Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nunukan C.Q Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohon PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama WAHYU Binti MUHAMMAD KOSIM dari rutan Polres Nunukan;
- Mengabulkan TERMOHON untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juga rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada PEMOHON.;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa di Nunukan (Radar Tarakan Kolom Nunukan) selama 2 (dua) hari;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan maupun harkat serta martabatnya;
|