Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Nnk Gereja dan Amal Roma Katolik Paroki St. Yosef Sebuku Tulin Onsoi YOHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gereja dan Amal Roma Katolik Paroki St. Yosef Sebuku Tulin Onsoi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOVIANUS TARUKANGereja dan Amal Roma Katolik Paroki St. Yosef Sebuku Tulin Onsoi
Tergugat
NoNama
1YOHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NUNUKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Provinsi, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan dengan ukuran panjang 360 (tiga ratus enam puluh) meter, lebar 113 (seratus tiga belas) meter dengan luas 40.680 (empat puluh ribu enam ratus delapan puluh) meter persegi sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 43/SPPT/Des-Apas/XI/2006 tanggal 25 September 2004, Surat Pernyataan Pelepasan Hak No:18/SPPH/Des-Apas/XI/2006 tanggal 25 September 2004 dan Surat Pernyataan Hibah oleh Yoseph Rettob kepada Gereja Katolik Santo Yosep Sebuku yang diwakili oleh Yovianus Tarukan sebagai Pastor Kepala Paroki ST Yosep Sebuku dihadapan Notaris Yuses, S.H,. M.H. di Nunukan pada tanggal 3 Juli 2025, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

 

 

 

Arah 

Batas -Batas

- Sebelah Utara

Dahulu berbatasan dengan Milang saat ini dengan

Alfiah/Sammang

- Sebelah Timur

Berbatasan dengan Jalan Provinsi

- Sebelah Selatan

Berbatasan dengan Aleks Raga

- Sebelah Barat

Dahulu berbatasan dengan hutan saat ini berbatasan dengan Pak Asis

Adalah milik Gereja dan Amal Roma Katolik Paroki St. Yosef Sebuku – Tulin Onsoi yang dalam hal ini diwakili oleh Penggugat selaku Pastor Kepala Paroki St. Yosef Sebuku – Tulin Onsoi;

Menyatakan perbuatan Tergugat Yohana yang telah mengklaim dan mengakui  sebidang tanah dengan panjang 80 (delapan puluh) meter, lebar 60 (enam puluh) meter dengan luas 4.800 meter persegi yang terletak di dalam sebidang tanah dengan ukuran panjang 360 (tiga ratus enam puluh) meter, lebar 113 (seratus tiga belas) meter dengan luas 40.680 (empat puluh ribu enam ratus delapan puluh) meter persegi sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 43/SPPT/Des-Apas/XI/2006 tanggal 25 September 2004, Surat Pernyataan Pelepasan Hak No:18/SPPH/Des-Apas/XI/2006 tanggal 25 September 2004 dan Surat Pernyataan Hibah oleh Yoseph Rettob kepada Gereja Katolik

Santo Yosep Sebuku yang diwakili oleh Yovianus Tarukan sebagai Pastor Kepala Paroki ST Yosep Sebuku dihadapan Notaris Yuses, S.H,. M.H. di Nunukan pada tanggal 3 Juli 2025, yang terletak di Jalan Provinsi, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan sebagai perbuatan melawan hukum;

Menyatakan penerbitan dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor 00004 tanggal 11 September 2023 atas nama Yohana di atas sebidang tanah milik Gereja dan Amal Roma Katolik Paroki St. Yosef Sebuku – Tulin Onsoi sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 43/SPPT/Des-Apas/XI/2006 tanggal 25 September 2004, Surat Pernyataan Pelepasan Hak No:18/SPPH/Des-Apas/XI/2006 tanggal 25 September 2004 dan Surat Pernyataan Hibah oleh Yoseph Rettob kepada Gereja Katolik Santo Yosep Sebuku yang diwakili oleh Yovianus Tarukan sebagai Pastor Kepala Paroki ST Yosep Sebuku dihadapan Notaris Yuses, S.H,. M.H. di Nunukan pada tanggal 3 Juli 2025 oleh Turut

Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan) dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 00004 tanggal 11 September 2023 atas nama Yohana dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;

Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan) untuk membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00004 tanggal 11 September 2023 atas nama Yohana yang telah terbit di atas sebidang tanah milik Gereja dan Amal Roma Katolik Paroki St. Yosef Sebuku – Tulin Onsoi sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 43/SPPT/Des-Apas/XI/2006 tanggal 25 September 2004, Surat Pernyataan Pelepasan Hak No:18/SPPH/Des-Apas/XI/2006 tanggal 25 September 2004 dan Surat Pernyataan Hibah oleh Yoseph Rettob kepada Gereja Katolik Santo Yosep Sebuku yang diwakili oleh Yovianus Tarukan sebagai Pastor Kepala Paroki ST Yosep Sebuku dihadapan Notaris Yuses, S.H,. M.H. di Nunukan pada tanggal 3 Juli 2025;
Menghukum Tergugat Yohana untuk membayar kerugian yang dialami oleh Gereja dan Amal Roma Katolik Paroki St. Yosef Sebuku – Tulin Onsoi, berupa kerugian materiil sebesar

Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Menghukum Tergugat Yohana untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara

ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak