Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Nnk LA MARONDA BIN LADIANGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LA MARONDA BIN LADIANGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama LA MARONDA BIN LADIANGA Lahir di POSUNSUNO pada tanggal  31 DESEMBER 1962 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-16072025-0027 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan LAMARONDA BIN LADIGA lahir di  BUTON pada tanggal 31 DESEMBER 1973 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor C7264358 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak