Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa AMBO TANG Bin LEBU (Alm), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan RT.04, Desa Tanjung Harapan, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mendatangi Saksi MUNISA yang berada di Rumah Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN di Jalan Tanjung Harapan RT.04, Desa Tanjung Harapan, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk meminta Saksi MUNISA kembali pulang dan tinggal bersama dengan Terdakwa di Rumah Terdakwa yang juga beralamatkan di Jalan Mattirowali RT.004, Desa Tanjung Harapan, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Namun saat itu Saksi MUNISA menolak keinginnan Terdakwa tersebut lantaran sudah pernah diusir oleh Terdakwa sehingga Terdakwa pergi dari Rumah Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa yang sebelumnya mendapatkan penolakan dari Saksi MUNISA, kembali mendatangi Rumah Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN, dengan mengacungkan 1 (satu) buah Parang dengan sarung berwarna coklat, lalu menaiki tangga Rumah tersebut diaman saat itu posisi Saksi MUNISA sedang berada di Teras depan pintu Rumah. Kemudian Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN yang melihat Terdakwa membawa dan mengacungkan 1 (satu) buah Parang yang sudah dikeluarkan dari sarungnya, segera berteriak menyuruh Saksi MUNISA untuk masuk ke dalam Rumah dan menutup pintu Rumah. Terdakwa yang melihat Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN lalu segera pergi dari Rumah tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali datang ke Rumah Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN sambil membawa 1 (satu) buah Badik dengan sarung warna coklat, dengan tujuan mencari keberadaan Kakak dari Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN yaitu Saksi FERDI Bin ABDUL SAFIR, dikarenakan Saksi FERDI Bin ABDUL SAFIR adalah orang yang membawa Saksi MUNISA untuk tinggal di Rumah NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN;
- Bahwa Terdakwa dalam hal membawa, mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan senjata tajam berupa 1(satu) buah Parang dengan sarung berwarna coklat dan 1 (satu) buah Badik dengan sarung warna coklat adalah tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang atau dokumen yang sah bukti kepemilikan. Serta bukan untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan pekerjaan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa AMBO TANG Bin LEBU (Alm), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Harapan RT.04, Desa Tanjung Harapan, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mendatangi Saksi MUNISA yang berada di Rumah Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN di Jalan Tanjung Harapan RT.04, Desa Tanjung Harapan, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk meminta Saksi MUNISA kembali pulang dan tinggal bersama dengan Terdakwa di Rumah Terdakwa yang juga beralamatkan di Jalan Mattirowali RT.004, Desa Tanjung Harapan, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Namun saat itu Saksi MUNISA menolak keinginnan Terdakwa tersebut lantaran sudah pernah diusir oleh Terdakwa sehingga Terdakwa berkata “diam-diam kau! Aku cincang-cincang kau tu!” lalu pergi dari Rumah Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa yang sebelumnya mendapatkan penolakan dari Saksi MUNISA, kembali mendatangi Rumah Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN lalu mengetuk-ngetuk pintu Rumah tersebut dan mendobraknya, namun Terdakwa saat itu tidak masuk ke dalam Rumah tersebut melainkan kembali ke Rumahnya. Kemudian sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa kembali mendatangi Rumah Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN dengan mengacungkan 1 (satu) buah Parang dengan sarung berwarna coklat, lalu menaiki tangga Rumah tersebut diaman saat itu posisi Saksi MUNISA sedang berada di Teras depan pintu Rumah. Kemudian Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN yang melihat Terdakwa membawa dan mengacungkan 1 (satu) buah Parang yang sudah dikeluarkan dari sarungnya, segera berteriak menyuruh Saksi MUNISA untuk masuk ke dalam Rumah dan menutup pintu Rumah. Terdakwa yang melihat Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN lalu segera pergi dari Rumah tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa kembali datang ke Rumah Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN sambil membawa 1 (satu) buah Badik dengan sarung warna coklat, dengan tujuan mencari keberadaan Kakak dari Saksi NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN yaitu Saksi FERDI Bin ABDUL SAFIR, dikarenakan Saksi FERDI Bin ABDUL SAFIR adalah orang yang membawa Saksi MUNISA untuk tinggal di Rumah NATASYA PUTRI MAULANA Binti SULTAN.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.-------
|