Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
HERMAN Bin NIMPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/O.4.16/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin NIMPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiHERMAN Bin NIMPA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Bin NIMPA, pada hari Jumat tanggal 07 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar jam 11.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tradisional Haji Putri yang beralamat di Jalan Dermaga H. Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamaran Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganiasasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 10.41 wita Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi SUKAWATI melalui telefon whatsapp , yang sebelumnya telah Terdakwa kenal karena pernah mengurus kepulangan Saksi SUKAWATI, Saksi RUQQAIYAH, dan Sdri. RAFIFA dari Tawau Malaysia ke Nunukan, pada saat ingin pulang kampung. Terdakwa menjemput 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak-anak di Pelabuhan Tunon taka Nunukan, yang sebelumnya berangkat dari Sulawesi,  kemudian Terdakwa membawa 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak-anak tersebut dengan cara jalan kaki menuju ke rumah Terdakwa untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa akan mengurus keberangkatan mereka dari nunukan ke tawau malaysia. Terdakwa membeli teiket kapal untuk Saksi RUQQAIYAH melalui jalur resmi, sedangkan untuk Saksi SUKAWATI, dan Sdri. RAFIFA  (7thn), Terdakwa akan memberangkatkan melalui Pelabuhan Tradisional Haji Putri yang beralamat di Jalan Dermaga H. Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamaran Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menggunakan speed menuju ke Bambangan Sebatik, setelah sampai di Sebatik Terdakwa mencarikan mobil yang akan memberangkatkan menuju ke Sei Nyamuk dan setelah itu naik speed lagi menuju ke Malaysia. Saksi RUQQAIYAH memiliki dokumen resmi untuk berangat ke malaysia sedangkan Saksi SUKAWATI, dan Sdri. RAFIFA  (7thn) tidak memiliki dokumen resmi untuk berangkat ke tawau malaysia. Terdakwa tidak memiliki Perusahaan Resmi PJTKI terkait untuk memberangkatkan penumpang keluar negeri Malaysia.
  • Bahwa Terdakwa akan memberangkatkan 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak-anak ke Tawau Malaysia dengan tujuan Saksi SUKAWATI dan Saksi RUQQAIYAH untuk bekerja, sedangkan Sdri. RAFIFA  mengikuti orang tuanya yaitu Saksi SUKAWATI. Terdakwa meminta ongkos dari Saksi RUQQAIYAH sebesar RM.300,- dikarenakan Saksi RUQQAIYAH berangkat ke Tawau Malaysia melalui jalur resmi sedangkan Saksi SUKAWATI, dan Sdri. RAFIFA (7thn) Sebesar RM.600 dikarenakan Saksi SUKAWATI, dan Sdri. RAFIFA  (7thn) akan berangkat ke Tawau Malaysian melalui jalur tidak resmi. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk biaya keberangkatan dari Nunukan ke Tawau Malaysia, yaitu apabila jika melalui jalur resmi yaitu sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus rinu rupiah) dengan rincian biaya tiket Speed sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) biaya Cop paspor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Biaya Kode Cop Papor Rp. 300.000,- , (tiga ratus ribu rupiah)  sedangkan untuk biaya keberangkatan melalui jalur tidak resmi yaitu sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian biaya dari nunukan ke bambangan dengan menaiki speed boat dan dilanjutkan menaiki mobil ke sungai nyamuk sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dari sungai nyamuk ke tawau malaysia dengan menaiki speed sebesar Rp. 1.400.000. (satu juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa akan menerima uang pembayaran apabila telah berhasil memberangkatkan ke 3 (tiga) orang tersebut berhasil ke Tawau Malaysia, apabila melalaui jalur resmi sebesar RM. 300 jika dirupiahkan Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan melalui jalur tidak resmi dengan biaya RM.600 jika dirupiahkan Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika berhasil memberangkat ke 3 orang tersebut sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa WNI yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut dengan identitas sebagai berikut:

No.

Nama

Asal

Umur

Status

Tujuan

1

2

3

4

5

6

1.

SUKAWATI

Sinjai, (Sul-Sel)

46 Tahun

Dewasa

Tawau (Malaysia)

2.

RUQQAIYAH

Sinjai, (Sul-Sel)

22 Tahun

Dewasa

Tawau (Malaysia)

3.

RAFIFA

Sinjai, (Sul-Sel)

6 Tahun

Dewasa

Tawau (Malaysia)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa berencana akan memberangkatkan 3 (tiga) orang WNI yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak tersebut menuju Tawau Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi yang berada di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan WNI yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak menuju Tawau Malaysia, mengetahui jika mereka tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi.

 

-------    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian -------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------     ATAU    -----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Bin NIMPA, pada hari Jumat tanggal 07 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar jam 11.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tradisional Haji Putri yang beralamat di Jalan Dermaga H. Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamaran Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mencoba melakukan kejahatan sebagai orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 10.41 wita Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi SUKAWATI melalui telefon whatsapp , yang sebelumnya telah Terdakwa kenal karena pernah mengurus kepulangan Saksi SUKAWATI, Saksi RUQQAIYAH, dan Sdri. RAFIFA dari Tawau Malaysia ke Nunukan, pada saat ingin pulang kampung. Terdakwa menjemput 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak-anak di Pelabuhan Tunon taka Nunukan, yang sebelumnya berangkat dari Sulawesi,  kemudian Terdakwa membawa 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak-anak tersebut dengan cara jalan kaki menuju ke rumah Terdakwa untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa akan mengurus keberangkatan mereka dari nunukan ke tawau malaysia. Terdakwa membeli teiket kapal untuk Saksi RUQQAIYAH melalui jalur resmi, sedangkan untuk Saksi SUKAWATI, dan Sdri. RAFIFA  (7thn), Terdakwa akan memberangkatkan melalui Pelabuhan Tradisional Haji Putri yang beralamat di Jalan Dermaga H. Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamaran Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menggunakan speed menuju ke Bambangan Sebatik, setelah sampai di Sebatik Terdakwa mencarikan mobil yang akan memberangkatkan menuju ke Sei Nyamuk dan setelah itu naik speed lagi menuju ke Malaysia. Saksi RUQQAIYAH memiliki dokumen resmi untuk berangat ke malaysia sedangkan Saksi SUKAWATI, dan Sdri. RAFIFA  (7thn) tidak memiliki dokumen resmi untuk berangkat ke tawau malaysia. Terdakwa tidak memiliki Perusahaan Resmi PJTKI terkait untuk memberangkatkan penumpang keluar negeri Malaysia.
  • Bahwa Terdakwa akan memberangkatkan 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak-anak ke Tawau Malaysia dengan tujuan Saksi SUKAWATI dan Saksi RUQQAIYAH untuk bekerja, sedangkan Sdri. RAFIFA  mengikuti orang tuanya yaitu Saksi SUKAWATI. Terdakwa meminta ongkos dari Saksi RUQQAIYAH sebesar RM.300,- dikarenakan Saksi RUQQAIYAH berangkat ke Tawau Malaysia melalui jalur resmi sedangkan Saksi SUKAWATI, dan Sdri. RAFIFA (7thn) Sebesar RM.600 dikarenakan Saksi SUKAWATI, dan Sdri. RAFIFA  (7thn) akan berangkat ke Tawau Malaysian melalui jalur tidak resmi. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk biaya keberangkatan dari Nunukan ke Tawau Malaysia, yaitu apabila jika melalui jalur resmi yaitu sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus rinu rupiah) dengan rincian biaya tiket Speed sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) biaya Cop paspor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Biaya Kode Cop Papor Rp. 300.000,- , (tiga ratus ribu rupiah)  sedangkan untuk biaya keberangkatan melalui jalur tidak resmi yaitu sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian biaya dari nunukan ke bambangan dengan menaiki speed boat dan dilanjutkan menaiki mobil ke sungai nyamuk sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dari sungai nyamuk ke tawau malaysia dengan menaiki speed sebesar Rp. 1.400.000. (satu juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa akan menerima uang pembayaran apabila telah berhasil memberangkatkan ke 3 (tiga) orang tersebut berhasil ke Tawau Malaysia, apabila melalaui jalur resmi sebesar RM. 300 jika dirupiahkan Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan melalui jalur tidak resmi dengan biaya RM.600 jika dirupiahkan Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika berhasil memberangkat ke 3 orang tersebut sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa CPMI yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak tersebut dengan identitas sebagai berikut:

No.

Nama

Asal

Umur

Status

Tujuan

1

2

3

4

5

6

1.

SUKAWATI

Sinjai, (Sul-Sel)

46 Tahun

Dewasa

Tawau (Malaysia)

2.

RUQQAIYAH

Sinjai, (Sul-Sel)

22 Tahun

Dewasa

Tawau (Malaysia)

3.

RAFIFA

Sinjai, (Sul-Sel)

6 Tahun

Dewasa

Tawau (Malaysia)

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa berencana akan memberangkatkan 3 (tiga) orang CPMI yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak tersebut menuju Tawau Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi yang berada di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan CPMI yang terdiri dari 3 (tiga) orang CPMI yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak menuju Malaysia, mengetahui jika mereka tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki badan atau perusahaan atau tidak bekerja pada badan atau perusahan yang dapat memberangkatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang artinya Terdakwa dalam memberangkatkan 3 (tiga) orang CPMI yang terdiri dari 2 (dua) orang dewasa, dan 1 (satu) orang anak tersebut dilakukannya sebagai orang perseorangan. 

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya