Petitum |
- P R I M E R -
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum perbuatan PARA TERGUGAT mengklaim, mendaku, mengusir, menguasai dan mendaftarkan seluruh OBYEK SENGKETA untuk pertama kali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan tanpa alas hak yang dibenarkan hukum merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan sangat merugikan PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan sah atas kepemilikan Surat Pernyataan penguasaan Tanah (SPPT) tertanggal 03 Juni 2002 Atas nama TALIBE MANNA (Orang tua PENGUGAT I), yang terletak di Jalan ujang dewa (gang limau) Rt.05 Dusun II desa Nunukan selatan, kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan dengan Luas tanah 22.237,5 m2, Panjang 161 M, lebar 137,5 M. Dengan batas batasnya Utara: TH. JUMATI, Timur: TH. JALANAN GANG MANGGA, Selatan: TH.KADIR, Barat: TH.NEGARA/HUTAN (OBYEK SENGKETA);
- Menyatakan batal demi hukum atas:
4.1 Surat Pengajuan Penguasaan Tanah (SPPT) dengan alas hak alas hak Surat Pernyataan penguasaan Tanah (SPPT) Atas nama SYUKUR, yang terletak di Jalan ujang dewa (gang limau) Rt.05 Dusun II desa Nunukan selatan, kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan dengan Luas tanah 27.510,75 m2, Panjang 212.5 M, lebar 129.50 M. Dengan batas batasnya Utara: TH. JUMATI, Timur: TH. JALANAN GANG MANGGA, Selatan: TH.KADIR, Barat: TH.NEGARA/HUTAN (OBYEK SENGKETA) yang diterbitkan SPPT tersebut oleh Kepala Desa Nunukan Selatan TURUT TERGUGAT XXII tertanggal 05 April 2003;
4.2 Surat Pernyataan Hibah yang telah di Legalisasi dan buat di Nunukan tertanggal 16 Februari 2007 oleh TURUT TERGUGAT XXI NOTARIS/PPAT YUSES S.H.
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak baik yang ada maupun yang akan ada milik PARA TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT XX untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, yaitu:
NO.
|
NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)/ Nomor hak milik
|
Nama Pemilik
|
Luas
|
1
|
1656/SPPT/DNS/IV/2003
184/SPPT/CN/IV/2003
|
NURDIN
|
± 27.518,75 M2
|
2
|
AKTA SURAT PERNYATAAN HIBAH NO.155/L/II/2007
|
SUARDI K. RAMPA
|
± 27.518,75 M2
|
3
|
85/SPPH/KNS/V/2007
|
M. MUHAMMAD AMIN
|
± 13.270.50 M2
|
4
|
16084201101982/ 1982
|
GUSNI ANDALING
|
± 247 M2
|
5
|
16084201101939/ 1939
|
YOSEPH
|
± 397 m2
|
6
|
16084201101158/ 1158
|
OCTAVIANUS MASPANTOR
|
± 393 m2
|
7
|
16084201100768/ 768
|
MUHARRAM ERWIN SETIAWAN
|
± 197 m2
|
8
|
16084201100931/ 931
|
ANANG SUBEKTI
|
± 161 m2
|
9
|
16084201100769/ 769
|
WAHYUDI
|
± 181 m2
|
10
|
16084201100767/ 767
|
SURYANA
|
± 250 m2
|
11
|
|
SUPRISNO
|
± 188 m2
|
12
|
16084201101126/ 1126
|
SUTARJA
|
± 500 m2
|
13
|
16084201101943/ 1943
|
DISING
|
± 181 m2
|
14
|
16084201102144/ 2144
|
BAHARUDDIN D.SUTTE
|
± 195 m2
|
15
|
16084201101978/ 1978
|
DARMAWANTI SARI
|
± 201 m2
|
16
|
|
NUA ASIA
|
± 193 m2
|
17
|
|
SUDIBYA
|
± 196 m2
|
18
|
|
GAZALBA
|
± 181 m2
|
19
|
|
RUSNI
|
± 192 m2
|
20
|
|
AHMAD PAHRI
|
± 602 m2
|
21
|
|
AHMAD PAHRI
|
± 916 m2
|
22
|
|
AHMAD PAHRI
|
± 956 m2
|
23
|
|
RUKIAH
|
± 500 m2
|
24
|
|
NURHAYATI
|
± 249 m2
|
7. Memrintahkan TURUT TERGUGAT XXI UNTUK MEMBATALKAN SURAT PERNYATAAN HIBAH NOMOR: 155/L/II/2007;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT XXII UNTUK MEMBATALKAN SURAT Nomor :1656/SPPT/DNS/IV/2003 dan 85/SPPH/KNS/V/2007 ;
9. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk meninggalkan dan menyerahkan seluruhnya dari OBYEK SENGKETA dalam keadaan kosong;
10. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar secara tanggung rentang dan tunai ganti kerugian materiil dan immaterial kepada PARA PENGGUGAT sebesar Ganti Rugi Materiil : Sejak tahun 2017 diketahui telah beralih/ dikuasai tanpa hak ke PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT sampai tahun 2025 Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) x 108 Bulan (9 tahun dikuasai PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT) = Rp.3.240.000.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh juta rupiah). Ganti Rugi Immateriil : Kerugian atas biaya-biaya yang timbul untuk melakukan pengurusan gugatan serta pembebanan biaya jasa hukum dalam perkara ini yaitu senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jumlah total kerugian sejumlah Rp. 3.340.000.000 (tiga milyar tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
11. Menghukum PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk patuh dan menaati isi putusan perkara a quo;
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uit vooerbaat bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari pihak PARA TERGUGAT;
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
- SUBSIDER -
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda, mohon putusan yang seadil-adilnya |