Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
ANDRIANO YAKUB ALS NANO ANAK DARI YAKOB (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1202/O.4.16/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANO YAKUB ALS NANO ANAK DARI YAKOB (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiANDRIANO YAKUB ALS NANO ANAK DARI YAKOB (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ANDRIANO YAKUB ALS NANO ANAK DARI YAKOB (ALM) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Penginapan Kediri 1 di Jl. Tien Soeharto Rt. 15 No.35 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WITA Sdr. TABOY Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Terdakwa ANDRIANO YAKUB ALS NANO ANAK DARI YAKOB (ALM) yang sebelumnya telah berteman sejak menjalani hukuman di lapas kelas II B Nunukan, dimana saat itu Terdakwa diminta untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal dari saudara TABOY (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kab. Malinau dengan menggunakan sepeda motor menuju Kec. Sebuku, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Mobil Travel menuju Sei Ular Desa Sekaduyan Taka Kec. Nunukan. Sesampai di Pelabuhan Sei Bolong sekira pukul 16.45 WITA, Terdakwa memberitahu Sdr. TABOY (DPO) bahwa Terdakwa sudah sampai di Pelabuhan Sei Bolong. Lalu sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa betemu dengan Sdr. TABOY (DPO) dan Sdr. TABOY (DPO) membawa Terdakwa untuk  menginap di Penginapan Kediri 1 yang berada di Jl. Tien Soeharto  Rt.15, No 35 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan , Prov. Kaltara.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 06.30 WITA Sdr. TABOY (DPO) datang ke kamar Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus plastic bewarna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu untuk Terdakwa bawa ke Pelabuhan Sei Ular. Selanjutnya Terdakwa membungkus 1 (satu) bungkus plastic berwarna transparan berukuran sedang berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam dan memasukannya di dalam Helm merk MLA berwarna biru, hitam, dan putih milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Sei Ular. Sekira pukul 08.18 WITA Terdakwa tiba di Pelabuhan Sei Ular dan berdiri di pinggir jalan untuk menunggu mobil Travel yang menuju Kab. Malinau. Tidak lama kemudian terdakwa di hampiri oleh Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF (petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Nunukan) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF mengatakan “polisi, diam di tempat, siapa nama mu? Kami periksa dulu” Terdakwa menjawab “nano, iya pak”, kemudian Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic bewarna hitam yang membungkus plastic berwarna transparan berukuran sedang berisi Narkotika Gol I jenis sabu, 1 (satu) gantungan kunci berbentuk kapsul yang berisi seperangkat alat hisap sabu,  lalu Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF mengatakan “apa ini” Terdakwa menjawab “SABU PAK” , Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF menjawab “SIAPA YANG SIMPAN DI DALAM HELM INI? MAU KAU BAWA KEMANA INI BARANG SABU?” Terdakwa menjawab “saya sendiri pak, mau saya bawa ke mansalong pak”, saksi izwan dan saksi syamsul marif bertanya “dari mana barang sabu mu kau dapat? Terdakwa menjawab “dari taboy pak”. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic bewarna transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Saudara TABOY (DPO) adalah untuk dijual di daerah Mansalong, Kec. Lumbis, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan B/10/11012.00/II/2025 tanggal 05 Februari 2025, yang ditanda tangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), disaksikan oleh NUR SANI INDAWATI SYAM dan ARIYANTO diketahui telah ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan berat bruto ±49,62 (empat puluh Sembilan koma enam dua) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

PACK

49,62 gram

0,68 gram

48,94 gram

TOTAL NETTO

48,94 gram

 

  • Bahwa selanjutnya Narkotika Jenis Sabu tersebut disisihkan ± 0,10 gram untuk kepentingan Laboratoris Kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 01389/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025,  yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. (Pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 04166/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti dikembalikan dengan netto ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ANDRIANO YAKUB ALS NANO ANAK DARI YAKOB (ALM) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 08.18 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sei Ular RT. 01 Desa Sekadayun Taka Kec. Seimanggaris Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 06.30 WITA Sdr. TABOY (DPO) datang ke kamar Terdakwa di Penginapan Kediri 1 yang berada di Jl. Tien Soeharto Rt.15, No 35 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara dan memberikan 1 (satu) bungkus plastic bewarna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu untuk Terdakwa bawa ke Pelabuhan Sei Ular. Selanjutnya Terdakwa membungkus 1 (satu) bungkus plastic berwarna transparan berukuran sedang berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam dan memasukannya di dalam Helm merk MLA berwarna biru, hitam, dan putih milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Sei Ular. Sekira pukul 08.18 WITA Terdakwa tiba di Pelabuhan Sei Ular dan berdiri di pinggir jalan untuk menunggu mobil Travel yang menuju Kab. Malinau. Tidak lama kemudian terdakwa di hampiri oleh Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF (petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Nunukan) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF mengatakan “polisi, diam di tempat, siapa nama mu? Kami periksa dulu” Terdakwa menjawab “nano, iya pak”, kemudian Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic bewarna hitam yang membungkus plastic berwarna transparan berukuran sedang berisi Narkotika Gol I jenis sabu, 1 (satu) gantungan kunci berbentuk kapsul yang berisi seperangkat alat hisap sabu,  lalu Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF mengatakan “apa ini” Terdakwa menjawab “SABU PAK” , Saksi IZWAN dan Saksi SYAMSUL MARIF menjawab “SIAPA YANG SIMPAN DI DALAM HELM INI? MAU KAU BAWA KEMANA INI BARANG SABU?” Terdakwa menjawab “saya sendiri pak, mau saya bawa ke mansalong pak”, saksi izwan dan saksi syamsul marif bertanya “dari mana barang sabu mu kau dapat? Terdakwa menjawab “dari taboy pak”. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan B/10/11012.00/II/2025 tanggal 05 Februari 2025, yang ditanda tangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), disaksikan oleh NUR SANI INDAWATI SYAM dan ARIYANTO diketahui telah ditimbang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan berat bruto ±49,62 (empat puluh Sembilan koma enam dua) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

PACK

49,62 gram

0,68 gram

48,94 gram

TOTAL NETTO

48,94 gram

 

  • Bahwa selanjutnya Narkotika Jenis Sabu tersebut disisihkan ± 0,10 gram untuk kepentingan Laboratoris Kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 01389/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025,  yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. (Pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 04166/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti dikembalikan dengan netto ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

---------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto ±48.94 (empat puluh delapan koma sembilan empat) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : B/10/11012.00/II/2025 tanggal 05 Februari 2025, Pemunahan pada tanggal 12 Maret 2025 sebanyak 48,74 gram yang disisihkan sebanyak ±0,10 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan sebanyak ±0,10 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 01389/NNF/2025 pada tanggal 24 Februari 2025 yang dikembalikan dengan Netto 0,064 gram;
  • 1 (satu) buah gantungan kunci warna silver;
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah helm merk “MLA” warna biru, hitam, putih;
  • 1 (satu) unit HP merk “OPPO” warna hitam dengan nomor HP 082358297006 dan nomor imei 1 867124051614295. Imei 2 867124051614287;
  • Seperangkat alat hisap Narkotika Gol I jenis sabu berupa kaca fanbo dan sedotan;
Pihak Dipublikasikan Ya