Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Nnk LINUS LEGO 1.HADI SUYITNO P.
2.SURATNO DURAN
3.SUGENG DJUMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINUS LEGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HADI SUYITNO P.
2SURATNO DURAN
3SUGENG DJUMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan P. Antasari Rt.13 Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara seluas 9300 m2 sebagaimana tercantum dalam SPPT hak guna membangun rumah dengan batasnya sebagai berikut:

Arah

Sebelah utara berbatasan dengan tanah hak Helena Geben Sina anak dari Tomas Samon (alm)

Sebelah timur berbatasan dengan tanah hak Lambertus Hanawa Herin anak dari Geroda (alm)

Sebelah selatan berbatsan dengan  Jalan P. Antasari

Sebelah barat berbatasan dengan sungai

  1. Menyatakn bahwa perbuatan tergugat yang menjual tanah saya kepada Amirudin dan Frans Doken adalah melawan hukum
  1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dan kerugian moril sebesar 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) Total kerugian adalah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam peristiwa ini.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (Et Aquo El Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak