Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa MARIANUS SELANANG KOTEN Als RANI Bin YOSEP, pada hari Minggu tanggal 18 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban MULYO yang beralamat pada Jalan Imam Bonjol RT.006 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja dengan Saksi Korban MULYO, dan sudah sering meminjam motor dari Saksi Korban pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di rumah Saksi Korban MULYO yang beralamat pada Jalan Imam Bonjol RT.006 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara meminjam Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV milik Saksi Korban MULYO dengan alasan untuk membeli makan, dan disetujui oleh Saksi Korban . Kemudian Saksi Korban meminjamkan Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV kepada Terdakwa, dan memberi pesan kepada Terdakwa apabila setelah memakai motor milik Saksi Korban, agar terdakwa menaruh kunci motor di tempat biasa, yaitu di bawah helm. Pada sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa mengembalikan motor tersebut serta kunci Terdakwa simpan di bawah helm. Kemudian Terdakwa Kembali ke rumah Terdakwa, namun pada saat berada di rumah Terdakwa sedang duduk-duduk sambil bermain main slot, kemudian sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa memikirkan memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan butuh uang tambahan, sehingga memikirkan untuk mengambil barang bukan milik Terdakwa yang bisa di jual, kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil motor milik Saksi MULYO yang sebelumnya Terdakwa pinjam. Lalu Terdakwa kembali lagi menuju rumah Saksi MULYO, setelah sampai dirumah Saksi MULYO, dan Terdakwa memperhatikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, sehingga Terdakwa langsung mengambil kunci motor di atas meja tepatnya dibawah helm, kemudian Terdakwa mendorong motor tersebut sekitar 5 meter dan Terdakwa membawa 1 unit Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV ke depan rumah keluarga Terdakwa yang beralamat JI. Sei sembilan Rt.001, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, setelah itu Terdakwa melepas plat motor dengan Nomor polisi KU 2737 NV, yang berada pada motor, dan untuk menghilangkan kecurigaan pemilik motor kemudian Terdakwa membuang plat motor tersebut ke pinggir laut di jalan lingkar, lalu Terdakwa simpan lagi motor tersebut di dekat rumah keluarga Terdakwa. kemudian Terdakwa jalan kaki menuju ke tempat tinggal Terdakwa di bawah rumah Sdr. MUL YO. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07 00 wita Saksi MULYO bertanya kepada Terdakwa terkait keberadaan motor di karenakan motor tidak ada, namun Terdakwa memberitahu Saksi MULYO bahwa motor telah Terdakwa kembalikan tadi malam dan kunci Terdakwa simpan ditempat biasa. Terdakwa berencana akan menjual Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV milk Saksi MULYO, namun belum sempat Terdakwa jual, sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa berniat untuk menjual 1 unit Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV milik Saksi Korban MULYO untuk mendapatkan uang, namun belum sempat Terdakwa menjual, sudah diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban MULYO mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
![]()
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------–
------------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MARIANUS SELANANG KOTEN Als RANI Bin YOSEP, pada hari Minggu tanggal 18 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban MULYO yang beralamat pada Jalan Imam Bonjol RT.006 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di rumah Saksi Korban MULYO yang beralamat pada Jalan Imam Bonjol RT.006 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara meminjam Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV milik Saksi Korban MULYO dengan alasan untuk membeli makan, dan disetujui oleh Saksi Korban karena sebelumnya Terdakwa sudah sering meminjam motor milik Saksi Korban yang tempat tingga Terdakwa berada di bawah rumah Saksi Korban sejak tanggal 20 maret 2025 dan Terdakwa pernah bekerja dengan Saksi Korban sebagai pembuat dan pembersih kolam ikan milik Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban meminjamkan Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV kepada Terdakwa, dan memberi pesan kepada Terdakwa apabila setelah memakai motor milik Saksi Korban, agar terdakwa menaruh kunci motor di tempat biasa, yaitu di bawah helm. Pada sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa mengembalikan motor tersebut serta kunci Terdakwa simpan di bawah helm. Kemudian Terdakwa Kembali ke rumah Terdakwa, namun pada saat berada di rumah Terdakwa sedang duduk-duduk sambil bermain main slot, kemudian sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa memikirkan memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan butuh uang tambahan, sehingga memikirkan untuk mengambil barang bukan milik Terdakwa yang bisa di jual, kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil motor milik Saksi MULYO yang sebelumnya Terdakwa pinjam. Lalu Terdakwa kembali lagi menuju rumah Saksi MULYO, setelah sampai dirumah Saksi MULYO, dan Terdakwa memperhatikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, sehingga Terdakwa langsung mengambil kunci motor di atas meja tepatnya dibawah helm, kemudian Terdakwa mendorong motor tersebut sekitar 5 meter dan Terdakwa membawa 1 unit Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV ke depan rumah keluarga Terdakwa yang beralamat JI. Sei sembilan Rt.001, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, setelah itu Terdakwa melepas plat motor dengan Nomor polisi KU 2737 NV yang berada pada motor, dan untuk menghilangkan kecurigaan pemilik motor kemudian Terdakwa membuang plat motor tersebut ke pinggir laut di jalan lingkar, lalu Terdakwa simpan lagi motor tersebut di dekat rumah keluarga Terdakwa tersebut. kemudian Terdakwa jalan kaki menuju ke tempat tinggal Terdakwa di bawah rumah Sdr. MUL YO. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07 00 wita Saksi MULYO bertanya kepada Terdakwa terkait keberadaan motor di karenakan motor tidak ada, namun Terdakwa memberitahu Saksi MULYO bahwa motor telah Terdakwa kembalikan tadi malam dan kunci Terdakwa simpan ditempat biasa. Terdakwa berencana akan menjual Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV milk Saksi MULYO, namun belum sempat Terdakwa jual, sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa berniat untuk menjual 1 unit Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV milik Saksi Korban MULYO untuk mendapatkan uang, namun belum sempat Terdakwa menjual, sudah diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan Nomor polisi KU 2737 NV milk Saksi MULYO, dengan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban MULYO mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. –
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Motor Merk Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan nomor Polisi KU 2737 NV beserta kuncinya;
|