Jamaker Jalan Liem Hie Djung Kelurahan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan November 2023 saat Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA pulang dari Malaysia menuju Kabupaten Nunukan, Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA berkenalan dengan  terdakwa, selanjutnya Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA menanyakan apakah terdakwa bisa membantu menguruskan keberangkatan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA beserta anak dan istrinya ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dan dijawab oleh terdakwa “iya saya bisa uruskan itu keberangkatan dari Nunukan ke Malaysia “, lalu pada tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA bersama dengan istri Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA yakni Saksi WAHYUNI dan 1 (satu) orang anaknya berangkat dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan menuju ke Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan akan menuju ke Negara Malaysia untuk bekerja di Perusahaan Heng Ann Cocoa Plantation dengan upah sebesar RM.50 atau setara dengan Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari,  kemudian setelah sampai di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA menghubungi terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi SURIADI Als ADI yang bekerja sebagai buruh pelabuhan untuk menemui Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA, setelah bertemu lalu Saksi SURIADI Als ADI mengantarkan Para CPMI tersebut kepada terdakwa yang saat itu sedang menunggu di parkiran mobil. Selanjutnya terdakwa mengantarkan Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA beserta istri dan anaknya dengan menggunakan mobil Angkutan Umum merk Suzuki Type Carry No Pol KU 1235 NU menuju ke Dermaga Penyebrangan Jamaker Jalan Liem Hie Djung untuk di sebrangkan ke Dermaga bambangan sebatik. Setelah sampai di dermaga Penyebrangan Jamaker lalu Saksi MUH ILYAS JM PATTIMURA memberikan uang sebesar Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu) kepada terdakwa. Selanjutnya Para CPMI menunggu speedboat yang akan menyebrangkan ke Dermaga Bambangan Sebatik;
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WITA, saat Para CPMI menunggu speedboat untuk menyeberang ke Sebatik, saksi IQBA dan saksi MUHAMMAD IQROOM yang merupakan Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Kaltara mendatangi ketiganya dengan maksud tujuan untuk mengantisipasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mendapati 3 (tiga) orang penumpang dengan tujuan Malaysia tanpa disertai dokumen sebagaimana tersebut dan yang mengurus keberangkatan Para CPMI  adalah Terdakwa. Selanjutnya Para CPMI diamankan menuju Polsek Kota Nunukan sehingga tidak jadi melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di PLBL Liem Hie Djung Nunukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa akan membawa ke 3 (tiga) orang tersebut ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja di Negara Malaysia sebagai Buruh Kelapa Sawit perusahaan Heng Ann Cocoa Plantation;
  • Bahwa peran Terdakwa dalam mengurus keberangkatan Para CPMI menuju Malaysia adalah menjemput Para CPMI dari Pelabuhan Tunon Taka dan diantar menuju Pelabuhan Yamaker. Selanjutnya Terdakwa akan menguruskan speedboat keberangkatan Para CPMI untuk menyeberang menuju Dermaga Bambangan dan ketika tiba di Dermaga Bambangan Sebatik, Terdakwa akan memerintahkan Sdr. MUHAMMAD untuk menjemput Para CPMI untuk mengantarkan menuju Malaysia;
  • Bahwa rencananya Calon Pekerja Migran Indonesia yang diurus keberangkatannya oleh Para Terdakwa akan Terdakwa berangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian, dan tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah;  
  • Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), menyatakan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengn huruf e yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
  • Bahwa Para CPMI yang akan diberangkatkan oleh Terdakwa tidak memiliki kompetensi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sehingga Para CPMI tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya