Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa DEVI YULIANTI Als SANTI Binti MASSE (Alm), pada hari Sabtu tanggal 08 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat pada Jalan Manunggal Bhakti RT.12 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 20.00 waktu malaysia Terdakwa sedang duduk-duduk dirumah Terdakwa yang berada di Malaysia, lalu didatangi oleh suami Terdakwa yaitu Sdr.SAIFUL(DPO) sambil membawa salon speaker kemudian mengatakan kepada Terdakwa bahwa barang tersebut adalah titipan orang dan meminta tolong Terdakwa untuk membawanya ke Sulawesi, kemudian Terdakwa menyetujui untuk membawa barang tersebut, setelah itu suami Terdakwa Sdr. SAIFUL (DPO) memasukkan speaker tersebut kedalam tas yang bermerk SPORT milik Terdakwa, kemudian Sdr. SAIFUL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk juga memasukan Milo ke dalam tas milik Terdakwa agar terlihat penuh, dan Terdakwa menuruti suami Terdakwa, lalu Terdakwa memasukan barang-barang yang lain agar tas bermerk SPORT milik Terdakwa terlihat penuh.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia Terdakwa diantar oleh suami Terdakwa Sdr. SAIFUL (DPO) ke luar kompleks dengan maksud untuk kembali pulang menuju Soppeng (Sulawesi Selatan) dan pada saat itu Sdr. SAIFUL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa agar menelepon Sdr. SAIFUL (DPO) apabila telah sampai di Tawau Malaysia. Sesampainya di luar kompleks, Sdr. SAIFUL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa langsung naik bus tujuan Tawau Malaysia, sekira pukul 07.35 waktu Malaysia, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAIFUL (DPO) melalui telpon whatsapp menanyakan Terdakwa sudah berada dimana, kemudian Terdakwa menjawab sudah hampir sampai, lalu Terdakwa mematikan telpon tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. SAIFUL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa agar berhati-hati membawa barang titipan Sdr. SAIFUL (DPO) yang berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dititipkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab iya lalu mematikan teleponnya, dan pada saat itu Terdakwa mengetahui bahwa barang titipan suami Terdakwa yang akan di bawa ke Sulawesi adalah berisi Narkotika Golongan I jenis sabu. Sesampainya di Tawau, sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa pergi menuju sungai nyamuk di Indonesia menggunakan speed boat, lalu sekita pukul 11.00 wita Terdakwa tiba di Sungai nyamuk, melanjutkan perjalanannya dengan tujuan untuk ke Nunukan menuju rumah Saksi FIRMAN yang merupakan pengurus Terdakwa untuk pulang ke Soppeng, Sulawesi Selatan. Setelah sampai di Nunukan kemudian Terdakwa menuju rumah Saksi FIRMAN dan membawa barang bawaan Terdakwa ke rumah Saksi FIRMAN untuk beristrirahat sambil menunggu kapal yang akan memberangkatkan Terdakwa menuju Sulawesi. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa bersiap-siap untuk pergi ke pelabuhan tunon taka dengan maksud untuk pergi menaiki Kapal KM PANTOKRATOR untuk menuju ke Sulawesi. Namun pada pukul 15.30 datang petugas kepolisian di rumah Saksi FIRMAN yang berlamat di Jalan Manunggal Bhakti RT.12 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan melakukan pengecekan terhadap barang bawaan milik Terdakwa, lalu petugas kepolisian meminta handphone Terdakwa untuk diperiksa, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa barang yang di bawa adalah titipan dari suami Terdakwa, kemudian petugas polisi mengambil tas Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dikeluarkan salon speaker dari tas jinjing milik Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu didalam salon speaker warna hitam , ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dimasukkan kedalam plastik bungkusan warna transparan, 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dimasukkan ke masing – masing kotak warna merah merk “JUGICDO WAN” dan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dimasukkan kedalam bungkusan plastik warna hitam, kemudian total terdapat 9 (Sembilan) bungkus yang disimpan pada masing-masing tempat dan dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik warna hitam ukuran sedang lalu dimasukkan kedalam salon speaker warna hitam merk “SUPER BASS”. Selanjutnya petugas kepolisian mengumpulkan dan menyimpun semua barang bukti yang ditemukan, pada saat itu Terdakwa lalu diamankan dan dibawa menuju kantor Polres Nunukan untuk di lakukan Proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 01511 / NNF / 2025, tanggal 24 Februari 2025 bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ± 0.278 (nol koma dua tujuh delapan) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 25640/2024/NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 14 / 11012.00 / II / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Senin tanggal 10 Februari 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: B / 10.b / II / RES.4.2 / 2025 / RESNARKOBA, tanggal 10 Februari 2025 di hadapan Sdr. MARIANUS LEBU KODA NRP. 01050676 pangkat / jabatan BRIPDA, dan Sdr. KRISTINA TAPPI NIK. P94890 pangkat/jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 9 (Sembilan) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu dengan berat Bruto 363,91 (tiga ratus enam puluh tiga koma Sembilan satu) gram (sudah termasuk bungkus), dengan hasil berat Netto sabu 347,11 (tiga ratus empat puluh tujuh koma sebelas) Gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------
--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa DEVI YULIANTI Als SANTI Binti MASSE (Alm), pada hari Sabtu tanggal 08 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat pada Jalan Manunggal Bhakti RT.12 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 (Lima) Gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 20.00 waktu malaysia Terdakwa sedang duduk-duduk dirumah didatangi oleh suami Terdakwa yaitu Sdr.SAIFUL(DPO) sambil membawa salon speaker kemudian mengatakan kepada Terdakwa bahwa barang tersebut adalah titipan orang dan meminta tolong Terdakwa untuk membawanya ke Sulawesi, kemudian Terdakwa menyetujui untuk membawa barang tersebut, setelah itu suami Terdakwa Sdr. SAIFUL (DPO) memasukkan speaker tersebut kedalam tas yang bermerk SPORT milik Terdakwa, kemudian Sdr. SAIFUL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk juga memasukan Milo ke dalam tas milik Terdakwa agar terlihat penuh, dan Terdakwa menuruti suami Terdakwa, lalu Terdakwa memasukan barang-barang yang lain agar tas bermerk SPORT milik Terdakwa terlihat penuh.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia Terdakwa diantar oleh suami Terdakwa Sdr. SAIFUL (DPO) ke luar kompleks dengan maksud untuk kembali pulang menuju Soppeng (Sulawesi Selatan) dan pada saat itu Sdr. SAIFUL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa agar menelepon Sdr. SAIFUL (DPO) apabila telah sampai di Tawau Malaysia. Sesampainya di luar kompleks, Sdr. SAIFUL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa langsung naik bus tujuan Tawau Malaysia, sekira pukul 07.35 waktu Malaysia, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAIFUL (DPO) melalui telpon whatsapp menanyakan Terdakwa sudah berada dimana, kemudian Terdakwa menjawab sudah hampir sampai, lalu Terdakwa mematikan telpon tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. SAIFUL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa agar berhati-hati membawa barang titipan Sdr. SAIFUL (DPO) yang berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dititipkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab iya lalu mematikan teleponnya, dan pada saat itu Terdakwa mengetahui bahwa barang titipan suami Terdakwa yang akan di bawa ke Sulawesi adalah berisi Narkotika Golongan I jenis sabu. Sesampainya di Tawau, sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa pergi menuju sungai nyamuk di Indonesia menggunakan speed boat, lalu sekita pukul 11.00 wita Terdakwa tiba di Sungai nyamuk, melanjutkan perjalanannya dengan tujuan untuk ke Nunukan menuju rumah Saksi FIRMAN yang merupakan pengurus Terdakwa untuk pulang ke Soppeng, Sulawesi Selatan. Setelah sampai di Nunukan kemudian Terdakwa menuju rumah Saksi FIRMAN dan membawa barang bawaan Terdakwa ke rumah Saksi FIRMAN untuk beristrirahat sambil menunggu kapal yang akan memberangkatkan Terdakwa menuju Sulawesi. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa bersiap-siap untuk pergi ke pelabuhan tunon taka dengan maksud untuk pergi menaiki Kapal KM PANTOKRATOR untuk menuju ke Sulawesi. Namun pada pukul 15.30 datang petugas kepolisian di rumah Saksi FIRMAN yang berlamat di Jalan Manunggal Bhakti RT.12 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan melakukan pengecekan terhadap barang bawaan milik Terdakwa, lalu petugas kepolisian meminta handphone Terdakwa untuk diperiksa, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa barang yang di bawa adalah titipan dari suami Terdakwa, kemudian petugas polisi mengambil tas Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dikeluarkan salon speaker dari tas jinjing milik Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu didalam salon speaker warna hitam , ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dimasukkan kedalam plastik bungkusan warna transparan, 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dimasukkan ke masing – masing kotak warna merah merk “JUGICDO WAN” dan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dimasukkan kedalam bungkusan plastik warna hitam, kemudian total terdapat 9 (Sembilan) bungkus yang disimpan pada masing-masing tempat dan dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik warna hitam ukuran sedang lalu dimasukkan kedalam salon speaker warna hitam merk “SUPER BASS”. Selanjutnya petugas kepolisian mengumpulkan dan menyimpun semua barang bukti yang ditemukan, pada saat itu Terdakwa lalu diamankan dan dibawa menuju kantor Polres Nunukan untuk di lakukan Proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 01511 / NNF / 2025, tanggal 24 Februari 2025 bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ± 0.278 (nol koma dua tujuh delapan) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 25640/2024/NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 14 / 11012.00 / II / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Senin tanggal 10 Februari 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: B / 10.b / II / RES.4.2 / 2025 / RESNARKOBA, tanggal 10 Februari 2025 di hadapan Sdr. MARIANUS LEBU KODA NRP. 01050676 pangkat / jabatan BRIPDA, dan Sdr. KRISTINA TAPPI NIK. P94890 pangkat/jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 9 (Sembilan) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu dengan berat Bruto 363,91 (tiga ratus enam puluh tiga koma Sembilan satu) gram (sudah termasuk bungkus), dengan hasil berat Netto sabu 347,11 (tiga ratus empat puluh tujuh koma sebelas) Gram.
- Bahwa Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------
|